MODUL PEMBELAJARAN
Sistem Informasi Manajemen (SIM)
Pertemuan ke-13: Tata Kelola TI dan Regulasi Digital Perbankan Syariah
Program Studi: Perbankan Syariah â Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Institut: UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
Semester: IV (Empat) | SKS: 2 SKS
Bobot Pertemuan: 3%
Alokasi Waktu: 100 Menit (40 menit teori + 45 menit lab + 15 menit pengarahan proyek akhir)
đ¯ CAPAIAN PEMBELAJARAN
Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang Dibebankan
| Kode | Domain | Deskripsi |
|---|---|---|
| CPL-2 | Pengetahuan | Menguasai konsep dan prinsip dasar sistem informasi manajemen serta penerapannya dalam pengambilan keputusan di lembaga keuangan syariah |
| CPL-3 | Keterampilan Umum | Mampu menganalisis informasi secara kritis dan menggunakannya untuk memecahkan permasalahan manajerial di perbankan syariah |
| CPL-4 | Keterampilan Khusus | Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi dasar, mengolah data sederhana, serta mengevaluasi kinerja dan tata kelola sistem informasi di lembaga keuangan syariah sesuai regulasi OJK dan Bank Indonesia |
Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK)
CPMK-4: Mahasiswa mampu mengevaluasi perkembangan digitalisasi layanan perbankan syariah dan mengaitkannya dengan regulasi OJK/BI serta prinsip-prinsip syariah yang berlaku (C5 â Mengevaluasi)
Sub-CPMK Pertemuan Ini
Mahasiswa mampu menjelaskan konsep IT Governance (tata kelola TI) dan signifikansinya bagi bank syariah; mengidentifikasi lima domain COBIT sebagai kerangka internasional IT Governance yang relevan; menganalisis kewajiban-kewajiban bank berdasarkan POJK No. 38/POJK.03/2016 beserta implikasi praktisnya; mendeskripsikan proses compliance dan audit TI di perbankan; serta mengintegrasikan prinsip-prinsip Islam â terutama syura (musyawarah), mas'uliyyah (pertanggungjawaban), dan 'adalah (keadilan) â sebagai landasan etis tata kelola digital yang baik di bank syariah.
Indikator Ketercapaian
- â Mahasiswa dapat mendefinisikan IT Governance dan membedakannya dari IT Management dengan contoh konkret di perbankan syariah
- â Mahasiswa dapat menjelaskan tujuan utama IT Governance: value delivery, risk management, dan resource management
- â Mahasiswa dapat mengidentifikasi lima domain COBIT 2019 dan mencontohkan satu aktivitas konkret per domain di bank syariah
- â Mahasiswa dapat menganalisis minimal lima kewajiban utama bank berdasarkan POJK No. 38/POJK.03/2016 dan implikasi pelanggarannya
- â Mahasiswa dapat menjelaskan siklus audit TI perbankan: siapa yang mengaudit, apa yang diaudit, bagaimana prosesnya, dan apa output-nya
- â Mahasiswa dapat mengidentifikasi perbedaan antara IT Governance konvensional dan penambahan lapisan syariah yang unik bagi bank syariah (peran DPS, fatwa, dan audit syariah digital)
- â Mahasiswa dapat mengaitkan prinsip syura, mas'uliyyah, 'adalah, dan amanah dengan praktik IT Governance yang baik
đ KAITAN DENGAN PERTEMUAN SEBELUMNYA DAN PEMBUKAAN BLOK 4
Blok 3 sudah selesai â Blok 4 dimulai hari ini. Selama empat pertemuan terakhir kita mendalami bagaimana seorang manajer bank syariah memanfaatkan informasi untuk pengambilan keputusan: Business Intelligence dan dashboard KPI untuk membaca kondisi bank (P9), CRM untuk mengenal dan melayani nasabah secara individual (P10), sistem early warning untuk mendeteksi risiko pembiayaan sebelum membesar (P11), dan evaluasi serta perencanaan pengembangan SIM (P12). Semua itu adalah ekosistem informasi yang saling menopang.
Namun ada pertanyaan mendasar yang belum terjawab: "Siapa yang memastikan semua sistem digital itu dijalankan dengan benar, bertanggung jawab, dan sesuai nilai?" Aplikasi mobile banking yang bagus, firewall yang kuat, dan strategi open banking yang ambisius â semua itu tidak ada artinya jika tidak ada tata kelola yang memastikan teknologi melayani tujuan yang benar dengan cara yang benar.
Itulah inti Blok 4 (Pertemuan 13â15): Tata Kelola dan Proyek Akhir. Pertemuan 13 membangun pemahaman tentang IT Governance â "sistem kemudi" yang mengarahkan seluruh TI bank syariah. Pemahaman ini sekaligus menjadi pengikat seluruh materi yang sudah dipelajari sejak Pertemuan 1.
Kaitan langsung dengan materi sebelumnya:
- CBS dan infrastruktur TI (Pertemuan 3) â harus dikelola dengan kerangka IT Governance yang baik
- DSS dan pengambilan keputusan (Pertemuan 7) â harus didukung data yang integritas dan tata kelolanya terjamin
- Manajemen risiko berbasis informasi (Pertemuan 11) â adalah salah satu domain dalam IT Governance, bukan entitas terpisah
- Evaluasi dan perencanaan SIM (Pertemuan 12) â harus dipandu oleh IT Governance agar investasi TI terarah dan terukur
đēī¸ PETA KONSEP MATERI
PERTEMUAN 13 â TATA KELOLA TI DAN REGULASI DIGITAL PERBANKAN SYARIAH
â
âââ A. IT GOVERNANCE: FONDASI AKUNTABILITAS DIGITAL
â âââ Definisi dan perbedaan IT Governance vs IT Management
â âââ Tiga tujuan utama IT Governance
â âââ Mengapa bank syariah butuh IT Governance yang kuat
â âââ Konsekuensi IT Governance yang lemah: kasus nyata
â
âââ B. COBIT 2019: KERANGKA INTERNASIONAL IT GOVERNANCE
â âââ Apa itu COBIT dan siapa yang mengembangkannya?
â âââ Lima domain COBIT dan relevansinya bagi bank syariah
â âââ Tingkat kematangan (maturity level) IT Governance
â âââ Penerapan COBIT di perbankan syariah Indonesia
â
âââ C. REGULASI TI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
â âââ POJK No. 38/POJK.03/2016 â Manajemen Risiko TI (analisis mendalam)
â âââ POJK No. 13/POJK.03/2020 â Pembaruan regulasi TI
â âââ PBI No. 9/15/PBI/2007 â Standar minimum keamanan sistem
â âââ Matriks regulasi TI perbankan syariah yang komprehensif
â âââ Sanksi dan konsekuensi ketidakpatuhan
â
âââ D. COMPLIANCE DAN AUDIT TI DI BANK SYARIAH
â âââ Compliance TI: definisi, ruang lingkup, dan proses
â âââ Tiga jenis audit TI: internal, eksternal, dan OJK
â âââ Siklus audit TI: perencanaan hingga tindak lanjut
â âââ Pelaporan insiden TI kepada OJK: kewajiban dan batas waktu
â âââ Perbedaan audit TI di bank syariah vs bank konvensional
â
âââ E. LAPISAN KHUSUS BANK SYARIAH: DPS DAN AUDIT SYARIAH DIGITAL
â âââ Peran DPS dalam mengawasi tata kelola TI syariah
â âââ Aspek apa yang perlu diaudit secara syariah dalam sistem digital?
â âââ Kerangka Sharia IT Governance yang sedang berkembang
â
âââ F. NILAI ISLAM DALAM IT GOVERNANCE
âââ Syura: pengambilan keputusan TI yang partisipatif
âââ Mas'uliyyah: akuntabilitas di setiap level organisasi
âââ 'Adalah: keadilan dalam distribusi manfaat teknologi
âââ Amanah: teknologi sebagai titipan yang harus dikelola dengan baikđ URAIAN MATERI POKOK
A. IT GOVERNANCE: FONDASI AKUNTABILITAS DIGITAL
A.1 Definisi dan Perbedaan Mendasar
Sebelum mendefinisikan IT Governance, kita perlu memahami perbedaannya dengan IT Management â dua konsep yang sering dicampur aduk:
IT MANAGEMENT vs IT GOVERNANCE
IT MANAGEMENT:
"Bagaimana cara menjalankan TI dengan efektif dan efisien?"
â Siapa yang memelihara server?
â Bagaimana proses deployment aplikasi baru?
â Bagaimana helpdesk menangani keluhan pengguna?
â Fokus: operasional, teknis, jangka pendek
â Pelaku: Direktur TI, manajer IT, teknisi
IT GOVERNANCE:
"Apakah TI sudah dijalankan untuk tujuan yang benar?"
â Apakah investasi TI mendukung strategi bisnis bank?
â Apakah risiko TI dikelola pada level yang dapat diterima?
â Apakah TI menciptakan nilai bagi nasabah, pemegang saham, dan masyarakat?
â Fokus: strategis, akuntabilitas, jangka panjang
â Pelaku: Direksi, Dewan Komisaris, Komite AuditDefinisi Formal IT Governance:
"IT Governance adalah tanggung jawab Dewan Direksi dan manajemen eksekutif. IT Governance adalah bagian integral dari tata kelola perusahaan dan terdiri dari kepemimpinan, struktur organisasi, dan proses-proses yang memastikan bahwa TI perusahaan mendukung dan memperluas strategi dan tujuan organisasi." â ITGI (IT Governance Institute)
Dalam konteks bank syariah, definisi ini dapat diperluas: IT Governance bukan hanya memastikan TI mendukung strategi bisnis â tetapi juga memastikan TI mendukung misi syariah bank dan memenuhi kewajiban regulator sekaligus amanah kepada nasabah dan umat.
A.2 Tiga Tujuan Utama IT Governance
Setiap keputusan, kebijakan, dan struktur dalam IT Governance seharusnya mengejar tiga tujuan utama ini secara bersamaan:
Tujuan 1 â Value Delivery (Penciptaan Nilai)
TI harus menciptakan nilai nyata bagi bank dan nasabah â bukan sekadar ada karena "semua bank punya."
PERTANYAAN IT GOVERNANCE TENTANG VALUE DELIVERY:
â Apakah mobile banking benar-benar memudahkan nasabah â atau lebih banyak mengeluh?
â Apakah sistem CBS membantu analis membuat keputusan pembiayaan lebih baik?
â Apakah digitalisasi ZISWAF nyatanya meningkatkan pengumpulan zakat?
â Apakah ROI (Return on Investment) dari proyek TI terealisasi?Tujuan 2 â Risk Management (Manajemen Risiko)
TI yang tidak dikelola risikonya dapat menjadi sumber malapetaka â bukan solusi.
PERTANYAAN IT GOVERNANCE TENTANG RISK MANAGEMENT:
â Seberapa besar risiko jika CBS down selama 4 jam?
â Apakah risiko kebocoran data nasabah sudah dimitigasi memadai?
â Apakah bank siap menghadapi serangan ransomware?
â Apakah backup data dilakukan dengan benar dan dapat dipulihkan?Tujuan 3 â Resource Management (Pengelolaan Sumber Daya)
Sumber daya TI â uang, manusia, infrastruktur, data â harus dikelola secara optimal dan bertanggung jawab.
PERTANYAAN IT GOVERNANCE TENTANG RESOURCE MANAGEMENT:
â Apakah anggaran TI dialokasikan untuk proyek yang paling berdampak?
â Apakah bank memiliki SDM TI yang cukup kompeten?
â Apakah data nasabah disimpan dan dikelola sesuai UU PDP?
â Apakah vendor pihak ketiga memenuhi standar keamanan yang diperlukan?A.3 Mengapa Bank Syariah Membutuhkan IT Governance yang Kuat?
Bank syariah memiliki kebutuhan khusus yang membuat IT Governance bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga kewajiban moral:
| Alasan | Konteks Konvensional | Konteks Tambahan Bank Syariah |
|---|---|---|
| Perlindungan nasabah | Melindungi aset finansial nasabah | + Melindungi amanah yang dititipkan nasabah Muslim yang memilih bank syariah karena keyakinan agama |
| Kepatuhan regulasi | Memenuhi POJK dan BI | + Memenuhi fatwa DSN-MUI dan pengawasan DPS |
| Kepercayaan publik | Menjaga reputasi institusi | + Menjaga kepercayaan umat yang memandang bank syariah sebagai representasi ekonomi Islam |
| Integritas data | Data keuangan harus akurat | + Data yang menjadi dasar perhitungan bagi hasil, zakat, dan akad syariah harus terpercaya |
| Keberlanjutan bisnis | Menjaga operasional bank | + Memastikan bahwa misi sosial-keagamaan bank terus berjalan |
A.4 Konsekuensi IT Governance yang Lemah: Pelajaran dari Kasus Nyata
IT Governance yang lemah tidak hanya menghasilkan masalah teknis â ia menghasilkan krisis kepercayaan yang dapat mengguncang institusi:
Skenario 1 â Tidak Ada Kebijakan Akses Data yang Jelas: Seorang karyawan bank syariah divisi pemasaran mendapat akses ke database nasabah premium yang sebenarnya bukan kewenangannya. Ia menjual data tersebut kepada pihak ketiga untuk telemarketing. Akibat: sanksi OJK, gugatan nasabah, dan reputasi rusak â karena tidak ada kontrol akses berbasis peran yang jelas.
Skenario 2 â Tidak Ada BCP/DRC yang Teruji: Banjir merendam data center utama bank syariah regional. Backup ada, tetapi tidak pernah diuji untuk pemulihan â ternyata backup corrupt dan tidak bisa digunakan. Bank tidak bisa beroperasi selama tiga hari. Akibat: kerugian operasional miliaran rupiah, nasabah pindah ke bank lain, dan sanksi OJK karena tidak memiliki BCP yang memadai.
Skenario 3 â Proyek TI Gagal karena Tidak Ada Oversight: Bank syariah menginvestasikan Rp80 miliar untuk pengembangan CBS baru. Setelah 2 tahun, proyek gagal karena tidak ada komite pengarah TI yang aktif mengawasi progres, anggaran, dan kualitas. Tidak ada yang "memiliki" proyek ini di level direksi. Akibat: kerugian besar, penundaan transformasi digital, dan pertanggungjawaban yang tidak jelas.
B. COBIT 2019: KERANGKA INTERNASIONAL IT GOVERNANCE
B.1 Apa itu COBIT?
COBIT (Control Objectives for Information and Related Technologies) adalah kerangka kerja IT Governance dan IT Management yang dikembangkan oleh ISACA (Information Systems Audit and Control Association) â organisasi internasional yang diakui sebagai otoritas global dalam tata kelola TI, audit TI, dan keamanan informasi.
COBIT bukan satu-satunya kerangka IT Governance, tetapi ia adalah yang paling banyak digunakan di industri keuangan dan perbankan di seluruh dunia â termasuk Indonesia. OJK dan BI merujuk pada prinsip-prinsip COBIT dalam penyusunan POJK terkait TI perbankan.
Versi terkini: COBIT 2019 (menggantikan COBIT 5 yang lebih lama)
B.2 Lima Domain COBIT 2019
COBIT 2019 mengorganisasikan semua aktivitas tata kelola dan manajemen TI ke dalam lima domain yang saling terhubung:
Domain 1 â EDM (Evaluate, Direct, and Monitor) "Periksa, Arahkan, dan Pantau"
Domain ini adalah tugas Direksi dan Dewan Komisaris â level tertinggi tata kelola. Mereka tidak mengelola TI secara teknis, tetapi mereka harus:
- Evaluate (Periksa): Menilai apakah TI sudah selaras dengan strategi bank dan nilai syariah
- Direct (Arahkan): Menetapkan arah dan kebijakan TI untuk seluruh organisasi
- Monitor (Pantau): Mengawasi apakah manajemen menjalankan arahan dengan benar
Contoh di bank syariah:
- Komite Audit menetapkan kebijakan: "Semua data nasabah wajib terenkripsi AES-256"
- Direksi mengarahkan: "Transformasi digital harus selesai dalam 3 tahun"
- Dewan Komisaris memantau KPI TI dalam laporan triwulanan
Domain 2 â APO (Align, Plan, and Organize) "Selaraskan, Rencanakan, dan Atur"
Domain ini adalah jembatan antara strategi bisnis dan operasional TI. Manajemen senior TI bertugas memastikan:
- Strategi TI selaras dengan strategi bisnis bank
- Sumber daya TI direncanakan dan diorganisasikan dengan baik
- Risiko TI diidentifikasi dan dikomunikasikan ke level yang tepat
Contoh di bank syariah:
- Menyusun IT Strategic Plan 5 tahun yang selaras dengan Roadmap OJK
- Menetapkan kebijakan SMKI (Sistem Manajemen Keamanan Informasi) berbasis ISO 27001
- Mengelola vendor dan kontrak pihak ketiga (termasuk vendor CBS)
Domain 3 â BAI (Build, Acquire, and Implement) "Bangun, Dapatkan, dan Implementasikan"
Domain ini mengatur bagaimana solusi TI baru dikembangkan, dibeli, dan diterapkan secara terkontrol:
- Pengembangan software internal harus melalui SDLC (Software Development Life Cycle) yang terstruktur
- Pengadaan vendor harus melalui proses seleksi yang transparan dan kompetitif
- Setiap perubahan sistem harus melalui Change Management Process
Contoh di bank syariah:
- Pengembangan fitur baru BSI Mobile harus melalui testing UAT (User Acceptance Testing) sebelum diluncurkan
- Pemilihan vendor CBS baru melalui proses tender dengan kriteria yang mencakup kemampuan fitur syariah
- Setiap patch keamanan diterapkan melalui prosedur change management yang terdokumentasi
Domain 4 â DSS (Deliver, Service, and Support) "Serahkan, Layani, dan Dukung"
Domain ini mengatur bagaimana layanan TI dioperasikan sehari-hari untuk memastikan ketersediaan, keandalan, dan keamanan:
- Operasional data center dan jaringan 24/7
- Manajemen insiden TI (ketika sesuatu rusak)
- Manajemen masalah (mencegah insiden berulang)
- Manajemen keamanan operasional
Contoh di bank syariah:
- Tim NOC (Network Operations Center) memantau ketersediaan mobile banking 24/7
- Prosedur eskalasi jika mobile banking down: dalam 15 menit â lapor ke manajer, dalam 1 jam â lapor ke direksi
- Penanganan keluhan nasabah tentang masalah teknis dalam batas waktu SLA
Domain 5 â MEA (Monitor, Evaluate, and Assess) "Pantau, Evaluasi, dan Nilai"
Domain ini adalah kontrol akhir â memastikan bahwa semua yang sudah direncanakan dan diimplementasikan benar-benar berjalan sesuai harapan:
- Pemantauan kinerja TI terhadap target yang ditetapkan
- Evaluasi kecukupan kontrol keamanan dan kepatuhan
- Audit internal TI secara berkala
- Penilaian kematangan IT Governance secara periodik
Contoh di bank syariah:
- Laporan bulanan KPI TI kepada Direksi: uptime sistem, jumlah insiden, waktu penyelesaian
- Audit internal TI tahunan yang mencakup semua sistem kritis
- Self-assessment kepatuhan terhadap POJK 38/2016 setiap kuartal
B.3 Tingkat Kematangan IT Governance (Maturity Level)
COBIT menggunakan skala kematangan 0â5 untuk menilai seberapa dewasa IT Governance suatu organisasi:
| Level | Nama | Deskripsi | Ciri-ciri |
|---|---|---|---|
| 0 | Incomplete | Tidak ada proses atau prosesnya tidak mencapai tujuan | Tidak ada kebijakan TI, tidak ada dokumentasi, keputusan TI ad hoc |
| 1 | Initial | Proses ada tetapi tidak terkelola, bergantung pada individu | Ada kebijakan TI tertulis tetapi jarang diikuti, "tergantung orangnya" |
| 2 | Managed | Proses direncanakan, dipantau, dan disesuaikan | Ada prosedur yang diikuti, tetapi belum konsisten di seluruh organisasi |
| 3 | Defined | Proses sudah terstandardisasi dan terdokumentasi di seluruh organisasi | Prosedur yang sama diterapkan di semua cabang dan unit |
| 4 | Quantitatively Managed | Proses dipantau dan dikontrol menggunakan data dan metrik kuantitatif | KPI TI diukur, target ditetapkan, dan penyimpangan ditangani berbasis data |
| 5 | Optimizing | Proses terus-menerus diperbaiki berdasarkan pembelajaran | Continuous improvement, benchmarking dengan industri, inovasi tata kelola |
Di mana posisi mayoritas bank syariah Indonesia?
- BUS besar (BSI, Muamalat): umumnya di level 3â4 pada proses-proses kritis
- BUS menengah (BCA Syariah, CIMB Niaga Syariah): mayoritas di level 2â3
- BPRS: banyak yang masih di level 1â2, bahkan beberapa masih di level 0 untuk proses tertentu
Target OJK melalui POJK 38/2016: semua bank umum (termasuk BUS) harus minimal di level 3 untuk proses-proses kritis.
C. REGULASI TI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
C.1 POJK No. 38/POJK.03/2016 â Analisis Mendalam
Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum
Ini adalah regulasi TI perbankan paling komprehensif yang diterbitkan OJK, berlaku untuk semua bank umum termasuk BUS (Bank Umum Syariah). Memahaminya secara mendalam adalah kompetensi wajib calon profesional perbankan syariah.
Cakupan POJK 38/2016:
POJK 38/2016 MENGATUR ENAM ASPEK UTAMA:
1. TATA KELOLA TI (IT Governance)
â Kewajiban Direksi dan Komisaris mengawasi risiko TI
â Pembentukan Komite IT atau fungsi yang setara
â Kebijakan TI yang komprehensif dan ter-update
2. MANAJEMEN RISIKO TI
â Identifikasi, penilaian, mitigasi, dan pemantauan risiko TI
â Empat jenis risiko yang harus dikelola:
a. Risiko operasional TI (sistem gagal)
b. Risiko keamanan TI (serangan siber)
c. Risiko kepatuhan TI (melanggar regulasi)
d. Risiko reputasi TI (insiden yang merusak kepercayaan)
3. INFRASTRUKTUR TI
â Standar minimum infrastruktur yang harus dimiliki
â Kewajiban memiliki Disaster Recovery Center (DRC)
â Data center harus memenuhi standar ketersediaan tertentu
4. KEAMANAN INFORMASI
â Kewajiban menerapkan SMKI (Sistem Manajemen Keamanan Informasi)
â Enkripsi data sensitif
â Manajemen identitas dan akses
5. PENGEMBANGAN DAN PENGADAAN SISTEM
â Prosedur SDLC yang terstruktur
â Testing sebelum go-live
â Pengelolaan perubahan sistem yang terkontrol
6. KESIAPSIAGAAN DAN PEMULIHAN BENCANA
â BCP (Business Continuity Plan) yang teruji
â RTO (Recovery Time Objective) dan RPO (Recovery Point Objective)
â Uji coba pemulihan minimal setahun sekaliEnam Kewajiban Utama Bank Berdasarkan POJK 38/2016:
| No | Kewajiban | Detail | Konsekuensi Jika Dilanggar |
|---|---|---|---|
| 1 | Memiliki Kebijakan TI Tertulis | Kebijakan TI yang komprehensif, disetujui Direksi, diperbarui minimal setiap 2 tahun | Temuan audit OJK, teguran tertulis |
| 2 | Memiliki Disaster Recovery Center | DRC di lokasi terpisah yang memenuhi standar: dapat mengambil alih operasional dalam RTO yang ditetapkan | Sanksi pembatasan kegiatan jika terjadi bencana dan tidak ada DRC |
| 3 | Menerapkan SMKI | Sistem Manajemen Keamanan Informasi berbasis standar internasional (ISO 27001 atau setara) | Temuan audit, kewajiban perbaikan dalam batas waktu tertentu |
| 4 | Melakukan Audit TI Berkala | Internal audit TI minimal setahun sekali; external audit sesuai siklus yang ditentukan OJK | Pelanggaran good governance, dapat berdampak pada penilaian GCG bank |
| 5 | Pelaporan Insiden TI kepada OJK | Insiden signifikan wajib dilaporkan ke OJK dalam waktu yang ditetapkan | Sanksi administratif jika terlambat melapor |
| 6 | Uji Coba BCP secara Berkala | BCP harus diuji minimal 1 kali setahun; hasil uji coba didokumentasikan | BCP yang tidak teruji sama dengan tidak punya BCP |
C.2 POJK No. 13/POJK.03/2020 â Pembaruan dan Penguatan
POJK 2020 ini memperkuat POJK 38/2016 dengan beberapa tambahan penting:
Tambahan penting POJK 13/2020:
PENGUATAN TATA KELOLA TI:
â Kewajiban pembentukan Komite IT yang terpisah dari komite lain
â Direksi yang bertanggung jawab atas TI harus memenuhi standar
kompetensi digital yang lebih tinggi
PENGUATAN KEAMANAN INFORMASI:
â Kewajiban penetration testing (uji penetrasi siber) secara berkala
oleh pihak independen
â Kewajiban program pelatihan kesadaran keamanan siber untuk
seluruh karyawan, minimal setahun sekali
PENGUATAN MANAJEMEN VENDOR:
â Bank tidak bisa sepenuhnya menyerahkan risiko TI kepada vendor
â Bank tetap bertanggung jawab atas semua risiko TI meskipun
dikelola oleh pihak ketiga
â Kontrak vendor harus mencakup klausul keamanan dan kepatuhan
PENGUATAN MANAJEMEN PERUBAHAN:
â Setiap perubahan sistem yang signifikan harus melalui proses
Change Advisory Board (CAB) formal
â Rollback plan wajib disiapkan sebelum setiap perubahanC.3 Matriks Regulasi TI Perbankan Syariah yang Komprehensif
Berikut adalah peta lengkap regulasi yang membentuk kerangka tata kelola TI bank syariah di Indonesia:
| Regulasi | Penerbit | Area Utama | Relevansi bagi Bank Syariah |
|---|---|---|---|
| POJK No. 38/POJK.03/2016 | OJK | Manajemen risiko TI secara menyeluruh | Dasar tata kelola TI â wajib dipahami semua profesional bank |
| POJK No. 13/POJK.03/2020 | OJK | Penguatan: penetration testing, vendor management | Update kritis â memperkuat POJK 38 |
| POJK No. 12/POJK.03/2018 | OJK | Layanan perbankan digital (e-KYC, dll.) | Mengatur layanan digital bank â relevan saat mengevaluasi SIM (Pertemuan 12) |
| POJK No. 6/POJK.07/2022 | OJK | Perlindungan konsumen digital | Kewajiban bank kepada nasabah â termasuk di layanan digital |
| UU No. 27/2022 tentang PDP | Pemerintah RI | Perlindungan data pribadi | Fundamental â berlaku untuk semua pengelola data di Indonesia |
| PBI No. 18/40/PBI/2016 | BI | Pemrosesan transaksi pembayaran | Keamanan dan integritas transaksi real-time |
| SNI ISO/IEC 27001:2022 | BSN | Standar SMKI internasional | Sertifikasi yang mendorong tata kelola keamanan berstandar global |
| COBIT 2019 | ISACA | Kerangka IT Governance internasional | Framework yang menjadi rujukan audit dan best practice |
| Fatwa DSN-MUI (relevan) | DSN-MUI | Keabsahan produk dan layanan digital | Lapisan syariah yang tidak ada di bank konvensional |
C.4 Sanksi dan Konsekuensi Ketidakpatuhan
Bank syariah yang tidak memenuhi ketentuan POJK terkait TI menghadapi spektrum sanksi yang semakin berat:
TINGKATAN SANKSI OJK (dari ringan ke berat):
LEVEL 1 â SANKSI ADMINISTRATIF RINGAN:
â Surat teguran tertulis dari OJK
â Kewajiban perbaikan dalam batas waktu tertentu
â Biasanya untuk pelanggaran prosedural atau kelengkapan dokumen
LEVEL 2 â SANKSI ADMINISTRATIF SEDANG:
â Denda finansial (besaran sesuai ketentuan)
â Larangan melakukan kegiatan tertentu sementara
â Contoh: larangan membuka layanan digital baru sebelum perbaikan
SMKI selesai
LEVEL 3 â SANKSI ADMINISTRATIF BERAT:
â Pemberhentian pengurus bank yang bertanggung jawab
â Larangan menjadi pengurus bank dalam jangka waktu tertentu
â Penurunan peringkat komposit bank (berdampak ke semua aspek bisnis)
LEVEL 4 â SANKSI EKSTREM:
â Pembatasan kegiatan usaha secara signifikan
â Dalam kasus ekstrem: pencabutan izin usaha
â Hanya jika pelanggaran bersifat sistemik dan berulangD. COMPLIANCE DAN AUDIT TI DI BANK SYARIAH
D.1 Compliance TI â Kepatuhan Regulasi Sebagai Proses Berkelanjutan
Compliance TI bukan hanya tentang "lulus audit" sekali â ini adalah proses berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh sistem, proses, dan perilaku terkait TI selalu sejalan dengan regulasi yang berlaku dan terus berubah.
Siapa yang bertanggung jawab atas Compliance TI di bank syariah?
STRUKTUR TANGGUNG JAWAB COMPLIANCE TI:
Dewan Komisaris / Komite Audit
â Menetapkan appetite risiko kepatuhan
â Mengawasi efektivitas compliance secara keseluruhan
Direktur Kepatuhan (Chief Compliance Officer)
â Memastikan kebijakan kepatuhan TI ada dan diikuti
â Melaporkan status kepatuhan kepada Direksi dan Komisaris
Divisi Kepatuhan (Compliance Division)
â Memantau perubahan regulasi yang berdampak pada TI
â Memastikan setiap produk/layanan digital baru sudah
dikaji kepatuhannya sebelum diluncurkan
Divisi TI / IT Division
â Mengimplementasikan kontrol teknis yang dipersyaratkan regulasi
â Mendokumentasikan semua kebijakan, prosedur, dan kontrol TI
DPS (Dewan Pengawas Syariah) â unik bagi bank syariah
â Memastikan kepatuhan syariah pada produk dan layanan digital
â Mengevaluasi kesesuaian akad elektronik dengan fatwa yang berlakuD.2 Tiga Jenis Audit TI di Bank Syariah
Jenis 1 â Audit TI Internal:
Dilakukan oleh Divisi Audit Internal bank sendiri â tetapi harus independen dari divisi TI. Audit ini bersifat proaktif: mencari masalah sebelum regulator menemukannya.
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Frekuensi | Minimal setahun sekali; sistem kritis bisa lebih sering |
| Ruang lingkup | Semua sistem kritis: CBS, mobile banking, keamanan, akses data |
| Output | Laporan audit dengan temuan dan rekomendasi |
| Tindak lanjut | Manajemen wajib merespons setiap temuan dalam batas waktu |
Jenis 2 â Audit TI Eksternal (Independent):
Dilakukan oleh auditor eksternal yang independen â biasanya KAP (Kantor Akuntan Publik) dengan kompetensi audit TI atau firma konsultansi spesialis.
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Kapan | Sesuai siklus audit eksternal, biasanya 2â3 tahun sekali untuk TI |
| Tujuan | Memberikan opini independen tentang kecukupan kontrol TI |
| Standar | Seringkali mengacu COBIT, ISO 27001, atau standar internasional lainnya |
| Output | Laporan audit independen yang dilaporkan kepada Komisaris dan OJK |
Jenis 3 â Pemeriksaan/Inspeksi OJK:
Dilakukan oleh tim pemeriksa OJK secara langsung ke bank. Ini bukan "audit" dalam arti teknis â ini adalah inspeksi regulator yang memiliki kewenangan memaksa.
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Frekuensi | Periodik (sesuai jadwal pengawasan OJK) atau berdasarkan pemicu (insiden signifikan, laporan whistleblower) |
| Kewenangan | Pemeriksa OJK dapat meminta semua dokumen dan akses sistem |
| Output | Temuan pemeriksaan OJK â wajib ditindaklanjuti oleh bank |
| Sanksi | Jika temuan serius â sanksi administratif sesuai levelnya |
D.3 Siklus Audit TI: Dari Perencanaan hingga Tindak Lanjut
SIKLUS LENGKAP AUDIT TI PERBANKAN
TAHAP 1 â PERENCANAAN (1â2 minggu):
â Menetapkan ruang lingkup: sistem apa yang akan diaudit?
â Menentukan metodologi dan standar yang digunakan
â Menyusun audit program (checklist pertanyaan dan pengujian)
â Mengkomunikasikan jadwal kepada divisi yang akan diaudit
TAHAP 2 â PENGUMPULAN BUKTI (2â4 minggu):
â Review dokumentasi: kebijakan, prosedur, log sistem
â Wawancara dengan staf terkait (IT, operations, keamanan)
â Pengujian teknis: cek konfigurasi, uji kontrol akses, review log
â Sampling transaksi untuk memeriksa integritas data
TAHAP 3 â ANALISIS DAN TEMUAN (1â2 minggu):
â Menganalisis semua bukti yang dikumpulkan
â Mengidentifikasi temuan: kontrol yang tidak berjalan, kesenjangan kebijakan, risiko yang tidak termitigasi
â Mengklasifikasikan temuan: Kritis / Tinggi / Sedang / Rendah
TAHAP 4 â PELAPORAN (1 minggu):
â Menyusun laporan audit yang komprehensif
â Mendiskusikan temuan dengan manajemen (exit meeting)
â Menerima tanggapan manajemen atas setiap temuan
â Finalisasi laporan dengan rencana perbaikan
TAHAP 5 â TINDAK LANJUT (ongoing):
â Memantau implementasi perbaikan oleh manajemen
â Verifikasi bahwa temuan kritis sudah ditangani
â Melaporkan status tindak lanjut kepada Komisaris
â Menutup temuan yang sudah selesai diperbaikiD.4 Pelaporan Insiden TI kepada OJK
Berdasarkan POJK 38/2016 (diperbarui POJK 13/2020), bank wajib melaporkan insiden TI signifikan kepada OJK. Ini adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan:
Insiden TI yang wajib dilaporkan:
| Jenis Insiden | Batas Waktu Laporan Awal | Laporan Lanjutan |
|---|---|---|
| Kebocoran data nasabah yang signifikan | 1 Ã 24 jam sejak terdeteksi | Laporan lengkap dalam 14 hari kalender |
| Gangguan sistem yang berdampak luas (>4 jam untuk layanan kritis) | 1 Ã 24 jam | Laporan root cause dalam 30 hari |
| Serangan siber yang berhasil menembus sistem | 1 Ã 24 jam | Laporan forensik dalam 30 hari |
| Fraud sistemik berbasis TI | 1 Ã 24 jam | Sesuai arahan OJK |
Isi laporan awal kepada OJK (minimal):
- Deskripsi singkat insiden: apa yang terjadi, kapan, dampak awal
- Langkah-langkah mitigasi yang sudah dan sedang diambil
- Estimasi dampak: berapa nasabah/sistem terdampak
E. LAPISAN KHUSUS BANK SYARIAH: DPS DAN AUDIT SYARIAH DIGITAL
E.1 Peran DPS dalam Tata Kelola TI Syariah
Bank syariah memiliki satu lapisan tata kelola yang tidak ada di bank konvensional: Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS memiliki mandat untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan bank â termasuk penggunaan teknologi â sesuai dengan prinsip syariah.
Apa yang perlu diawasi DPS dalam konteks TI?
DOMAIN PENGAWASAN DPS TERKAIT TI:
1. AKAD ELEKTRONIK DAN PRODUK DIGITAL
â Apakah formulasi akad dalam aplikasi mobile banking sudah benar?
â Apakah syarat dan rukun akad terpenuhi dalam proses e-KYC?
â Apakah bahasa akad dapat dipahami oleh nasabah awam?
2. INVESTASI DANA FLOAT E-WALLET DAN PRODUK DIGITAL
â Ke mana dana nasabah dari e-wallet syariah diinvestasikan?
â Apakah seluruh instrumen investasi sudah sesuai fatwa?
â Bagaimana sistem memastikan pemisahan dana halal dan non-halal?
3. PERHITUNGAN DAN DISTRIBUSI BAGI HASIL
â Apakah sistem CBS menghitung bagi hasil dengan formula yang benar?
â Apakah ada audit trail yang membuktikan perhitungan bagi hasil akurat?
â Apakah distribusi bagi hasil dilakukan tepat waktu sesuai akad?
4. FITUR ZISWAF DAN SOSIAL
â Apakah dana zakat/infaq/sedekah yang dikumpulkan melalui aplikasi
disalurkan kepada penerima yang tepat?
â Apakah lembaga amil yang bermitra sudah memenuhi standar syariah?
â Apakah ada laporan transparansi penggunaan dana yang memadai?
5. KEAMANAN DATA DALAM PERSPEKTIF SYARIAH
â Apakah perlindungan data nasabah memenuhi prinsip amanah?
â Apakah ada mekanisme pembuktian bahwa bank tidak menyalahgunakan data?E.2 Kerangka Sharia IT Governance yang Berkembang
Konsep Sharia IT Governance adalah bidang yang masih berkembang â integrasi antara IT Governance konvensional dengan nilai-nilai dan prinsip syariah. Beberapa elemen yang sudah mulai diterapkan:
| Elemen | Deskripsi |
|---|---|
| Sharia Technology Policy | Kebijakan TI yang secara eksplisit mencantumkan kewajiban syariah â bukan hanya regulasi OJK |
| DPS Technology Review | Proses formal di mana DPS mereview fitur/produk digital baru sebelum diluncurkan |
| Halal Data Management | Kebijakan pengelolaan data yang memastikan data nasabah tidak digunakan untuk tujuan yang bertentangan syariah |
| Sharia Audit Trail | Log yang secara khusus mencatat semua aktivitas terkait akad syariah untuk keperluan audit DPS |
| Islamic BCP/DRC Consideration | BCP yang mempertimbangkan kewajiban syariah bank bahkan dalam kondisi darurat â misalnya: pembayaran bagi hasil tidak boleh tertunda meskipun sedang dalam pemulihan bencana |
F. NILAI ISLAM DALAM IT GOVERNANCE
F.1 Syura â Pengambilan Keputusan TI yang Partisipatif
"âĻdan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan ituâĻ" (Q.S. Ali Imran: 159)
Prinsip syura (musyawarah) dalam Islam mendorong pengambilan keputusan yang partisipatif â melibatkan semua pihak yang relevan dan terdampak. Dalam IT Governance, syura terwujud dalam:
- Komite TI yang inklusif: Keputusan investasi TI besar tidak hanya melibatkan Divisi TI, tetapi juga Divisi Bisnis, Kepatuhan, DPS, dan representasi kepentingan nasabah
- Change Advisory Board: Setiap perubahan sistem melibatkan semua stakeholder yang terdampak sebelum diimplementasikan
- Konsultasi DPS sejak awal: DPS dilibatkan sejak tahap desain produk digital â bukan hanya diminta stempel persetujuan di akhir
- Feedback loop dari nasabah: Data keluhan dan survei kepuasan nasabah menjadi input resmi dalam perencanaan TI
Keputusan IT Governance yang dibuat tanpa syura â misalnya Direksi TI yang memutuskan secara sepihak tanpa berkonsultasi dengan stakeholder lain â cenderung menghasilkan kebijakan yang tidak implementable, tidak dipercaya, dan pada akhirnya tidak efektif.
F.2 Mas'uliyyah â Akuntabilitas di Setiap Level Organisasi
"Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari & Muslim)
Mas'uliyyah (pertanggungjawaban) dalam IT Governance berarti setiap pihak yang diberikan wewenang atas aspek TI harus siap mempertanggungjawabkan penggunaan wewenang tersebut.
Rantai mas'uliyyah dalam IT Governance bank syariah:
DIREKTUR UTAMA
â Bertanggung jawab kepada Pemegang Saham, OJK, dan Allah
â atas arah strategis dan efektivitas tata kelola TI secara keseluruhan
DIREKTUR TI / CTO
â Bertanggung jawab kepada Direksi
â atas manajemen risiko TI, ketersediaan sistem, dan keamanan informasi
MANAJER KEAMANAN INFORMASI / CISO
â Bertanggung jawab kepada Direktur TI
â atas perlindungan data nasabah dan pertahanan dari serangan siber
ADMIN DATABASE
â Bertanggung jawab kepada Manajer Keamanan
â atas integritas dan keamanan data nasabah yang dikelolanya
TELLER / KARYAWAN OPERASIONAL
â Bertanggung jawab kepada Kepala Cabang
â atas kepatuhan terhadap prosedur keamanan dalam pekerjaan sehari-hari
NASABAH
â Bertanggung jawab atas kerahasiaan PIN, password, dan OTP mereka
â kepada dirinya sendiri dan Allah atas kelalaian yang merugikan orang lainF.3 'Adalah â Keadilan dalam Distribusi Manfaat Teknologi
'Adalah (keadilan) menuntut bahwa manfaat dari investasi TI tidak hanya dinikmati oleh nasabah premium atau karyawan di kantor pusat â tetapi terdistribusi secara adil:
- Keadilan bagi nasabah: Fitur keamanan dan kemudahan yang sama harus tersedia untuk nasabah tabungan kecil, bukan hanya nasabah prioritas
- Keadilan bagi karyawan: Pelatihan literasi digital tidak hanya untuk karyawan muda di kantor pusat, tetapi juga untuk karyawan senior di cabang daerah
- Keadilan antar wilayah: Investasi TI tidak hanya fokus di kota besar â infrastruktur dan layanan digital harus menjangkau daerah terpencil
- Keadilan bagi BPRS kecil: Regulasi TI harus proporsional â persyaratan yang sama dengan BUS besar bisa mengancam keberadaan BPRS kecil
F.4 Amanah â Teknologi sebagai Titipan yang Harus Dikelola dengan Baik
Seluruh TI bank syariah â server, data, sistem, jaringan â adalah instrumen yang dipercayakan untuk melayani nasabah dan mewujudkan misi bank. Prinsip amanah dalam IT Governance berarti:
- Setiap aset TI diinventarisasi, dipantau, dan dijaga dengan standar terbaik
- Dana yang dialokasikan untuk TI digunakan untuk tujuan yang ditetapkan â tidak disalahgunakan
- Data nasabah diperlakukan sebagai titipan berharga yang harus dilindungi sepenuh hati
- Laporan tentang kinerja TI kepada Direksi, Komisaris, OJK, dan nasabah harus jujur dan akurat â tidak diperindah atau disembunyikan
F.5 Tabel Integrasi: Nilai Islam dan Praktik IT Governance
| Nilai Islam | Kewajiban dalam IT Governance | Konsekuensi Pelanggaran |
|---|---|---|
| Syura (musyawarah) | Komite TI inklusif; konsultasi DPS sejak awal desain produk | Keputusan TI yang tidak efektif karena tidak membumi |
| Mas'uliyyah (akuntabilitas) | Struktur RACI yang jelas; audit trail; pelaporan berkala | Ketika terjadi masalah, tidak ada yang bisa dimintai pertanggungjawaban |
| 'Adalah (keadilan) | Layanan TI inklusif; regulasi yang proporsional | Teknologi hanya melayani yang kaya dan terliterasi â melanggar misi syariah |
| Amanah (kepercayaan) | Perlindungan data; transparansi laporan; integritas sistem | Pengkhianatan kepercayaan yang berdampak di dunia dan akhirat |
| Shidq (kejujuran) | Laporan insiden yang jujur kepada OJK dan nasabah | Pelanggaran hukum dan moral yang lebih serius dari insiden itu sendiri |
| Tawadhu (kerendahhatian) | Menerima temuan audit dengan lapang dada; tidak defensif | Perbaikan terhambat karena ego â risiko berulangnya masalah |
đģ KEGIATAN LABORATORIUM
Judul Kegiatan: Telaah Regulasi POJK No. 38/POJK.03/2016 dan Penilaian Implementasi
Tujuan: Mahasiswa mampu mengakses, membaca, dan menganalisis regulasi TI perbankan secara mandiri; mengidentifikasi kewajiban-kewajiban utama bank berdasarkan POJK; menilai tingkat kesulitan implementasi dari perspektif bank kecil (BPRS); dan mengintegrasikan perspektif syariah dalam evaluasi regulasi tersebut.
Alat yang Dibutuhkan:
- Komputer lab dengan koneksi internet
- Browser (Chrome/Firefox)
- Google Docs untuk lembar analisis
Alokasi Waktu: 45 menit
Langkah-Langkah Praktikum
Langkah 1 (5 menit) â Akses Regulasi
- Buka browser â akses https://www.ojk.go.id (opens in a new tab)
- Klik menu Regulasi â Peraturan OJK (POJK) â cari dengan kata kunci "38/POJK.03/2016"
- Temukan dan buka POJK tersebut (atau ringkasannya)
- Jika koneksi lambat, dosen dapat menyediakan ringkasan POJK dalam format PDF yang sudah disiapkan di folder bersama
Langkah 2 (30 menit) â Isi Lembar Analisis Regulasi
Buka Google Docs baru â judul: Lab13_[NIM]_[Nama]_TelaahPOJK38
LEMBAR ANALISIS REGULASI POJK No. 38/POJK.03/2016
Nama: __________ | NIM: __________ | Tanggal: __________
BAGIAN I â IDENTIFIKASI REGULASI
| Aspek | Jawaban |
|---|---|
| Nama lengkap regulasi | |
| Nomor dan tahun terbit | |
| Penerbit (lembaga) | |
| Siapa yang diwajibkan memenuhi regulasi ini? | |
| Apakah ada pembaruan/revisi regulasi ini? (sebutkan jika ada) |
BAGIAN II â PEMETAAN KEWAJIBAN UTAMA
Berdasarkan regulasi yang Anda baca, identifikasi dan jelaskan minimal lima kewajiban utama bank dalam tabel berikut:
| No | Kewajiban | Penjelasan Singkat (dengan kata-kata sendiri) | Relevansi bagi Bank Syariah |
|---|---|---|---|
| 1 | |||
| 2 | |||
| 3 | |||
| 4 | |||
| 5 | |||
| 6 (bonus) |
BAGIAN III â ANALISIS IMPLEMENTASI
Jawab dua pertanyaan berikut dengan paragraf singkat (3â4 kalimat per pertanyaan):
Pertanyaan A: Bayangkan Anda adalah Direktur TI sebuah BPRS kecil di kota kecil dengan total aset Rp30 miliar dan hanya 15 karyawan. Dari semua kewajiban yang Anda identifikasi di Bagian II, kewajiban mana yang menurut Anda paling sulit dipenuhi? Mengapa?
Pertanyaan B: Menurut Anda, apakah OJK sebaiknya membuat regulasi TI yang berbeda untuk bank besar (BUS) versus bank kecil (BPRS), mengingat perbedaan kapasitas yang sangat besar? Apa argumen pro dan kontranya?
BAGIAN IV â HUBUNGAN DENGAN NILAI SYARIAH
Dari regulasi POJK 38/2016 yang Anda baca, identifikasi dua kewajiban yang paling mencerminkan nilai-nilai Islam. Untuk setiap kewajiban yang dipilih:
- Sebutkan kewajiban tersebut
- Nilai Islam apa yang terkait (pilih: amanah, mas'uliyyah, 'adalah, shidq, atau lainnya)
- Jelaskan kaitannya dalam 2â3 kalimat
BAGIAN V â CHECKLIST DOMAIN COBIT
Setelah membaca POJK 38/2016, coba petakan kewajiban-kewajiban tersebut ke dalam lima domain COBIT:
| Domain COBIT | Kewajiban POJK 38 yang Terkait |
|---|---|
| EDM (Evaluate, Direct, Monitor) | |
| APO (Align, Plan, Organize) | |
| BAI (Build, Acquire, Implement) | |
| DSS (Deliver, Service, Support) | |
| MEA (Monitor, Evaluate, Assess) |
Langkah 3 (10 menit) â Sharing dan Diskusi Kilat
Dosen meminta 3â4 mahasiswa berbagi satu temuan yang paling menarik atau mengejutkan dari regulasi yang mereka baca. Fokus diskusi: apakah regulasi ini cukup? Apakah ada celah yang perlu diperbaiki?
Simpan dan share: Google Docs â Share â siapapun bisa lihat â salin link untuk dikumpulkan.
đ PENUGASAN
TUGAS 13 â Laporan Telaah Regulasi TI Perbankan
Deadline: Dikumpulkan sebelum Pertemuan ke-14
Format: Laporan dikumpulkan dalam format PDF (2â3 halaman A4, spasi 1,5) Pengumpulan: Via Ngaji UIN Gusdur (opens in a new tab)
LEMBAR TUGAS 13
Nama: ________________________ | NIM: ________________________ | Tanggal: ________________________
Bagian A â Laporan Telaah Regulasi (60 poin)
Kembangkan hasil lab menjadi laporan yang lebih komprehensif dengan menjawab tiga pertanyaan analitis berikut:
A.1 â Analisis Kewajiban Kritis (20 poin)
Pilih dua kewajiban dari POJK 38/2016 yang menurut Anda paling kritis bagi keselamatan data dan uang nasabah bank syariah. Untuk setiap kewajiban:
- Jelaskan isi kewajiban dengan bahasa yang dapat dipahami orang awam
- Jelaskan mengapa kewajiban ini sangat penting â apa yang terjadi jika tidak dipenuhi? (gunakan skenario konkret)
- Berikan contoh nyata implementasinya di bank syariah Indonesia
A.2 â Perspektif Direktur Kepatuhan BPRS (20 poin)
Anda adalah Direktur Kepatuhan sebuah BPRS Syariah di Kabupaten Pekalongan dengan total aset Rp50 miliar, 3 kantor (1 pusat + 2 cabang), dan 25 karyawan. Tulis memo internal singkat (dalam format memo: Kepada, Dari, Perihal, Isi) kepada Direktur Utama BPRS Anda yang menjelaskan:
- Dua kewajiban POJK 38/2016 yang paling mendesak untuk dipenuhi oleh BPRS Anda
- Estimasi biaya dan waktu yang dibutuhkan (boleh estimasi kasar berdasarkan logika)
- Satu rekomendasi solusi yang realistis untuk memenuhi kewajiban tersebut dengan keterbatasan sumber daya yang ada
A.3 â Usulan Penguatan Regulasi (20 poin)
Setelah mempelajari POJK 38/2016, apakah ada aspek tata kelola TI yang menurut Anda belum diatur secara memadai â terutama dari perspektif keunikan bank syariah? Identifikasi satu gap regulasi dan buat usulan pasal tambahan yang menurut Anda perlu ditambahkan ke POJK ini. Jelaskan mengapa usulan ini penting bagi bank syariah khususnya.
Bagian B â Diagram Sederhana IT Governance (40 poin)
Buat diagram atau bagan sederhana (bisa berupa tabel bertingkat, flowchart sederhana, atau mind-map yang dibuat manual di Word/Google Docs) yang menggambarkan:
Pilih salah satu:
Opsi 1: Struktur IT Governance bank syariah â siapa saja aktor utamanya (Komisaris, Direksi, DPS, Divisi TI, Compliance, Audit Internal, OJK), apa peran masing-masing, dan bagaimana arus pelaporan dan pertanggungjawaban antar mereka.
Opsi 2: Siklus compliance TI â bagaimana sebuah kewajiban POJK diterjemahkan dari regulasi â kebijakan internal bank â prosedur operasional â implementasi teknis â monitoring â audit â pelaporan ke OJK.
Opsi 3: Pemetaan POJK 38/2016 ke lima domain COBIT â buat matriks visual yang menunjukkan kewajiban POJK mana yang masuk ke domain COBIT mana, dilengkapi penjelasan singkat.
Catatan: Diagram tidak harus artistik â yang penting akurat, informatif, dan menunjukkan pemahaman konseptual.
Rubrik Penilaian Tugas 13
| Aspek | Sangat Baik (81â100) | Baik (66â80) | Cukup (56â65) | Perlu Perbaikan (< 56) |
|---|---|---|---|---|
| Pemahaman POJK 38/2016 | Kewajiban dipahami secara mendalam, dijelaskan dengan akurat dan kontekstual | Kewajiban dipahami dengan baik | Pemahaman ada tetapi ada kesalahan | Pemahaman minimal atau banyak kesalahan |
| Aplikasi ke konteks BPRS | Memo realistis, solusi konkret dan dapat diimplementasikan | Memo baik, solusi cukup realistis | Memo ada, solusi terlalu generik | Tidak kontekstual atau tidak menjawab soal |
| Usulan penguatan regulasi | Orisinal, logis, berfokus pada keunikan syariah | Usulan ada dan relevan | Usulan ada tapi terlalu umum | Tidak ada atau tidak relevan |
| Kualitas diagram | Diagram akurat, informatif, mudah dipahami, menunjukkan pemahaman sistem | Diagram baik dan cukup informatif | Diagram ada tapi kurang informatif | Diagram tidak ada atau tidak akurat |
đŖ PENGUMUMAN PROYEK AKHIR KELOMPOK
â ī¸ PENTING â Dibaca dengan Seksama oleh Seluruh Mahasiswa
Mulai pertemuan ini, mahasiswa harus membentuk kelompok proyek akhir yang akan dikerjakan hingga Pertemuan 15. Proyek akhir kelompok merupakan komponen penilaian yang bobotnya signifikan (bagian dari komponen UAS 35%).
A. Ketentuan Kelompok
- Ukuran kelompok: 3â4 mahasiswa
- Pembentukan: Ditentukan paling lambat akhir pertemuan ini â daftarkan ke dosen
- Satu kelompok, satu topik: Topik tidak boleh sama antar kelompok
B. Lima Pilihan Topik Proyek Akhir
Setiap kelompok memilih satu topik dari daftar berikut:
Topik 1 â Kepuasan Nasabah terhadap Layanan Mobile Banking Syariah Analisis kepuasan nasabah terhadap fitur, kemudahan, keamanan, dan kesesuaian syariah layanan mobile banking satu bank syariah pilihan kelompok. Menggunakan survei Google Form (min. 20 responden) + data sekunder dari website/laporan bank.
Topik 2 â Perbandingan Fitur Digital Dua Bank Syariah Perbandingan komprehensif fitur digital dua bank syariah menggunakan kerangka evaluasi yang dikembangkan sendiri. Mencakup dimensi: kelengkapan fitur, kemudahan penggunaan, kesesuaian syariah, dan inklusivitas. Bisa dikombinasikan dengan survei mini.
Topik 3 â Analisis Dashboard KPI dan Business Intelligence di Bank Syariah Analisis implementasi dashboard KPI di satu bank syariah pilihan kelompok. Mencakup: identifikasi KPI yang digunakan (NPF, FDR, BOPO, CAR, ROA), evaluasi penyajian data di laporan tahunan, dan rekomendasi dashboard BI sederhana. Tidak wajib survei, tetapi wajib data kuantitatif dari laporan tahunan bank.
Topik 4 â Studi Kasus Transformasi Digital Satu Bank Syariah Analisis mendalam perjalanan transformasi digital satu bank syariah (BSI, Muamalat, atau lainnya). Mencakup: capaian yang sudah dicapai, tantangan yang dihadapi, rencana ke depan, dan evaluasi kesesuaian dengan Roadmap OJK. Survei tambahan untuk validasi persepsi publik dianjurkan.
Topik 5 â Evaluasi Manajemen Risiko Pembiayaan di Bank Syariah Analisis sistem manajemen risiko pembiayaan di satu bank syariah â berdasarkan data kolektibilitas dari laporan tahunan, kebijakan pemantauan kredit yang dipublikasikan, dan benchmark terhadap POJK 13/2020. Dilengkapi rekomendasi early warning system dan integrasi nilai ihtiyath (kehati-hatian) dalam Islam.
C. Output Proyek Akhir (dikerjakan antara P13âP15)
| Komponen | Detail | Bobot |
|---|---|---|
| Laporan tertulis | Google Docs / Word, 4â6 halaman A4, spasi 1,5 â mencakup BAB I: Pendahuluan, BAB II: Tinjauan Teori, BAB III: Hasil dan Analisis, BAB IV: Kesimpulan dan Rekomendasi | 40% dari nilai proyek |
| Survei Google Form | Minimal 20 responden (kecuali Topik 3 yang berbasis data OJK); form yang dirancang dengan baik; rekap hasil di Google Sheets | 30% dari nilai proyek |
| Visualisasi data | Minimal 2 grafik yang bermakna dari data yang dikumpulkan (Google Sheets / Excel) | 15% dari nilai proyek |
| Presentasi | PPT / Google Slides 10â12 slide; dipresentasikan di Pertemuan 15 (7 menit presentasi + 3 menit tanya jawab) | 15% dari nilai proyek |
D. Jadwal Pelaksanaan
| Pertemuan | Aktivitas Proyek Akhir |
|---|---|
| P13 (Hari ini) | Bentuk kelompok + pilih topik + mulai diskusi awal |
| P14 | Buat dan uji Google Form di lab; mulai sebarkan survei; konsultasi progres dengan dosen |
| Antara P14âP15 | Kumpulkan min. 20 responden; analisis data; tulis laporan |
| P15 | Presentasi proyek akhir + pengumpulan laporan lengkap |
đŦ BAHAN DISKUSI KELAS
Diskusi 1:
"Perhatikan dua pernyataan berikut: (A) 'IT Governance adalah urusan Divisi TI â bukan urusan saya sebagai calon bankir syariah yang akan bekerja di divisi pemasaran atau pembiayaan.' (B) 'IT Governance adalah tanggung jawab semua orang di bank, bukan hanya Divisi TI.' Mana yang benar? Mengapa? Dan implikasi konkret apa yang punya pernyataan B bagi pekerjaan sehari-hari seorang account officer pembiayaan?"
Diskusi 2:
"Bank A memiliki IT Governance yang sangat ketat: semua perubahan sistem harus melalui 15 tahap approval, waktu deployment fitur baru rata-rata 8 bulan. Bank B memiliki IT Governance yang longgar: fitur bisa diluncurkan dalam 2 minggu tetapi sering ada bug dan beberapa insiden keamanan. Dalam konteks kompetisi digital yang semakin cepat, mana yang lebih baik? Dan bagaimana seharusnya bank syariah menyeimbangkan kecepatan inovasi dengan ketelitian tata kelola?"
Diskusi 3:
"Jika Anda menjadi Direktur Kepatuhan sebuah bank syariah dan menemukan bahwa bank Anda belum memiliki DRC (Disaster Recovery Center) yang memadai â padahal ini kewajiban POJK â tetapi Direksi tidak menyetujui anggaran karena alasan efisiensi biaya, apa yang akan Anda lakukan? Gunakan prinsip mas'uliyyah dan shidq untuk memandu jawaban Anda."
đ RINGKASAN MATERI
1. IT Governance adalah "Kemudi", Bukan "Mesin" IT Management menjalankan TI; IT Governance mengarahkan TI ke tempat yang benar. Tanpa IT Governance yang kuat, bank bisa memiliki teknologi canggih yang digunakan untuk tujuan yang salah, dengan risiko yang tidak terkendali, dan tanpa akuntabilitas yang jelas.
2. COBIT 2019 Memberikan Kerangka Terstruktur Lima domain COBIT â EDM, APO, BAI, DSS, MEA â mencakup seluruh siklus tata kelola TI dari arah strategis hingga pemantauan operasional. Memahami COBIT membantu profesional perbankan memahami "peta" IT Governance secara keseluruhan.
3. POJK 38/2016 adalah Tulang Punggung Regulasi TI Perbankan Enam kewajiban utama â kebijakan TI, DRC, SMKI, audit TI, pelaporan insiden, dan uji BCP â membentuk standar minimum yang harus dipenuhi semua bank umum. Ketidakpatuhan bukan sekadar risiko sanksi, tetapi risiko bagi keselamatan nasabah dan misi bank syariah.
4. Bank Syariah Memiliki Lapisan Tambahan: DPS dan Audit Syariah Digital Di atas semua regulasi OJK/BI yang berlaku untuk semua bank, bank syariah memiliki kewajiban tambahan: memastikan seluruh TI â akad elektronik, perhitungan bagi hasil, ZISWAF digital â sesuai dengan prinsip syariah di bawah pengawasan DPS.
5. Empat Nilai Islam Menguatkan IT Governance yang Baik Syura mendorong inklusivitas dalam pengambilan keputusan TI. Mas'uliyyah memastikan akuntabilitas di setiap level. 'Adalah menjamin keadilan distribusi manfaat teknologi. Dan amanah melandasi seluruh pengelolaan TI sebagai ibadah kepada Allah melalui pelayanan terbaik kepada umat.
đ REFERENSI PERTEMUAN 13
Referensi Regulasi
| No | Sumber |
|---|---|
| 1 | OJK. (2016). POJK No. 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Jakarta: OJK. https://www.ojk.go.id (opens in a new tab) |
| 2 | OJK. (2020). POJK No. 13/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas POJK No. 38/POJK.03/2016. Jakarta: OJK. |
| 3 | Pemerintah RI. (2022). UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Jakarta. |
| 4 | OJK. (2018). POJK No. 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital. Jakarta: OJK. |
Referensi Akademis dan Framework
| No | Sumber |
|---|---|
| 5 | Laudon, K.C., & Laudon, J.P. (2022). Management Information Systems (17th Ed., Chapter 8: "Securing Information Systems" dan Chapter 14: "Building Information Systems"). Pearson. |
| 6 | ISACA. (2019). COBIT 2019 Framework: Introduction and Methodology. Rolling Meadows: ISACA. https://www.isaca.org/resources/cobit (opens in a new tab) |
| 7 | IT Governance Institute (ITGI). Board Briefing on IT Governance (2nd Ed.). Rolling Meadows: ITGI. |
| 8 | Weill, P., & Ross, J.W. (2004). IT Governance: How Top Performers Manage IT Decision Rights for Superior Results. Harvard Business School Press. |
Referensi Perbankan Syariah
| No | Sumber |
|---|---|
| 9 | OJK. (2023). Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2023â2027 (Bab tentang Tata Kelola dan Infrastruktur Digital). Jakarta: OJK. |
| 10 | Antonio, M.S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Gema Insani Press. |
Referensi Nilai Islam
| No | Sumber |
|---|---|
| 11 | Q.S. Ali Imran: 159 â Kewajiban syura (musyawarah) dalam pengambilan keputusan |
| 12 | HR. Bukhari & Muslim â Tentang mas'uliyyah: setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban |
| 13 | Q.S. An-Nisa': 58 â Kewajiban amanah: menyampaikan amanah kepada yang berhak |
| 14 | Q.S. Al-Maidah: 8 â Kewajiban 'adalah (berlaku adil) bahkan kepada pihak yang tidak disukai |
Refleksi Mahasiswa (10 Menit Terakhir)
Luangkan 10 menit terakhir untuk menjawab di buku catatan (tidak dikumpulkan):
-
Refleksi konsep: Sebelum kuliah hari ini, apa yang Anda bayangkan ketika mendengar "tata kelola TI"? Setelah kuliah ini, bagaimana pemahaman Anda berubah? Apa satu hal yang paling mengejutkan atau membuka wawasan baru?
-
Refleksi peran profesional: Dalam pekerjaan Anda kelak di bank syariah â apapun posisinya â bagaimana Anda dapat berkontribusi pada IT Governance yang baik, bahkan jika Anda tidak bekerja di Divisi TI? Berikan satu contoh konkret tindakan sehari-hari yang mencerminkan mas'uliyyah dalam konteks digital.
-
Refleksi proyek akhir: Topik proyek akhir mana yang paling menarik minat Anda secara pribadi? Mengapa? Dan apa yang paling Anda harapkan untuk pelajari dari mengerjakan proyek akhir kelompok?
đ KONEKSI KE PERTEMUAN BERIKUTNYA
Pertemuan 14 akan membahas:
- Survei Digital dengan Google Forms sebagai Metode Pengumpulan Data SIM â pertemuan yang sangat praktis dan langsung berguna untuk proyek akhir kelompok
- Cara merancang pertanyaan survei yang valid, reliabel, dan etis
- Tutorial praktis membuat Google Form dari nol hingga siap disebar
- Cara membaca dan merekap hasil survei dari Google Sheets
- Etika pengumpulan data: informed consent, privasi responden, dan kejujuran dalam melaporkan data â semuanya dari perspektif Islam dan regulasi UU PDP
Persiapan untuk Pertemuan 14:
- Kumpulkan Tugas 13 sebelum pertemuan dimulai
- Finalisasi kelompok dan topik proyek akhir jika belum â tidak ada toleransi untuk keterlambatan pembentukan kelompok
- Diskusi awal kelompok: Tentukan gambaran besar survei yang akan dibuat â siapa responden target? Apa yang ingin diketahui? Pertanyaan apa yang perlu dijawab?
- Bawa akun Google yang aktif ke lab â semua pekerjaan di Pertemuan 14 membutuhkan akun Google
- Coba buka forms.google.com dari HP Anda sekarang â pastikan akun Google Anda bisa login
Pertanyaan Pemicu untuk Pertemuan 14:
"Ketika OJK melakukan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK), mereka mengumpulkan data dari ratusan ribu responden untuk membuat keputusan kebijakan yang berdampak pada jutaan orang. Dengan skala yang lebih kecil, survei yang Anda buat untuk proyek akhir juga bisa menghasilkan wawasan nyata â jika dirancang dengan baik. Apa yang membuat sebuah pertanyaan survei 'baik' vs 'buruk'?"
Modul ini disusun berdasarkan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Mata Kuliah Sistem Informasi Manajemen, Program Studi Perbankan Syariah, UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023.
Š FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan â Program Studi Perbankan Syariah