βš–οΈ Hukum & Kebijakan TI
πŸŽ“ Pertemuan
Pertemuan 1: Pengantar Cyberlaw & Posisi Hukum TI

MODUL HUKUM DAN KEBIJAKAN TEKNOLOGI INFORMASI

Mata Kuliah: Hukum dan Kebijakan Teknologi Informasi
Kode MK: INF2505
SKS: 2 (Teori)
Semester: 2
Program Studi: Informatika
Fakultas: Ekonomi dan Bisnis Islam
Universitas: UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Dosen Pengampu: Mohammad Reza Maulana, M.Kom
NIP: 199110082025051002

Pertemuan: 1 dari 16
Durasi: 100 menit (2 Γ— 50 menit)


Panduan Penggunaan Modul

Modul ini merupakan Pertemuan 1 (Pengantar Cyberlaw & Posisi Hukum TI). Pertemuan ini membangun pemahaman konseptual tentang apa itu cyberlaw dan mengapa ia hadir. Pertemuan 2 (berikutnya) akan menjelaskan di mana regulasi TI berada dalam sistem hukum Indonesia dan siapa yang menegakkannya. Baca secara berurutan untuk mendapatkan pemahaman yang utuh.


Capaian Pembelajaran

Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang Dibebankan

KodeDeskripsi
CPL01Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan sikap religius, memiliki nilai kemanusiaan yang tinggi dalam menjalankan tugas, taat hukum, dan menghargai keanekaragaman budaya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan moral, etika dan sesuai dengan Pancasila.
CPL02Mampu menunjukkan disiplin yang baik, bertanggung jawab, saling menghormati dan taat hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan berbasis harmonisasi sains dan agama untuk kemanusiaan berlandaskan budaya bangsa.
CPL03Memiliki pengetahuan dan wawasan internasional serta inovatif dalam mengambil keputusan secara tepat dalam konteks pemanfaatan potensi serta penyelesaian masalah pada bidang sesuai keahlian berlandaskan nilai islam dan budaya bangsa.

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) yang Dicapai

KodeDeskripsi
CPMK03.1Mahasiswa mampu menjelaskan konsep dasar hukum siber dan posisi regulasi teknologi informasi dalam sistem hukum Indonesia.

Sub-CPMK Pertemuan 1

PertemuanSub-CPMKDeskripsiLevel Kognitif
1Sub-CPMK03.1.1Menjelaskan konsep cyberlaw, sejarah perkembangan hukum siber, dan karakteristik ruang siberC2 β€” Memahami

Peta Kompetensi

[CPL03]
   β”‚
   β–Ό
[CPMK03.1] β€” Konsep Dasar Hukum Siber & Posisi Regulasi TI
   β”‚
   └── [Sub-CPMK03.1.1] β€” Pertemuan 1
           β”œβ”€β”€ Definisi Cyberlaw & Istilah Terkait
           β”œβ”€β”€ Sejarah Perkembangan Hukum Siber (Global & Indonesia)
           β”œβ”€β”€ Karakteristik Ruang Siber & Tantangan Hukum
           └── Perbandingan Regulasi Global

PERTEMUAN 1

KONTRAK KULIAH & PENGANTAR CYBERLAW


A. KONTRAK KULIAH

1. Identitas Mata Kuliah

KomponenKeterangan
Nama Mata KuliahHukum dan Kebijakan Teknologi Informasi
Kode Mata KuliahINF2505
Rumpun MKMata Kuliah Wajib Program Studi
Bobot (SKS)T=2, P=0 (Total 2 SKS)
Semester2 (Genap 2025/2026)
PrasyaratTidak Ada
Dosen PengampuMohammad Reza Maulana, M.Kom

2. Deskripsi Mata Kuliah

Mata kuliah Hukum dan Kebijakan Teknologi Informasi membahas kerangka hukum dan kebijakan yang mengatur pemanfaatan teknologi informasi di Indonesia dan internasional. Mahasiswa diajak memahami regulasi terkait transaksi elektronik, kejahatan siber, perlindungan data pribadi, hak kekayaan intelektual digital, transformasi digital nasional, serta etika profesi TI sebagai bekal dalam pengembangan sistem informasi yang bertanggung jawab dan patuh hukum.

Pembelajaran dirancang berbasis Outcome-Based Education (OBE) dengan pendekatan studi kasus, debat, dan proyek Legal Audit sebagai tugas akhir kelompok.

3. Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) Program Studi

Mata kuliah ini mendukung pencapaian CPL-Prodi berikut:

  • CPL01: Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menerapkan nilai kemanusiaan, moral, serta etika sesuai Pancasila dalam menjalankan tugas profesi.
  • CPL02: Mampu menunjukkan disiplin, tanggung jawab, dan sikap taat hukum dalam kehidupan bermasyarakat berlandaskan harmonisasi sains dan agama.
  • CPL03: Memiliki pengetahuan luas dan inovatif dalam mengambil keputusan pada bidang keahlian, berlandaskan nilai Islam dan budaya bangsa.

4. Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK)

KodeDeskripsiRef. CPL
CPMK01.1Menerapkan prinsip etika profesi TI dalam konteks pengembangan perangkat lunak yang bertanggung jawab secara hukum.CPL01
CPMK02.1Memahami dan menerapkan prinsip UU PDP No. 27/2022 dalam konteks pengembangan sistem informasi.CPL02
CPMK02.2Mengevaluasi kebijakan transformasi digital nasional serta isu regulasi teknologi terkini (AI, Fintech, e-Government).CPL02
CPMK03.1Menjelaskan konsep dasar hukum siber dan posisi regulasi TI dalam sistem hukum Indonesia.CPL03
CPMK03.2Menganalisis substansi UU ITE beserta perubahannya serta implikasinya terhadap pengguna dan pengembang sistem.CPL03
CPMK03.3Mengidentifikasi berbagai jenis kejahatan siber dan mekanisme penegakan hukumnya di Indonesia.CPL03
CPMK03.4Menjelaskan kerangka hukum HKI di era digital dan implikasinya terhadap karya serta perangkat lunak digital.CPL03

5. Rencana Perkuliahan

MgTopikSub-CPMKBobot
1Pengantar Cyberlaw & Posisi Hukum TI (Kontrak Kuliah)Sub-CPMK03.1.15%
2Hierarki Regulasi TI & Lembaga PengawasSub-CPMK03.1.25%
3UU ITE: Sejarah, Ruang Lingkup, Transaksi ElektronikSub-CPMK03.2.17%
4Ketentuan Pidana UU ITE & Isu Pasal KaretSub-CPMK03.2.27%
5Hukum E-Commerce & Perlindungan Konsumen DigitalSub-CPMK03.2.37%
6UU PDP No. 27/2022: Data Pribadi & Hak Subjek DataSub-CPMK02.1.17%
7Privasi Digital & Studi Kasus Kebocoran DataSub-CPMK02.1.27%
8UTSβ€”30%
9Tipologi Cybercrime & Yurisdiksi Lintas NegaraSub-CPMK03.3.17%
10Penegakan Hukum Siber & Forensik DigitalSub-CPMK03.3.27%
11HKI Digital: Hak Cipta, Lisensi OSS, Paten SoftwareSub-CPMK03.4.17%
12Regulasi AI & Fintech (EU AI Act vs Indonesia)Sub-CPMK02.2.17%
13Transformasi Digital Nasional & SPBESub-CPMK02.2.25%
14Regulasi Konten, Platform Digital & Kebebasan InformasiSub-CPMK02.2.35%
15Etika Profesi TI & Kode Etik ACM/IEEE/APTIKOMSub-CPMK01.1.17%
16UAS + Presentasi Legal Auditβ€”35%

6. Sistem Penilaian

NoKomponen PenilaianBobot (%)Keterangan
1Kehadiran & Partisipasi Kelas10%Minimal 75% kehadiran wajib
2Tugas & Kuis25%Kuis in-class + seluruh tugas take-home (T1–T8)
3Ujian Tengah Semester (UTS)30%Ujian tertulis esai analitis (Mg. 1–7)
4UAS + Presentasi Legal Audit35%Ujian tertulis + proyek kelompok
TOTAL100%

Kriteria Kelulusan: Nilai Akhir minimum 56 (C) dan kehadiran minimum 75%.

7. Penugasan

  • Tugas 1 (Mg. 1): Penugasan Mandiri β€” 1 halaman analisis kasus hukum siber nyata.
  • Tugas 2 (Mg. 3): Analisis Regulasi Singkat β€” uraian 500 kata posisi regulasi TI dalam sistem hukum Indonesia.
  • Tugas 3 (Mg. 4): Analisis Kasus UU ITE β€” pilih satu kasus nyata, analisis dasar hukum dan berikan argumentasi.
  • Tugas 4 (Mg. 7): Audit Perlindungan Data Pribadi β€” audit satu aplikasi/platform terkait kepatuhan UU PDP dan GDPR.
  • Tugas 5 (Mg. 9): Lembar Analisis Kasus Video Cybercrime β€” analisis individu via Ngaji UIN Gusdur.
  • Tugas 6 (Mg. 10): Esai Refleksi β€” 600 kata tentang penegakan hukum siber Indonesia.
  • Tugas 7 (Mg. 11): Analisis Lisensi OSS β€” analisis jenis lisensi yang digunakan proyek open source terkenal.
  • Tugas 8 (Mg. 12): Tugas Analitik Online β€” 3 soal regulasi AI & Fintech via Ngaji UIN Gusdur.
  • Kuis In-Class (Mg. 2, 4, 5, 6, 11, 13, 14, 15): Kuis formatif di kelas; nilai yang dipakai adalah rata-rata (satu nilai terendah di-drop).
  • Proyek Legal Audit (Kelompok 3–4 orang, presentasi Mg. 16): Legal audit pada aplikasi/startup digital nyata mencakup identifikasi risiko hukum, analisis kepatuhan (UU ITE, UU PDP, UU Cipta Kerja), dan rekomendasi perbaikan.

8. Ketentuan Perkuliahan

a. Kehadiran

  • Mahasiswa wajib menghadiri minimal 75% (12 dari 16 pertemuan) untuk dapat mengikuti UAS
  • Keterlambatan maksimal 15 menit masih diperkenankan
  • Lebih dari 15 menit dianggap tidak hadir
  • Mahasiswa yang berhalangan hadir wajib memberitahu dosen sebelum perkuliahan

b. Tugas dan Pengumpulan

  • Semua tugas dikumpulkan via platform yang ditentukan dosen sesuai deadline
  • Keterlambatan pengumpulan akan mengurangi nilai:
    • Terlambat 1–24 jam: pengurangan 10%
    • Terlambat 1–3 hari: pengurangan 25%
    • Lebih dari 3 hari: tidak diterima (nilai 0)

c. Integritas Akademik

  • Plagiarisme dalam bentuk apapun tidak ditoleransi, sanksi nilai 0 untuk komponen terkait
  • Tugas/makalah yang dikumpulkan harus hasil pekerjaan sendiri
  • Penggunaan AI generatif (ChatGPT, Copilot, dll.) wajib diungkapkan secara transparan
  • Diskusi antar mahasiswa diperbolehkan, namun hasil akhir wajib dikerjakan secara mandiri

d. Komunikasi

  • Pengumuman resmi melalui platform pembelajaran yang ditetapkan
  • Pertanyaan teknis/akademik disarankan diposting di forum agar bermanfaat untuk semua
  • Response time dosen maksimal 1Γ—24 jam

e. Etika Kelas

  • Aktif berdiskusi dan menghormati pendapat sesama mahasiswa
  • Tidak menggunakan perangkat untuk hal di luar perkuliahan selama sesi berlangsung
  • Menggunakan bahasa yang santun dalam komunikasi tertulis maupun lisan

B. MATERI PERTEMUAN 1

Pengantar Cyberlaw, Telematika & Posisi Hukum TI

Bobot: 5% dari Nilai Akhir Waktu Tatap Muka: 2 Γ— 50 menit (100 menit)


BAGIAN 1.1 β€” Apa Itu Cyberlaw?

Definisi dan Ruang Lingkup

Cyberlaw (dikenal pula sebagai hukum siber, hukum telematika, atau hukum informatika) adalah cabang hukum yang mengatur segala aktivitas yang terjadi di dan melalui ruang siber (cyberspace), meliputi penggunaan teknologi informasi dan komunikasi serta dampak-dampak hukum yang ditimbulkannya.

Definisi Kerja: Cyberlaw adalah keseluruhan norma, aturan, dan prinsip hukum β€” baik tertulis maupun tidak tertulis β€” yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab, dan sanksi bagi setiap orang atau entitas yang berinteraksi melalui sistem elektronik dan jaringan komunikasi.

Istilah-Istilah Terkait dan Perbedaannya

Dalam literatur akademik dan praktik hukum, beberapa istilah sering digunakan secara bergantian, padahal masing-masing memiliki penekanan yang berbeda:

IstilahCakupan UtamaCatatan
Cyberlaw / Hukum SiberSegala aspek hukum di ruang siber: transaksi elektronik, kejahatan siber, privasi, HKI digital, tata kelola internetIstilah paling luas dan umum digunakan secara internasional
Hukum TelematikaKonvergensi telekomunikasi, media, dan informatika dalam satu kerangka hukumPopuler di Indonesia, mengikuti terminologi Prancis (tΓ©lΓ©matique)
Hukum InformatikaAspek hukum penggunaan sistem komputer dan perangkat lunakLebih sempit, berfokus pada sistem komputer
Hukum Teknologi InformasiRegulasi pemanfaatan teknologi informasi secara umumDigunakan dalam penamaan mata kuliah di banyak universitas Indonesia
E-Law / Internet LawHukum khusus transaksi dan komunikasi berbasis internetTerkadang digunakan secara sempit untuk e-commerce dan kejahatan internet

Catatan Praktis: Dalam RPS mata kuliah ini dan literatur Indonesia modern, istilah Hukum dan Kebijakan Teknologi Informasi dipilih karena menekankan dua dimensi: (1) aspek normatif/hukum (law) dan (2) aspek kebijakan publik (policy) yang sama-sama penting dalam mengatur ekosistem digital.

Ruang Lingkup Substansi Cyberlaw

Cyberlaw mencakup berbagai bidang yang saling bersinggungan:

                    β”Œβ”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”
                    β”‚   C Y B E R L A Wβ”‚
                    β””β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”¬β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”˜
                             β”‚
        β”Œβ”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”Όβ”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”
        β”‚                   β”‚                    β”‚
        β–Ό                   β–Ό                    β–Ό
 β”Œβ”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”    β”Œβ”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”    β”Œβ”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”
 β”‚  Transaksi  β”‚    β”‚  Kejahatan   β”‚    β”‚   Privasi &    β”‚
 β”‚ Elektronik  β”‚    β”‚    Siber     β”‚    β”‚ Perlindungan   β”‚
 β”‚ & E-Commerceβ”‚    β”‚ (Cybercrime) β”‚    β”‚   Data Pribadi β”‚
 β””β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”˜    β””β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”˜    β””β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”˜
        β”‚                   β”‚                    β”‚
        β–Ό                   β–Ό                    β–Ό
 β”Œβ”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”    β”Œβ”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”    β”Œβ”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”
 β”‚     HKI     β”‚    β”‚ Tata Kelola  β”‚    β”‚   Etika &      β”‚
 β”‚   Digital   β”‚    β”‚   Internet   β”‚    β”‚  Profesi TI    β”‚
 β””β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”˜    β””β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”˜    β””β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”˜

BAGIAN 1.2 β€” Ruang Siber (Cyberspace): Karakter dan Tantangan Hukum

Apa Itu Ruang Siber?

Ruang siber (cyberspace) adalah lingkungan atau "tempat" virtual yang tercipta melalui jaringan komputer yang saling terhubung secara global. Istilah ini pertama kali dipopulerkan oleh penulis fiksi ilmiah William Gibson dalam novelnya Neuromancer (1984), namun kini telah menjadi istilah teknis-hukum yang mapan.

Ruang siber bukan sekadar infrastruktur fisik (kabel, server, perangkat keras), melainkan sebuah dimensi sosial baru tempat manusia berinteraksi, bertransaksi, belajar, dan mengekspresikan diri β€” dengan konsekuensi hukum yang nyata.

Empat Karakteristik Khas Cyberspace yang Menantang Hukum Konvensional

1. Borderless (Tanpa Batas Wilayah)

Hukum konvensional dibangun di atas prinsip teritorialitas: negara memiliki yurisdiksi atas kejadian yang terjadi di wilayahnya. Namun di ruang siber, batas-batas geografis menjadi cair:

  • Sebuah email yang dikirim dari Jakarta bisa melewati server di Singapura, Amerika Serikat, dan Jerman sebelum tiba di penerima di Belanda.
  • Sebuah toko online bisa beroperasi dari satu negara, menggunakan server di negara lain, melayani pembeli di seluruh dunia.

Implikasi hukum: Ketika terjadi sengketa atau kejahatan, tidak jelas hukum negara mana yang berlaku dan lembaga penegak hukum mana yang berwenang.

2. Anonymity (Anonimitas)

Di dunia fisik, identitas seseorang relatif mudah diverifikasi (KTP, wajah, sidik jari). Di ruang siber, seseorang dapat:

  • Menggunakan nama samaran atau akun palsu.
  • Menyembunyikan lokasi dengan VPN atau jaringan TOR.
  • Membuat banyak identitas digital sekaligus.

Implikasi hukum: Sulit membuktikan identitas pelaku kejahatan siber, verifikasi identitas dalam kontrak elektronik menjadi tantangan tersendiri.

3. Paperless & Instantaneous (Tanpa Kertas & Instan)

Transaksi dan komunikasi di ruang siber tidak meninggalkan jejak fisik seperti tanda tangan di atas kertas, namun berlangsung dengan kecepatan cahaya:

  • Kontrak dapat disepakati dalam hitungan detik.
  • Uang ditransfer lintas benua dalam milidetik.
  • Konten dapat menyebar ke jutaan orang dalam hitungan jam.

Implikasi hukum: Perlu kerangka hukum baru untuk mengakui keabsahan dokumen dan tanda tangan elektronik, serta bukti digital.

4. Globally Interconnected (Terkoneksi Global)

Tidak ada satu titik pusat atau otoritas tunggal yang mengendalikan internet. Ia adalah jaringan dari jaringan-jaringan yang dikelola oleh entitas yang berbeda-beda.

Implikasi hukum: Regulasi satu negara tidak otomatis dapat ditegakkan terhadap konten atau pelaku yang berada di negara lain.

Pertanyaan Yurisdiksi Klasik

Skenario Diskusi: Seorang WNI yang tinggal di Surabaya mengunggah konten yang dianggap melanggar hukum ke sebuah platform media sosial berserver di Amerika Serikat. Konten tersebut dibagikan ulang oleh pengguna di Malaysia dan merugikan reputasi seorang warga negara Singapura.

Hukum negara mana yang berlaku? Mengapa?

Jawaban atas pertanyaan ini tidak sederhana dan bergantung pada berbagai prinsip yurisdiksi yang akan dibahas lebih mendalam pada Pertemuan 9.


BAGIAN 1.3 β€” Sejarah Perkembangan Hukum Siber

Peta Jalan Sejarah Hukum Siber Global

Perkembangan hukum siber dapat dipetakan dalam empat era utama:

Era 1: Pra-Internet (Sebelum 1990) β€” Era Telekomunikasi Konvensional

Sebelum internet menjadi teknologi massal, regulasi di bidang komunikasi elektronik berfokus pada:

  • Telekomunikasi: regulasi operasional jaringan telepon dan telegraf.
  • Penyiaran: regulasi konten radio dan televisi.
  • Komputer mainframe: belum ada regulasi khusus untuk penggunaan komputer dalam konteks publik.

Karakteristik regulasi: sektoral, terfragmentasi, dan berfokus pada medium fisik (kabel, frekuensi radio) bukan pada konten atau interaksi digital.

Era 2: Web 1.0 dan Kejahatan Siber Pertama (1990–2005)

Munculnya World Wide Web pada awal 1990-an dan komersialisasi internet melahirkan tantangan hukum baru:

  • E-commerce: bagaimana kontrak elektronik diakui secara hukum?
  • Spam dan virus: kejahatan siber pertama yang mendapat perhatian serius.
  • Hak cipta digital: munculnya Napster dan isu pembajakan musik online.

Respons regulasi global:

  • AS (1986): Computer Fraud and Abuse Act (CFAA) β€” undang-undang kejahatan komputer pertama.
  • AS (1998): Digital Millennium Copyright Act (DMCA) β€” melindungi hak cipta di era digital.
  • UE (2000): E-Commerce Directive β€” mengakui keabsahan transaksi elektronik di EU.
  • Eropa (2001): Budapest Convention on Cybercrime β€” perjanjian multilateral pertama tentang kejahatan siber.

Indonesia pada era ini:

  • Masih mengandalkan hukum konvensional untuk menghadapi kasus-kasus siber.
  • UU Telekomunikasi No. 36/1999 menjadi regulasi TI pertama yang relevan, meski tidak dirancang untuk era internet.
  • Kasus-kasus cybercrime ditangani secara ad hoc dengan pasal-pasal KUHP (penipuan, pencurian).

Era 3: Web 2.0, Media Sosial, dan Regulasi Siber (2005–2015)

Munculnya platform media sosial (Facebook, Twitter, YouTube) dan smartphone mengubah lanskap digital secara fundamental:

  • Pengguna menjadi produsen konten (user-generated content).
  • Volume data yang dihasilkan tumbuh eksponensial.
  • Isu privasi, pencemaran nama baik digital, dan konten ilegal menjadi agenda hukum utama.

Indonesia merespons dengan:

  • UU ITE No. 11 Tahun 2008 β€” tonggak sejarah regulasi siber Indonesia, regulasi siber komprehensif pertama.
  • Namun implementasinya kontroversial: banyak kasus kriminalisasi ekspresi warga yang menggunakan Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik (dibahas mendalam di Pertemuan 4).

Era 4: Big Data, AI, dan Regulasi Platform (2015–Sekarang)

Era terkini ditandai oleh:

  • Big data dan analitik: data pribadi menjadi komoditas utama ekonomi digital.
  • Artificial Intelligence: sistem AI yang membuat keputusan berdampak pada kehidupan nyata.
  • Platform raksasa: Google, Meta, Amazon memiliki pengaruh yang melampaui banyak negara.
  • Pandemi COVID-19 (2020): akselerasi transformasi digital secara masif dan global.

Respons regulasi:

  • UE (2018): GDPR β€” standar emas perlindungan data pribadi global.
  • UE (2022): Digital Services Act (DSA) β€” regulasi tanggung jawab platform digital.
  • UE (2024): EU AI Act β€” regulasi AI pertama yang komprehensif di dunia.
  • Indonesia (2022): UU PDP No. 27/2022 β€” regulasi perlindungan data pribadi pertama.
  • Indonesia (2024): UU ITE No. 1/2024 β€” perubahan kedua UU ITE.

Linimasa Regulasi Siber Indonesia

1999 ─── UU Telekomunikasi No. 36/1999
           (Fondasi awal regulasi jaringan komunikasi)

2008 ─── UU ITE No. 11/2008
           (Regulasi siber komprehensif pertama β€” tonggak sejarah)

2014 ─── UU Hak Cipta No. 28/2014
           (Perlindungan HKI di era digital)

2016 ─── UU ITE No. 19/2016 (Perubahan Pertama)
           (Respons atas kriminalisasi berlebihan)

2019 ─── PP PSTE No. 71/2019
           (Teknis penyelenggaraan sistem & transaksi elektronik)

2022 ─── UU PDP No. 27/2022
           (Perlindungan data pribadi lintas sektor)

2024 ─── UU ITE No. 1/2024 (Perubahan Kedua)
           (Penyempurnaan delik pidana & perlindungan hak)

2025 ─── Perpres No. 17/2025
           (Kementerian Komunikasi dan Digital)

BAGIAN 1.4 β€” Sumber Hukum Teknologi Informasi di Indonesia

Hierarki Sumber Hukum TI (Gambaran Awal)

Sebelum mempelajari lebih detail di Pertemuan 2, penting untuk memahami bahwa regulasi TI di Indonesia tidak berdiri sendiri melainkan menjadi bagian dari sistem hukum yang lebih luas:

Konstitusi (UUD 1945)
β”œβ”€β”€ Pasal 28G: Hak atas perlindungan diri & privasi
β”œβ”€β”€ Pasal 28E: Kebebasan berekspresi
└── Pasal 28F: Hak mendapat & menyampaikan informasi

    ↓ (dijabarkan dalam)

Undang-Undang
β”œβ”€β”€ UU ITE No. 1/2024
β”œβ”€β”€ UU PDP No. 27/2022
β”œβ”€β”€ UU Hak Cipta No. 28/2014
└── UU Telekomunikasi No. 36/1999

    ↓ (dilaksanakan melalui)

Peraturan Pemerintah
└── PP PSTE No. 71/2019

    ↓ (didetailkan dalam)

Peraturan Menteri / Regulasi Sektoral
└── Permenkominfo, POJK, dll.

Jenis-Jenis Sumber Hukum TI

1. Peraturan Perundang-Undangan Formal

Sumber hukum utama yang bersifat mengikat seluruh pihak:

  • Undang-Undang (UU) dan perubahannya.
  • Peraturan Pemerintah (PP).
  • Peraturan Presiden (Perpres).
  • Peraturan Menteri (Permen) dan regulasi sektoral (POJK, dll.).

2. Yurisprudensi (Putusan Pengadilan)

Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan menjadi referensi bagi putusan-putusan selanjutnya atas kasus serupa, misalnya:

  • Putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU ITE.
  • Putusan MA atas kasus-kasus cybercrime atau pencemaran nama baik digital.

3. Perjanjian/Konvensi Internasional yang Diratifikasi

Indonesia sebagai anggota berbagai organisasi internasional terikat pada instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi, antara lain:

  • Konvensi WIPO tentang hak cipta dan pertunjukan.
  • Perjanjian WTO terkait perdagangan elektronik.

4. Doktrin dan Pendapat Ahli

Karya-karya ilmiah dari pakar hukum siber Indonesia dan internasional, antara lain:

  • Edmon Makarim β€” Pengantar Hukum Telematika (2005).
  • Niniek Suparni β€” Cyberspace: Problematika dan Antisipasi Pengaturannya (2009).

BAGIAN 1.5 β€” Perbandingan Regulasi Global

Memahami regulasi TI Indonesia tidak akan lengkap tanpa membandingkannya dengan pendekatan yang diambil negara/kawasan lain, khususnya Amerika Serikat dan Uni Eropa β€” dua kekuatan dominan dalam pembentukan hukum siber global.

Tiga Pendekatan Regulasi TI

         INDONESIA                  AMERIKA SERIKAT              UNI EROPA
         
   Regulasi nasional           Common law +               Harmonisasi regional
    terpusat, adaptif          regulasi sektoral          berbasis hak asasi
         
   UU ITE, UU PDP          CFAA, HIPAA, CCPA,           GDPR, NIS2, DSA,
   UU Hak Cipta, dll.      COPPA, DMCA, dll.              EU AI Act
         
   Berlandaskan             Berlandaskan                 Berlandaskan
    Pancasila &             Amandemen I (free            Piagam Hak Asasi
    nilai Islam             speech) & pasar bebas        Dasar EU (CFREU)

Perbandingan Aspek-Aspek Kunci

AspekIndonesiaAmerika SerikatUni Eropa
Regulasi utama TIUU ITE, UU PDPCFAA, COPPA, CCPAGDPR, NIS2, EU AI Act
Perlindungan data pribadiUU PDP 2022 (lintas sektor)Regulasi sektoral (HIPAA, FERPA, CCPA)GDPR 2018 (komprehensif & ekstrateritorial)
Pendekatan regulasiCampuran: preventif & represifCommon law + regulasi sektoralHak asasi berbasis (rights-based)
Kebebasan berekspresiDiakui, dengan batasan UU ITESangat dilindungi (Amandemen I)Diakui, dengan batasan proporsional
Perlindungan konsumen digitalUU PK + UU ITE + PP PSTEFTC Act + regulasi negara bagianDigital Consumer Rights Directive
Regulasi AISE Menkominfo No. 9/2023 (non-mengikat)Sektoral, belum komprehensifEU AI Act 2024 (paling komprehensif)
Tanggung jawab platformPermenkominfo 5/2020Safe harbor DMCA Sec. 230Digital Services Act (DSA) 2022

Mengapa Perbandingan Ini Penting?

Perspektif Islami: Dalam tradisi keilmuan Islam, dikenal prinsip "al-hikmah dhallatun mu'min haytsuma wajadaha fa huwa ahaqqu biha" β€” hikmah/kebijaksanaan adalah milik orang beriman di mana pun ditemukannya, maka ia paling berhak mengambilnya.

Mempelajari praktik terbaik regulasi global β€” termasuk GDPR yang menjadi standar emas perlindungan data β€” adalah bentuk pengambilan hikmah dari berbagai sumber untuk kemudian diadaptasi sesuai konteks Indonesia.

Indonesia, sebagai negara berkembang yang baru memiliki UU PDP sejak 2022, banyak belajar dari pengalaman GDPR yang telah berlaku sejak 2018. Pemahaman atas perbandingan ini krusial bagi pengembang sistem yang membangun aplikasi untuk pengguna internasional.


AKTIVITAS PEMBELAJARAN PERTEMUAN 1

Jadwal Sesi (100 Menit)

WaktuDurasiAktivitasMetode
0–15 mnt15 mntPerkenalan, kontrak perkuliahan, sistem OBE, pembentukan kelompok proyekCeramah & diskusi
15–50 mnt35 mntMateri inti: Cyberlaw, karakteristik cyberspace, sejarah regulasiCeramah interaktif
50–80 mnt30 mntDiskusi kelompok: Skenario yurisdiksi lintas negaraCollaborative learning
80–100 mnt20 mntPresentasi hasil diskusi & rangkumanTanya jawab

Diskusi Kelompok: Skenario Yurisdiksi

Bagi mahasiswa menjadi kelompok 4–5 orang. Diskusikan skenario berikut selama 20 menit, kemudian presentasikan kesimpulan dalam 3 menit:

Skenario: Budi Santoso, seorang WNI yang bekerja sebagai desainer grafis freelance di Yogyakarta, mengunggah karya desain ke sebuah platform portofolio yang servernya berlokasi di Irlandia (bagian dari infrastruktur perusahaan AS). Seorang pengusaha di Malaysia kemudian menggunakan desain tersebut tanpa izin dalam kampanye iklan yang dipublikasikan di Singapura. Budi baru mengetahuinya setelah melihat iklan tersebut di Instagram.

Diskusikan:

  1. Hukum negara mana yang paling relevan untuk melindungi hak Budi?
  2. Lembaga mana (Indonesia/Malaysia/Singapura/Irlandia/AS) yang seharusnya menangani kasus ini?
  3. Apa tantangan terbesar yang akan Budi hadapi dalam menegakkan haknya?

EVALUASI PERTEMUAN 1

Jenis Evaluasi: Tugas | Dikumpulkan via Ngaji UIN Gusdur

Kuis Refleksi Mandiri (Self-Assessment)

Jawab pertanyaan berikut dalam 10–15 menit terakhir pertemuan. Tidak perlu dikumpulkan β€” ini untuk refleksi diri dan akan dibahas bersama.

1. Jelaskan dengan kata-kata sendiri apa yang dimaksud dengan cyberspace dan sebutkan dua alasan mengapa cyberspace sulit diatur oleh hukum satu negara saja.

2. Sebutkan 3 regulasi hukum TI yang berlaku di Indonesia beserta bidang pengaturan masing-masing.

3. Apa perbedaan pendekatan regulasi TI Indonesia dengan Uni Eropa? Mana yang menurut Anda lebih komprehensif untuk melindungi hak warga negara di era digital? Berikan alasan.

Tugas 1: Penugasan Mandiri (Dikumpulkan via Platform β€” Maksimal 1 Hari Sebelum Pertemuan 2)

Format: 1 halaman A4, dikumpulkan dalam format PDF (ketik di Word atau Google Docs, lalu export ke PDF).

Instruksi: Pilih satu kasus hukum siber yang pernah terjadi di Indonesia dalam 3 tahun terakhir (2022–2025). Cari melalui berita online terpercaya (Kompas, Tempo, Tirto, dll.).

Tuliskan:

  • (a) Deskripsi singkat kasus (apa yang terjadi, siapa yang terlibat, kapan).
  • (b) Regulasi apa yang digunakan oleh penegak hukum dalam kasus tersebut.
  • (c) Pendapat Anda tentang kecukupan regulasi yang ada β€” apakah sudah memadai?

Catatan: Tugas ini masuk ke komponen Tugas & Kuis (25%). Pengerjaan tugas ini juga membangun keterampilan membaca kasus hukum nyata yang akan sangat dibutuhkan dalam Tugas 3, Tugas 4, Tugas 7, dan Proyek Legal Audit.


PERSPEKTIF ISLAMI: HUKUM SIBER DAN NILAI-NILAI ISLAM

Bagian ini menghubungkan materi pengantar cyberlaw dengan nilai-nilai Islam sebagai identitas kelembagaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

Amanah dan Maslahah sebagai Fondasi Regulasi Digital

Dalam perspektif Islam, seluruh aktivitas manusia β€” termasuk di ruang siber β€” terikat pada prinsip amanah (kepercayaan) dan maslahah (kemaslahatan publik). Ruang siber yang bersifat borderless dan anonymous bukan berarti bebas dari tanggung jawab moral. Al-Quran menegaskan:

"Inna Allāha ya'murukum an tu'addu al-amānāti ilā ahlihā" "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya" (QS. An-Nisa: 58)

Ketika seseorang mengelola data pribadi pengguna, membangun platform digital, atau merancang kebijakan teknologi informasi, ia sedang memikul amanah β€” kepercayaan yang diberikan oleh pengguna dan masyarakat. Prinsip maslahah (kemaslahatan umum) yang dirumuskan oleh Imam al-Ghazali dan dikembangkan oleh Imam asy-Syatibi menjadi dasar mengapa regulasi ruang siber diperlukan: bukan untuk membatasi kebebasan, melainkan untuk menjamin bahwa teknologi membawa manfaat bagi umat dan mencegah kemudaratan (dar' al-mafasid muqaddamun 'ala jalb al-mashalih).

Maqashid Syariah dan Urgensi Cyberlaw

Maqashid syariah mengidentifikasi lima tujuan fundamental yang wajib dilindungi: hifzh al-din (agama), hifzh al-nafs (jiwa), hifzh al-'aql (akal), hifzh al-nasl (keturunan), dan hifzh al-mal (harta). Kelima dimensi ini memiliki relevansi langsung dengan mengapa cyberlaw harus ada:

MAQASHID SYARIAH DAN URGENSI CYBERLAW

Maqashid              Ancaman di Ruang Siber          Respons Cyberlaw
──────────────────────────────────────────────────────────────────────
Hifzh al-Din       β†’ Penyebaran konten yang           Regulasi konten &
  (Agama)             menistakan agama secara digital  moderasi platform

Hifzh al-Nafs      β†’ Serangan terhadap infrastruktur  Perlindungan
  (Jiwa)              kritis (rumah sakit, energi)     infrastruktur digital

Hifzh al-'Aql      β†’ Hoaks, disinformasi, dan         Kewajiban verifikasi
  (Akal)              manipulasi informasi massal      & literasi digital

Hifzh al-Nasl      β†’ Eksploitasi anak dan konten       Kriminalisasi CSAM
  (Keturunan)         pornografi di dunia maya           & perlindungan anak

Hifzh al-Mal       β†’ Penipuan digital, phishing,       UU ITE, UU PDP,
  (Harta)             pencurian data finansial           regulasi e-commerce

Dengan demikian, mempelajari cyberlaw bukan sekadar kewajiban akademis β€” bagi mahasiswa UIN, ini adalah bagian dari memahami bagaimana syariat melindungi kemaslahatan manusia di era digital. Setiap regulasi yang kita pelajari dalam 16 pertemuan ke depan, pada hakikatnya, adalah instrumen untuk mewujudkan maqashid syariah dalam konteks teknologi informasi.


KONEKSI KE PERTEMUAN-PERTEMUAN BERIKUTNYA

Ke Pertemuan 2 β€” Hierarki Regulasi TI

Pertemuan 1 memperkenalkan apa itu cyberlaw dan mengapa ia diperlukan. Pertemuan 2 akan menjawab pertanyaan berikutnya: di mana regulasi TI berada dalam hierarki sistem hukum Indonesia β€” dari UUD 1945 hingga Peraturan Menteri β€” dan siapa lembaga-lembaga yang berwenang menegakkannya.

Ke Pertemuan 3 & 4 β€” UU ITE

Konsep-konsep dasar yang dibangun di Pertemuan 1 β€” khususnya karakteristik cyberspace (borderless, anonymous, paperless) dan tantangan yurisdiksi β€” akan menjadi landasan untuk memahami UU ITE sebagai lex specialis yang mengoperasionalkan cyberlaw di Indonesia. Pertemuan 3 membahas struktur dan substansi UU ITE, sedangkan Pertemuan 4 mengkritisi pasal-pasal kontroversialnya.

Ke Pertemuan 9 β€” Cybercrime

Ketika membahas karakteristik cyberspace di Pertemuan 1, kita telah mengidentifikasi bahwa anonimitas dan ketanpabatasan membuka peluang perilaku kriminal. Pertemuan 9 akan mendalami sisi gelap ini: tipologi kejahatan siber, modus operandi pelaku, dan tantangan yurisdiksi lintas negara yang sudah disinggung dalam skenario diskusi hari ini.

Ke UTS (P8)

Seluruh fondasi konseptual Pertemuan 1 β€” definisi cyberlaw, sejarah regulasi, karakteristik ruang siber, dan perbandingan regulasi global β€” menjadi materi yang diujikan dalam UTS. Pastikan pemahaman konsep-konsep dasar ini solid karena akan menjadi pondasi bagi seluruh analisis kasus di Pertemuan 2–7.


RANGKUMAN MATERI PERTEMUAN 1

TopikPoin Kunci
Definisi & Ruang Lingkup CyberlawHukum yang mengatur aktivitas di ruang siber; mencakup transaksi elektronik, cybercrime, privasi, HKI digital, tata kelola internet; istilah lain: hukum telematika, hukum informatika
Sejarah Hukum Siber4 era: Pra-Internet (sebelum 1990) β†’ Web 1.0 & kejahatan siber pertama (1990–2005) β†’ Web 2.0 & media sosial (2005–2015) β†’ Big Data, AI & regulasi platform (2015–sekarang); Indonesia: dari UU Telekomunikasi 1999 β†’ UU ITE 2008 β†’ UU PDP 2022 β†’ UU ITE 2024
Karakteristik Cyberspace4 ciri khas: borderless (tanpa batas wilayah), anonymity (anonimitas), paperless & instantaneous (tanpa kertas & instan), globally interconnected (terkoneksi global) β€” semuanya menantang hukum konvensional berbasis teritorialitas
Lanskap Regulasi Global3 pendekatan: Indonesia (regulasi terpusat, Pancasila & nilai Islam), AS (common law + sektoral, free speech), UE (hak asasi berbasis, GDPR/DSA/AI Act); Indonesia banyak belajar dari GDPR
Sumber Hukum TI Indonesia4 jenis: peraturan perundang-undangan formal (UU ITE, UU PDP, PP PSTE); yurisprudensi (putusan MK/MA); perjanjian internasional yang diratifikasi; doktrin & pendapat ahli (Makarim, Suparni)
Perspektif IslamiAmanah dalam mengelola ruang siber; maslahah sebagai dasar regulasi; maqashid syariah (hifzh al-din, al-nafs, al-'aql, al-nasl, al-mal) seluruhnya relevan dengan urgensi cyberlaw

BAHAN BACAAN UTAMA PERTEMUAN 1

Referensi Wajib

  • Makarim, E. (2005). Pengantar hukum telematika: Suatu kompilasi kajian. PT RajaGrafindo Persada. (Bab I dan II)
  • Suparni, N. (2009). Cyberspace: Problematika dan antisipasi pengaturannya. Sinar Grafika. (Bab I)
  • Spinello, R. A. (2011). Cyberethics: Morality and law in cyberspace (4th ed.). Jones & Bartlett Learning. (Chapter 1)
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Referensi Pendukung

  • Bellia, P. L., Berman, P. S., Frischmann, B. M., & Post, D. G. (2020). Cyberlaw: Problems of policy and jurisprudence in the information age (5th ed.). West Academic. (Chapter 1)
  • Lessig, L. (2006). Code: Version 2.0. Basic Books. (Tersedia gratis di codeV2.cc) (Chapter 1–2)
  • United Nations. (2023). Global digital compact. https://www.un.org (opens in a new tab)
  • Rahardjo, S. (2009). Hukum dan perubahan sosial. Genta Publishing. (Bab I)