Hukum dan Kebijakan Teknologi Informasi (INF2505)
Informasi Mata Kuliah
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Kode MK | INF2505 |
| Nama MK | Hukum dan Kebijakan Teknologi Informasi |
| SKS | 2 (Teori) |
| Semester | 2 |
| Program Studi | Informatika |
| Fakultas | Ekonomi dan Bisnis Islam |
| Prasyarat | Tidak Ada |
| Dosen Pengampu | Mohammad Reza Maulana, M.Kom |
Deskripsi Singkat
Mata kuliah Hukum dan Kebijakan Teknologi Informasi membahas kerangka hukum dan kebijakan yang mengatur pemanfaatan teknologi informasi di Indonesia dan internasional. Mahasiswa diajak memahami regulasi terkait transaksi elektronik, kejahatan siber, perlindungan data pribadi, hak kekayaan intelektual digital, transformasi digital nasional, serta etika profesi TI sebagai bekal dalam pengembangan sistem informasi yang bertanggung jawab dan patuh hukum. Pembelajaran dirancang berbasis Outcome-Based Education (OBE) dengan pendekatan studi kasus, debat, dan proyek legal audit.
Struktur Pembelajaran
Blok 1: Fondasi Hukum Siber (P1âP3)
- P1: Pengantar Cyberlaw, Telematika & Posisi Hukum TI
- P2: Sistem Hukum Indonesia & Hierarki Regulasi TI
- P3: UU ITE â Sejarah, Ruang Lingkup & Pasal Krusial
Blok 2: UU ITE, PDP & Privasi Digital (P4âP7)
- P4: UU ITE â Ketentuan Pidana & Kontroversi Pasal Karet
- P5: Transaksi Elektronik, E-Commerce & Perlindungan Konsumen
- P6: UU PDP No. 27/2022
- P7: Privasi Digital & Studi Kasus Kebocoran Data
Evaluasi Tengah
- P8: UTS (Ujian Tengah Semester â 30%)
Blok 3: Cybercrime, HKI & Teknologi Emerging (P9âP12)
- P9: Cybercrime â Klasifikasi & Modus Operandi
- P10: Penegakan Hukum Siber di Indonesia
- P11: HKI di Era Digital
- P12: Regulasi AI, Fintech & Teknologi Emerging
Blok 4: Kebijakan Digital & Etika Profesi (P13âP15)
- P13: Kebijakan Transformasi Digital & e-Government
- P14: Konten Ilegal, Moderasi Platform & Kebebasan Informasi
- P15: Etika Profesi TI & Tanggung Jawab Pengembang
Evaluasi Akhir
- P16: UAS (Ujian Akhir Semester â 35%, termasuk Presentasi Proyek Legal Audit)
Navigasi Materi
- đ Outline Pembelajaran â Panduan lengkap 16 minggu
- đ RPS â Rencana Pembelajaran Semester dengan CPL, CPMK, Sub-CPMK
- đ Daftar Referensi â Peraturan, buku, jurnal, dan sumber pembelajaran
- đ Pertemuan 1-16 â Modul pembelajaran mingguan
Capaian Pembelajaran (OBE)
CPL (Capaian Pembelajaran Lulusan)
Setelah menyelesaikan mata kuliah ini, mahasiswa akan menguasai:
- CPL01: Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan sikap religius, memiliki nilai kemanusiaan yang tinggi dalam menjalankan tugas, taat hukum, dan menghargai keanekaragaman budaya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan moral, etika dan sesuai dengan Pancasila.
- CPL02: Mampu menunjukkan disiplin yang baik, bertanggung jawab, saling menghormati dan taat hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan berbasis harmonisasi sains dan agama untuk kemanusiaan berlandaskan budaya bangsa.
- CPL03: Memiliki pengetahuan dan wawasan internasional serta inovatif dalam mengambil keputusan secara tepat dalam konteks pemanfaatan potensi serta penyelesaian masalah pada bidang sesuai keahlian berlandaskan nilai islam dan budaya bangsa.
CPMK (Capaian Pembelajaran Mata Kuliah)
- CPMK03.1: Menjelaskan konsep dasar hukum siber dan posisi regulasi TI dalam sistem hukum Indonesia
- CPMK03.2: Menganalisis substansi UU ITE beserta perubahannya serta implikasinya
- CPMK02.1: Memahami dan menerapkan prinsip UU PDP No. 27/2022
- CPMK03.3: Mengidentifikasi jenis kejahatan siber dan mekanisme penegakan hukumnya
- CPMK03.4: Menjelaskan kerangka hukum HKI di era digital
- CPMK02.2: Mengevaluasi kebijakan transformasi digital dan regulasi teknologi terkini
- CPMK01.1: Menerapkan prinsip etika profesi TI dalam pengembangan perangkat lunak
đ Catatan: Seluruh materi dirancang berbasis OBE dengan pendekatan studi kasus, debat, dan proyek legal audit. Pastikan untuk mengakses RPS dan referensi sebelum memulai!