âš–ī¸ Hukum & Kebijakan TI
📜 RPS (Rencana Pembelajaran Semester)

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)


Identitas Dokumen

InstitusiUniversitas Islam Negeri (UIN) K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
FakultasEkonomi dan Bisnis Islam
Program StudiInformatika
Kode DokumenUn.1/FEBI/01

Informasi Mata Kuliah

Mata KuliahKode MKRumpun MKBobot (SKS)SemesterTgl Penyusunan
Hukum dan Kebijakan Teknologi InformasiINF2505MK Wajib ProdiT=2 P=0221 Januari 2026

Otorisasi

Dosen Pengembang RPSKoordinator RMKKa. Prodi / GPM
NamaMohammad Reza Maulana, M.KomMuhammad Khoirul Fikri, M.E.I.Mohammad Reza Maulana, M.Kom / Mohammad Rikzam Kamal, M.Kom
NIP199110820250 51002—199110820250 51002 / 198812312019 031011

Capaian Pembelajaran (CP)

CPL-PRODI yang Dibebankan pada MK

KodeDeskripsi
CPL01Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan sikap religius, memiliki nilai kemanusiaan yang tinggi dalam menjalankan tugas, taat hukum, dan menghargai keanekaragaman budaya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan moral, etika dan sesuai dengan Pancasila.
CPL02Mampu menunjukkan disiplin yang baik, bertanggung jawab, saling menghormati dan taat hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan berbasis harmonisasi sains dan agama untuk kemanusiaan berlandaskan budaya bangsa.
CPL03Memiliki pengetahuan dan wawasan internasional serta inovatif dalam mengambil keputusan secara tepat dalam konteks pemanfaatan potensi serta penyelesaian masalah pada bidang sesuai keahlian berlandaskan nilai islam dan budaya bangsa.

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK)

KodeDeskripsiRef. CPL
CPMK01.1Mahasiswa mampu menerapkan prinsip etika profesi teknologi informasi dalam konteks pengembangan perangkat lunak yang bertanggung jawab secara hukum.CPL01
CPMK02.1Mahasiswa mampu memahami dan menerapkan prinsip Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27/2022) dalam konteks pengembangan sistem informasi.CPL02
CPMK02.2Mahasiswa mampu mengevaluasi kebijakan transformasi digital nasional serta isu regulasi teknologi terkini (AI, Fintech, e-Government).CPL02
CPMK03.1Mahasiswa mampu menjelaskan konsep dasar hukum siber dan posisi regulasi teknologi informasi dalam sistem hukum Indonesia.CPL03
CPMK03.2Mahasiswa mampu menganalisis substansi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya serta implikasinya terhadap pengguna dan pengembang sistem.CPL03
CPMK03.3Mahasiswa mampu mengidentifikasi berbagai jenis kejahatan siber (cybercrime) dan mekanisme penegakan hukumnya di Indonesia.CPL03
CPMK03.4Mahasiswa mampu menjelaskan kerangka hukum hak kekayaan intelektual (HKI) di era digital dan implikasinya terhadap karya serta perangkat lunak digital.CPL03

Kemampuan Akhir Tiap Tahapan Belajar (Sub-CPMK)

KodeDeskripsi
Sub-CPMK01.1.1Mampu menerapkan prinsip etika profesi TI (kode etik ACM, IEEE, APTIKOM) dalam menghadapi dilema etika pengembang perangkat lunak secara bertanggung jawab.
Sub-CPMK02.1.1Mampu memahami substansi UU PDP No. 27/2022: definisi, kategorisasi data pribadi, hak subjek data, dan kewajiban pengendali data.
Sub-CPMK02.1.2Mampu menganalisis isu privasi digital, tanggung jawab hukum pengelola sistem, dan studi kasus kebocoran data di Indonesia.
Sub-CPMK02.2.1Mampu mengevaluasi regulasi kecerdasan buatan (EU AI Act, regulasi nasional), kerangka hukum fintech, dan tanggung jawab hukum sistem AI.
Sub-CPMK02.2.2Mampu menganalisis kebijakan transformasi digital nasional, SPBE, dan tata kelola data pemerintah Indonesia.
Sub-CPMK02.2.3Mampu menganalisis regulasi konten ilegal, tanggung jawab platform digital, dan keseimbangan antara kebebasan informasi dengan kerahasiaan negara.
Sub-CPMK03.1.1Mampu menjelaskan konsep cyberlaw, sejarah perkembangan hukum siber, dan karakteristik ruang siber (cyberspace).
Sub-CPMK03.1.2Mampu menganalisis sistem hukum Indonesia dan posisi regulasi TI dalam hierarki perundang-undangan.
Sub-CPMK03.2.1Mampu menganalisis UU ITE No. 11/2008, No. 19/2016, dan No. 1/2024 meliputi sejarah, ruang lingkup, dan pasal-pasal krusial.
Sub-CPMK03.2.2Mampu mengidentifikasi ketentuan pidana UU ITE, isu pasal karet, dan menganalisis kasus pelanggaran UU ITE di Indonesia.
Sub-CPMK03.2.3Mampu menganalisis kerangka hukum transaksi elektronik, kewajiban penyelenggara sistem elektronik, dan perlindungan konsumen digital.
Sub-CPMK03.3.1Mampu mengklasifikasikan tipologi kejahatan siber (hacking, phishing, ransomware, hoaks) dan menganalisis yurisdiksi lintas negara.
Sub-CPMK03.3.2Mampu menganalisis mekanisme penegakan hukum siber di Indonesia melalui peran Bareskrim, BSSN, dan Kominfo serta proses pembuktian digital.
Sub-CPMK03.4.1Mampu menjelaskan kerangka hukum hak cipta digital, lisensi perangkat lunak open source, paten perangkat lunak, dan instrumen internasional WIPO/DMCA.

Korelasi CPL terhadap Sub-CPMK

CPL03.1.103.1.203.2.103.2.203.2.302.1.102.1.203.3.103.3.203.4.102.2.102.2.202.2.301.1.1Bobot
CPL01√17%
CPL02√√√√√31%
CPL03√√√√√√√√52%
Bobot (%)557777777775517100
Minggu ke-12345679101112131415

Deskripsi Singkat MK

Mata kuliah Hukum dan Kebijakan Teknologi Informasi membahas kerangka hukum dan kebijakan yang mengatur pemanfaatan teknologi informasi di Indonesia dan internasional. Mahasiswa diajak memahami regulasi terkait transaksi elektronik, kejahatan siber, perlindungan data pribadi, hak kekayaan intelektual digital, transformasi digital nasional, serta etika profesi TI sebagai bekal dalam pengembangan sistem informasi yang bertanggung jawab dan patuh hukum. Pembelajaran dirancang berbasis Outcome-Based Education (OBE) dengan pendekatan studi kasus, debat, dan proyek legal audit.


Bahan Kajian: Materi Pembelajaran

Bahan Kajian:

  1. Hukum Siber & Telematika
  2. Sistem Regulasi TI Indonesia
  3. Undang-Undang ITE & Perubahan
  4. Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
  5. Cybercrime & Penegakan Hukum Siber
  6. Hak Kekayaan Intelektual Digital
  7. Regulasi Teknologi Emerging (AI, Fintech)
  8. Transformasi Digital & e-Government
  9. Etika Profesi Teknologi Informasi

Materi Pembelajaran:

  1. Pengantar Cyberlaw & Posisi Hukum TI dalam Sistem Hukum Indonesia
  2. Hierarki Regulasi TI & Lembaga Pengawas (BSSN, Kominfo)
  3. UU ITE: Sejarah, Ruang Lingkup, dan Transaksi Elektronik
  4. Ketentuan Pidana UU ITE & Isu Pasal Karet
  5. Kerangka Hukum E-Commerce & Perlindungan Konsumen Digital
  6. UU PDP No. 27/2022: Data Pribadi, Hak Subjek Data, & Sanksi
  7. Privasi Digital & Studi Kasus Kebocoran Data
  8. UTS
  9. Tipologi Cybercrime & Yurisdiksi Lintas Negara
  10. Penegakan Hukum Siber: Bareskrim, Forensik Digital, & Bukti Elektronik
  11. HKI di Era Digital: Hak Cipta, Lisensi OSS, Paten Perangkat Lunak
  12. Regulasi AI, Fintech (EU AI Act vs Indonesia, OJK POJK Fintech)
  13. Transformasi Digital Nasional & SPBE
  14. Moderasi Platform, Konten Ilegal, & Kebebasan Informasi
  15. Etika Profesi TI: Kode Etik ACM/IEEE/APTIKOM & Tanggung Jawab Pengembang
  16. UAS + Presentasi Proyek Legal Audit

Pustaka

Utama

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
  5. Makarim, E. (2005). Pengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi Kajian. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
  6. Suparni, N. (2009). Cyberspace: Problematika dan Antisipasi Pengaturannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Pendukung

  1. Spinello, R. A. (2011). Cyberethics: Morality and Law in Cyberspace (4th ed.). Jones & Bartlett Learning.
  2. Bellia, P. L., et al. (2020). Cyberlaw: Problems of Policy and Jurisprudence in the Information Age (5th ed.). West Academic.
  3. Permenkominfo No. 3 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Konten Internet.
  4. Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN) Tahun 2020–2024. BSSN.
  5. Regulation (EU) 2016/679 (GDPR) — sebagai perbandingan regulasi internasional.
  6. Regulation (EU) 2024/1689 (EU AI Act) — sebagai referensi regulasi AI terkini.

Dosen Pengampu

Mohammad Reza Maulana, M.Kom


Matakuliah Syarat

Tidak Ada / None


Rencana Pembelajaran Per Pertemuan

MgSub-CPMK / Kemampuan AkhirMateri PembelajaranBentuk & Metode (Luring)WaktuIndikatorTeknik PenilaianBobot (%)
1Sub-CPMK03.1.1 — Menjelaskan konsep cyberlaw, sejarah hukum siber, karakteristik ruang siberKontrak perkuliahan & OBE; Sejarah hukum siber; Cyberspace; Sumber hukum TI; Regulasi globalCeramah interaktif, diskusi2×50 menitMenjelaskan konsep cyberlaw secara runtut (C2)Observasi, tanya jawab5
2Sub-CPMK03.1.2 — Menganalisis hierarki regulasi TI dalam sistem hukum IndonesiaHierarki perundang-undangan; Posisi UU ITE, PP, Permen; Lembaga pengawas TICeramah, analisis dokumen2×50 menitMenganalisis posisi regulasi TI (C4)Tugas analisis5
3Sub-CPMK03.2.1 — Menganalisis UU ITE: sejarah, ruang lingkup, pasal krusialUU ITE No. 11/2008, 19/2016, 1/2024; Transaksi & dokumen elektronik; Tanda tangan digitalCeramah, analisis teks regulasi2×50 menitMenganalisis substansi UU ITE (C4)Analisis teks, kuis7
4Sub-CPMK03.2.2 — Mengidentifikasi ketentuan pidana UU ITE & pasal karetPasal pidana UU ITE; Pencemaran nama baik; Kasus Prita & Baiq Nuril; Tugas 3 diumumkanStudi kasus, debat kelompok2×50 menitMenganalisis kasus pelanggaran UU ITE (C4)Tugas 3, observasi7
5Sub-CPMK03.2.3 — Menganalisis kerangka hukum e-commerce & perlindungan konsumenE-commerce; PP PSTE; Kewajiban PSE; Perlindungan konsumen digital; ODRCeramah, simulasi kasus2×50 menitMenganalisis kerangka hukum e-commerce (C4)Simulasi kasus7
6Sub-CPMK02.1.1 — Memahami substansi UU PDP No. 27/2022UU PDP; Kategorisasi data; Hak subjek data; Kewajiban pengendali; Sanksi; GDPR vs UU PDPCeramah, diskusi perbandingan2×50 menitMenjelaskan substansi UU PDP (C2, C3)Kuis online7
7Sub-CPMK02.1.2 — Menganalisis privasi digital & kebocoran dataPrivasi konstitusional; Privacy by design; Studi kasus BPJS, PDN; Tugas 4 diumumkanStudi kasus, analisis kelompok2×50 menitMenganalisis tanggung jawab hukum privasi (C4)Tugas 4, presentasi7
8UTSMateri Pertemuan 1–7Ujian tertulis—Penguasaan CPMK02.1, CPMK03.1, CPMK03.2Ujian tertulis30%
9Sub-CPMK03.3.1 — Mengklasifikasikan tipologi cybercrime & yurisdiksiTipologi cybercrime; Modus operandi; Yurisdiksi; Budapest ConventionCeramah, studi kasus video2×50 menitMengklasifikasikan cybercrime (C4)Studi kasus7
10Sub-CPMK03.3.2 — Menganalisis penegakan hukum siber & forensik digitalBareskrim, BSSN, Kominfo; Digital forensics; Bukti elektronik; Deadline Tugas 4Ceramah, guest lecture/video2×50 menitMenganalisis penegakan hukum siber (C4)Esai refleksi7
11Sub-CPMK03.4.1 — Menjelaskan HKI digital, lisensi OSS, paten softwareHak cipta digital; Lisensi GPL, MIT, Apache; Paten software; WIPO/DMCA; Tugas 7 diumumkanCeramah, workshop lisensi2×50 menitMenganalisis lisensi perangkat lunak (C4)Tugas 7, workshop7
12Sub-CPMK02.2.1 — Mengevaluasi regulasi AI, fintech, tanggung jawab AIEU AI Act; Fintech OJK; Tanggung jawab hukum AI; DeepfakeCeramah, diskusi kontemporer2×50 menitMengevaluasi regulasi AI & fintech (C5)Kuis analitik7
13Sub-CPMK02.2.2 — Menganalisis transformasi digital & SPBEPilar transformasi digital; SPBE; Satu Data Indonesia; Literasi digitalCeramah, analisis kebijakan2×50 menitMenganalisis kebijakan transformasi digital (C4)Presentasi kelompok5
14Sub-CPMK02.2.3 — Menganalisis regulasi konten, platform, kebebasan informasiPermenkominfo 3/2024; Tanggung jawab platform; Hoaks; UU KIP; Deadline Tugas 7Debat terstruktur2×50 menitMenganalisis regulasi konten internet (C4)Observasi debat5
15Sub-CPMK01.1.1 — Menerapkan etika profesi TI & kode etik ACM/IEEEKode etik ACM, IEEE, APTIKOM; Dilema etika pengembang; Presentasi progres proyekRole play, presentasi proyek2×50 menitMenerapkan prinsip etika profesi TI (C5)Role play, presentasi7
16UAS (termasuk Presentasi Legal Audit)Ujian tertulis komprehensif (Mg. 9–15) + Presentasi Legal AuditPresentasi & ujian tertulis—Penguasaan seluruh CPMK (C1–C6)Presentasi, ujian35%

Ketentuan Penilaian

A. Standar Penilaian — Sistem Konversi Nilai Sarjana

NoInterval SkorSkor NilaiBobot NilaiPredikat
181 – 100A4Cumlaude
271 – 80B+3,5Sangat Baik
366 – 70B3Baik
461 – 65C+2,5Cukup Baik
556 – 60C2Cukup
651 – 55D+1,5Kurang
746 – 50D1Sangat Kurang
80 – 45E0Gagal

B. Bobot dan Komponen Penilaian

NoUnsur PenilaianBobot (%)CPMKKeterangan
1Kehadiran & Partisipasi Kelas10%CPMK01.1Kehadiran min. 75%, kontribusi diskusi, debat
2Kuis (In-Class)5%Semua CPMKRata-rata seluruh kuis in-class per pertemuan (1 nilai terendah di-drop)
3Tugas (Take-Home)20%CPMK02.1, CPMK03.1, CPMK03.2, CPMK03.3, CPMK03.4, CPMK02.2Rata-rata seluruh tugas take-home
4UTS30%CPMK02.1, CPMK03.1, CPMK03.2Ujian tertulis esai analitis & analisis kasus (Materi Mg. 1–7)
5UAS (termasuk Presentasi Legal Audit)35%Semua CPMKUjian tertulis komprehensif (Mg. 9–15) + presentasi proyek Legal Audit
TOTAL100%

Formula Nilai Akhir:

NA = (0,10 × Kehadiran & Partisipasi) + (0,05 × Kuis) + (0,20 × Tugas) + (0,30 × UTS) + (0,35 × UAS)

Rincian Kuis & Tugas (25%):

  • Kuis In-Class — rata-rata seluruh kuis per pertemuan (1 nilai terendah di-drop): 5%
  • Tugas Take-Home — rata-rata seluruh tugas (analisis mini, T1–T3, esai refleksi, kuis analitik): 20%

Syarat Kelulusan:

  • Nilai Akhir minimum 56 (Nilai C) untuk dinyatakan lulus.
  • Kehadiran minimum 75% dari total 16 pertemuan.
  • Seluruh tugas individu WAJIB dikumpulkan (tugas tidak dikumpulkan = nilai 0).
  • Mahasiswa yang terbukti melakukan plagiasi mendapat nilai 0 dan sanksi akademik.

C. Instrumen Penilaian

  • Lembar Observasi/Partisipasi
  • Rubrik Tugas Individu (Analisis Kasus & Makalah)
  • Soal Ujian (UTS & UAS)
  • Rubrik Presentasi Proyek Legal Audit (komponen UAS)

Rencana Penugasan

Kuis (In-Class) — Bobot: 5%

Aktivitas berikut dikerjakan di dalam kelas. Nilai yang dipakai adalah rata-rata seluruh kuis, dengan satu nilai terendah di-drop. Mahasiswa yang tidak hadir mendapat nilai 0 kecuali ada izin resmi.

  • P1: Kuis refleksi — konsep cyberlaw (10 menit)
  • P2: Kuis tertulis — hierarki regulasi TI (10 menit)
  • P4: Debat kelompok format Oxford — pasal karet UU ITE (30 menit)
  • P5: Lembar kerja simulasi sengketa e-commerce (20 menit)
  • P6: Kuis online UU PDP via Ngaji UIN Gusdur (15 menit)
  • P11: Workshop analisis lisensi OSS (20 menit)
  • P13: Presentasi analisis kebijakan SPBE (15 menit)
  • P14: Observasi debat — regulasi konten & kebebasan informasi (30 menit)
  • P15: Role play dilema etika + presentasi progres Legal Audit (20 menit)

Tugas (Take-Home) — Bobot: 20%

Aktivitas berikut dikerjakan di luar kelas. Nilai yang dipakai adalah rata-rata seluruh tugas.

  • P3 (deadline P4): Analisis regulasi singkat — uraian 500 kata posisi regulasi TI dalam sistem hukum Indonesia.
  • Tugas 3 (diumumkan Mg. 4, deadline Mg. 7): Analisis Kasus UU ITE — mahasiswa memilih satu kasus nyata pelanggaran UU ITE, menganalisis dasar hukumnya, dan memberikan argumentasi hukum.
  • Tugas 4 (diumumkan Mg. 7, deadline Mg. 10): Audit Perlindungan Data Pribadi (PDP) — mahasiswa mengaudit satu aplikasi/platform digital terkait kepatuhan UU PDP No. 27/2022 dan GDPR.
  • P9 (deadline P10): Lembar analisis kasus video cybercrime (individu).
  • P10 (deadline P11): Esai refleksi 600 kata tentang penegakan hukum siber Indonesia.
  • Tugas 7 (diumumkan Mg. 11, deadline Mg. 14): Analisis Lisensi Perangkat Lunak Open Source — mahasiswa menganalisis jenis lisensi OSS yang digunakan proyek open source terkenal.
  • P12 (deadline P13): Kuis analitik online — 3 soal regulasi AI & Fintech (window 24 jam via Ngaji UIN Gusdur).

Proyek Legal Audit (Komponen UAS)

Mahasiswa dalam kelompok 3–4 orang melaksanakan legal audit pada aplikasi/startup digital nyata mencakup identifikasi risiko hukum, analisis kepatuhan regulasi (UU ITE, UU PDP, UU Cipta Kerja, dll.), dan rekomendasi perbaikan. Dipresentasikan pada Mg. 16 sebagai bagian dari penilaian UAS (35%).


RPS ini berlaku mulai Tahun Akademik 2025/2026. Perubahan atau revisi dilakukan atas persetujuan Ketua Program Studi.