âš–ī¸ Hukum & Kebijakan TI
🎓 Pertemuan
Pertemuan 8: Ujian Tengah Semester (UTS)

MODUL HUKUM DAN KEBIJAKAN TEKNOLOGI INFORMASI

Mata Kuliah: Hukum dan Kebijakan Teknologi Informasi
Kode MK: INF2505
SKS: 2 (Teori)
Semester: 2
Program Studi: Informatika
Fakultas: Ekonomi dan Bisnis Islam
Universitas: UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Dosen Pengampu: Mohammad Reza Maulana, M.Kom
NIP: 199110082025051002

Pertemuan: 8 dari 16
Jenis: Ujian Tengah Semester (UTS)
Durasi: 100 menit


Panduan Penggunaan Dokumen Ini

Dokumen ini memuat informasi umum UTS: tata tertib, komposisi soal, distribusi materi yang diujikan, dan kisi-kisi per pertemuan.



LEMBAR INFORMASI UJIAN TENGAH SEMESTER (UTS)

┌─────────────────────────────────────────────────────────────┐
│          UJIAN TENGAH SEMESTER (UTS)                        │
│     HUKUM DAN KEBIJAKAN TEKNOLOGI INFORMASI                 │
│                    INF2505                                   │
│                                                             │
│  Program Studi : Informatika                                │
│  Fakultas      : Ekonomi dan Bisnis Islam                   │
│  Universitas   : UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan      │
│  Semester      : Ganjil/Genap TA. 2025/2026                 │
│  Hari/Tanggal  : ______________________________             │
│  Waktu         : 100 menit (pukul _______ – _______)        │
│  Dosen Penguji : Mohammad Reza Maulana, M.Kom               │
└─────────────────────────────────────────────────────────────┘

IDENTITAS MAHASISWA

Nama Lengkap  : _____________________________________________
NIM           : _____________________________________________
Kelas         : _____________________________________________
Tanda Tangan  : _____________________________________________

TATA TERTIB UJIAN

  1. Bacalah seluruh soal sebelum mulai menjawab untuk memahami struktur ujian.
  2. Tuliskan identitas lengkap pada lembar soal dan lembar jawaban.
  3. Waktu ujian adalah 100 menit — gunakan waktu secara efisien.
  4. Ujian ini bersifat close-book — tidak diperkenankan membuka buku, catatan, modul, atau perangkat digital dalam bentuk apapun.
  5. Tidak diperkenankan berbicara, bertanya kepada sesama peserta, atau meminjam alat tulis selama ujian berlangsung.
  6. Peserta yang terbukti mencontek atau berkomunikasi dengan peserta lain akan didiskualifikasi dan mendapat nilai 0.
  7. Jawaban ditulis pada lembar jawaban yang telah disediakan — jawaban di luar lembar jawaban tidak dinilai.
  8. Untuk Bagian C, pilih SATU dari dua soal yang tersedia. Tulis nomor soal yang Anda pilih pada lembar jawaban sebelum mulai menulis.
  9. Peserta yang telah selesai sebelum waktu habis dapat mengumpulkan pekerjaan dan meninggalkan ruangan dengan tenang.
  10. Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Kutipan pasal boleh dalam bahasa asli regulasi.

KOMPOSISI SOAL DAN BOBOT PENILAIAN

BagianJenis SoalJumlahBobot
APilihan Ganda20 soal30%
BAnalisis Regulasi Singkat2 soal30%
CEsai Analitik Kasus (pilih 1 dari 2)1 soal40%
TOTAL100%

Distribusi Waktu yang Disarankan: Bagian A: 25 menit | Bagian B: 30 menit | Bagian C: 40 menit | Review: 5 menit


KISI-KISI & DISTRIBUSI MATERI UTS

Bagian A — Pilihan Ganda (20 Soal, 30%)

Setiap soal bernilai 1,5 poin. Distribusi per pertemuan:

PertemuanTopikJumlah SoalLevel Kognitif
P1Cyberlaw, karakteristik cyberspace, regulasi global2C2 (Memahami)
P2Hierarki hukum Indonesia, lembaga pengawas TI3C4 (Menganalisis)
P3UU ITE: alat bukti, TTE, kewajiban PSE3C3 (Menerapkan)
P4UU ITE: pasal pidana, kontroversi, kebebasan berekspresi3C4 (Menganalisis)
P5E-commerce, perlindungan konsumen, ODR3C4 (Menganalisis)
P6UU PDP: kategorisasi data, hak subjek, GDPR vs UU PDP3C3 (Menerapkan)
P7Privacy by Design, kebocoran data, tanggung jawab hukum3C4 (Menganalisis)

Bagian B — Analisis Regulasi Singkat (2 Soal, 30%)

Setiap soal bernilai 15 poin. Mahasiswa menganalisis skenario kasus menggunakan regulasi yang sesuai.

SoalTopik UtamaPertemuan SumberLevel Kognitif
B-1Sengketa konsumen digital & upaya hukumP5C4 (Menganalisis)
B-2Kepatuhan pemrosesan data pribadi terhadap UU PDPP6–P7C4 (Menganalisis)

Bagian C — Esai Analitik Kasus (Pilih 1 dari 2, 40%)

Mahasiswa diminta menganalisis kasus secara komprehensif dengan merujuk regulasi, pasal, dan argumentasi hukum.

OpsiTopik UtamaPertemuan SumberLevel Kognitif
C-1Pencemaran nama baik vs kebebasan berekspresi (UU ITE)P4C5 (Mengevaluasi)
C-2Kebocoran data & tanggung jawab hukum (UU PDP + PbD)P6–P7C5–C6 (Evaluasi-Sintesis)

PEMETAAN CPMK

Sub-CPMKDeskripsiSoal yang Menguji
Sub-CPMK03.1.1Konsep cyberlaw, sejarah, karakteristik cyberspaceA-1, A-2
Sub-CPMK03.1.2Hierarki regulasi TI, lembaga pengawasA-3, A-4, A-5
Sub-CPMK03.2.1UU ITE: sejarah, TTE, PSE, dokumen elektronikA-6, A-7, A-8
Sub-CPMK03.2.2UU ITE: ketentuan pidana, pasal karet, unsur-unsurA-9, A-10, A-11, C-1
Sub-CPMK03.2.3E-commerce, kewajiban PSE, perlindungan konsumenA-12, A-13, A-14, B-1
Sub-CPMK02.1.1UU PDP: kategorisasi data, hak subjek, perbandingan GDPRA-15, A-16, A-17
Sub-CPMK02.1.2Privasi digital, Privacy by Design, kebocoran dataA-18, A-19, A-20, B-2, C-2

Dokumen ini disusun oleh Mohammad Reza Maulana, M.Kom — Dosen Pengampu INF2505 Program Studi Informatika, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan — TA. 2025/2026