Daftar Referensi
Hukum dan Kebijakan Teknologi Informasi (INF2505)
UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan β Tahun Akademik 2025/2026
Petunjuk Penggunaan: Referensi ini disusun mengikuti format APA (American Psychological Association) edisi ke-7. Referensi dibagi menjadi kategori: (A) Peraturan Perundang-Undangan, (B) Buku Teks, (C) Artikel Jurnal, (D) Laporan & Dokumen Resmi, (E) Referensi Internasional, dan (F) Referensi Online & Sumber Digital. Tiap referensi dilengkapi keterangan pertemuan yang relevan untuk memudahkan mahasiswa.
A. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
A.1 Undang-Undang
[Wajib] Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58. (Pertemuan 3, 4, 5)
[Wajib] Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251. (Pertemuan 3, 4)
[Wajib] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1. (Pertemuan 3, 4, 5)
[Wajib] Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196. (Pertemuan 6, 7)
[Wajib] Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266. (Pertemuan 11)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154. (Pertemuan 1, 2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45. (Pertemuan 5)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22. (Pertemuan 5)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82. (Pertemuan 2)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61. (Pertemuan 14)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. (Pertemuan 14)
A.2 Peraturan Pemerintah
[Wajib] Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185. (Pertemuan 2, 3, 5, 10)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 74. (Pertemuan 2, 10)
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112. (Pertemuan 13)
A.3 Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182. (Pertemuan 13)
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital. (Pertemuan 2)
A.4 Peraturan Menteri & Regulasi Sektoral
[Wajib] Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 130. (Pertemuan 2, 3, 10)
[Wajib] Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 tentang Klasifikasi dan Penentuan Indikator Klasifikasi Konten Internet. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135. (Pertemuan 14)
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. (Pertemuan 5)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. (Pertemuan 12)
Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. (Pertemuan 12)
B. BUKU TEKS
B.1 Referensi Utama (Wajib Dimiliki/Diakses)
[Wajib] Makarim, E. (2005). Pengantar hukum telematika: Suatu kompilasi kajian. PT RajaGrafindo Persada. (Pertemuan 1, 2, 3)
Buku ini merupakan salah satu referensi utama hukum telematika Indonesia. Membahas dasar-dasar hukum siber, pengaturan e-commerce, dan tanda tangan digital dalam konteks sistem hukum Indonesia.
[Wajib] Suparni, N. (2009). Cyberspace: Problematika dan antisipasi pengaturannya. Sinar Grafika. (Pertemuan 1, 9)
Membahas karakteristik cyberspace, problematika pengaturan, dan perbandingan regulasi siber di berbagai negara. Relevan untuk pertemuan tentang konsep dasar hukum siber dan cybercrime.
[Wajib] Maulana, M. R. (2023). Pengembangan sistem informasi tracer study di STMIK Widya Pratama dengan metode rapid application development. IC Tech: Majalah Ilmiah. (Referensi metodologi β Pertemuan 13)
Maulana, M. R. (2021). Pengembangan dashboard eksekutif untuk sistem monitoring penanganan filariasis Kota Pekalongan. Jurnal Litbang Kota Pekalongan. (Referensi metodologi β Pertemuan 13)
B.2 Buku Hukum Siber Internasional
[Wajib] Spinello, R. A. (2011). Cyberethics: Morality and law in cyberspace (4th ed.). Jones & Bartlett Learning. (Pertemuan 1, 9, 15)
Pembahasan komprehensif tentang etika dan hukum di dunia maya β mencakup kebebasan berekspresi, privasi, kekayaan intelektual, dan keamanan siber dari perspektif filosofis dan hukum.
[Wajib] Bellia, P. L., Berman, P. S., Frischmann, B. M., & Post, D. G. (2020). Cyberlaw: Problems of policy and jurisprudence in the information age (5th ed.). West Academic. (Pertemuan 1, 2, 5, 9)
Buku teks cyberlaw komprehensif yang membahas yurisdiksi, kebebasan berekspresi, privasi, kekayaan intelektual, dan kejahatan siber dari perspektif hukum Amerika dan internasional.
Samuelson, P. (2016). Intellectual property and the digital economy: Why the anti-circumvention regulations need to be revised. University of California, Berkeley. (Pertemuan 11)
Lessig, L. (2006). Code: Version 2.0. Basic Books. (Pertemuan 1, 11)
Karya klasik yang membahas bagaimana kode/arsitektur teknologi berfungsi sebagai regulasi de facto. Tersedia bebas di codeV2.cc.
Solove, D. J. (2013). Nothing to hide: The false tradeoff between privacy and security. Yale University Press. (Pertemuan 6, 7)
Membantah argumen "jika tidak ada yang disembunyikan, tidak ada yang perlu ditakutkan" β penting untuk diskusi privasi digital.
B.3 Buku Hukum Indonesia Terkait
Tutik, T. T. (2008). Pengantar hukum tata usaha negara Indonesia. Prestasi Pustaka Publisher. (Pertemuan 2)
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenada Media Group. (Referensi metodologi penulisan tugas)
Rahardjo, S. (2009). Hukum dan perubahan sosial: Suatu tinjauan teoretis serta pengalaman-pengalaman di Indonesia. Genta Publishing. (Pertemuan 1)
C. ARTIKEL JURNAL ILMIAH
C.1 Jurnal Nasional
Wahyudi, A. (2020). Perlindungan data pribadi dalam perspektif hukum Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 27(1), 92β115. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss1.art5 (opens in a new tab) (Pertemuan 6)
Ramli, T. S. (2018). Penerapan prinsip perlindungan data pribadi konsumen dalam e-commerce di Indonesia. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 250β268. (Pertemuan 5, 6)
Sutarman. (2019). Kejahatan siber: Tantangan dan perkembangan regulasi di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Brawijaya, 3(1), 1β18. (Pertemuan 9, 10)
Purwanto, B. H. (2021). Forensik digital sebagai alat bukti dalam perkara pidana siber di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(2), 345β361. (Pertemuan 10)
Sitompul, J. (2012). Cyberspace cybercrimes cyberlaw: Tinjauan aspek hukum pidana. Tatanusa. (Pertemuan 9, 10)
Pratama, I. P. A. E. (2020). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce di era digital. Jurnal Magister Hukum Udayana, 9(1), 186β203. (Pertemuan 5)
Hidayat, T., & Muttaqin, Z. (2020). Pengaturan kecerdasan buatan di Indonesia: Perspektif hukum. Jurnal Bina Mulia Hukum, 5(1), 14β30. (Pertemuan 12)
C.2 Jurnal Internasional
[Anjuran] Bygrave, L. A. (2020). Minding the machine: Article 22 of the GDPR and its mind the gap. European Data Protection Law Review, 6(2), 158β169. (Pertemuan 6, 12)
Schwartz, P. M. (2013). The EU-U.S. privacy collision: A turn to institutions and procedures. Harvard Law Review, 126(7), 1966β2009. (Pertemuan 6)
Chesney, R., & Citron, D. K. (2019). Deep fakes: A looming challenge for privacy, democracy, and national security. California Law Review, 107(6), 1753β1820. (Pertemuan 12, 14)
Braman, S. (2009). Change of state: Information, policy, and power. MIT Press. (Pertemuan 2, 13)
Benkler, Y. (2006). The wealth of networks: How social production transforms markets and freedom. Yale University Press. (Pertemuan 11, 14)
Koops, B.-J. (2021). The concept of function creep. Law, Innovation and Technology, 13(1), 29β56. (Pertemuan 6, 7)
Wachter, S., Mittelstadt, B., & Floridi, L. (2017). Why a right to explanation of automated decision-making does not exist in the general data protection regulation. International Data Privacy Law, 7(2), 76β99. (Pertemuan 12)
Zuboff, S. (2019). The age of surveillance capitalism: The fight for a human future at the new frontier of power. Public Affairs. (Pertemuan 6, 7, 12)
Karya monumental yang menganalisis bagaimana perusahaan teknologi besar memonetisasi data perilaku pengguna.
D. LAPORAN & DOKUMEN RESMI
D.1 Dokumen Pemerintah Indonesia
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (2021). Strategi keamanan siber nasional (SKSN) Indonesia 2020β2024. BSSN. https://bssn.go.id (opens in a new tab) (Pertemuan 2, 10)
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (2023). Laporan tahunan keamanan siber Indonesia 2022. BSSN. (Pertemuan 9, 10)
Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2022). Indeks masyarakat digital Indonesia (IMDI) 2022. Kominfo. https://aptika.kominfo.go.id (opens in a new tab) (Pertemuan 13)
Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2021). Panduan etika kecerdasan artifisial Indonesia. Kominfo. (Pertemuan 12)
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). (2021). Indonesia digital roadmap 2021β2024. Bappenas. (Pertemuan 13)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2024). Perkembangan industri fintech Indonesia: Laporan triwulanan. OJK. https://ojk.go.id (opens in a new tab) (Pertemuan 12)
D.2 Laporan LSM & Organisasi Masyarakat Sipil
SAFENet (Southeast Asia Freedom of Expression Network). (2023). Laporan tahunan kebebasan berekspresi digital Indonesia 2022. SAFENet. https://safenet.or.id (opens in a new tab) (Pertemuan 4, 14)
Sumber penting untuk data kasus-kasus UU ITE, tren kriminalisasi ekspresi digital, dan advokasi reformasi UU ITE.
ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat). (2022). Laporan penilaian dampak terhadap perlindungan data pribadi (DPIA): Ekosistem digital Indonesia. ELSAM. https://elsam.or.id (opens in a new tab) (Pertemuan 6, 7)
Laporan analisis mendalam tentang praktik pemrosesan data pribadi platform digital di Indonesia sebelum UU PDP.
ICT Watch. (2021). Perkembangan regulasi internet di Indonesia: Tinjauan dan rekomendasi. ICT Watch. (Pertemuan 2, 14)
Access Now. (2023). #KeepItOn: Shutdown tracker. Access Now. https://accessnow.org (opens in a new tab) (Pertemuan 14)
Freedom House. (2024). Freedom on the net 2024: Indonesia. Freedom House. https://freedomhouse.org (opens in a new tab) (Pertemuan 14)
E. REFERENSI INTERNASIONAL
E.1 Instrumen Hukum Internasional
[Wajib] Regulation (EU) 2016/679 of the European Parliament and of the Council of 27 April 2016 on the protection of natural persons with regard to the processing of personal data (General Data Protection Regulation β GDPR). Official Journal of the European Union, L 119, 1β88. https://eur-lex.europa.eu (opens in a new tab) (Pertemuan 6, 7)
[Wajib] Regulation (EU) 2024/1689 of the European Parliament and of the Council of 13 June 2024 laying down harmonised rules on artificial intelligence (Artificial Intelligence Act). Official Journal of the European Union, L 2024/1689. https://eur-lex.europa.eu (opens in a new tab) (Pertemuan 12)
Council of Europe. (2001). Convention on cybercrime (Budapest Convention). ETS No. 185. Council of Europe. https://www.coe.int/en/web/conventions/full-list/-/conventions/treaty/185 (opens in a new tab) (Pertemuan 9)
World Intellectual Property Organization (WIPO). (1996). WIPO Copyright Treaty (WCT). WIPO. https://www.wipo.int (opens in a new tab) (Pertemuan 11)
World Intellectual Property Organization (WIPO). (1996). WIPO Performances and Phonograms Treaty (WPPT). WIPO. https://www.wipo.int (opens in a new tab) (Pertemuan 11)
Regulation (EU) 2022/2065 of the European Parliament and of the Council on a Single Market for Digital Services (Digital Services Act β DSA). Official Journal of the European Union, L 277. (Pertemuan 14)
E.2 Dokumen Organisasi Internasional
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (2021). Comprehensive study on cybercrime (Draft). UNODC. https://www.unodc.org (opens in a new tab) (Pertemuan 9, 10)
Studi komprehensif yang digunakan sebagai basis pembahasan regulasi cybercrime global di PBB.
United Nations. (2023). Global digital compact. United Nations. https://www.un.org (opens in a new tab) (Pertemuan 1, 13)
OECD. (2023). OECD principles on AI. OECD. https://oecd.ai/en/ai-principles (opens in a new tab) (Pertemuan 12)
ITU (International Telecommunication Union). (2024). Global cybersecurity index 2024. ITU. https://www.itu.int (opens in a new tab) (Pertemuan 2, 10)
Indeks yang mengukur komitmen dan kapasitas keamanan siber negara-negara anggota ITU.
World Economic Forum. (2024). Global risks report 2024. WEF. https://www.weforum.org (opens in a new tab) (Pertemuan 9)
F. REFERENSI ONLINE & SUMBER DIGITAL
F.1 Dokumentasi Hukum
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). https://jdih.go.id (opens in a new tab)
Portal resmi seluruh peraturan perundang-undangan Indonesia. Sumber terpercaya untuk teks lengkap regulasi.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi. https://mkri.id (opens in a new tab)
Arsip seluruh putusan MK termasuk uji materi UU ITE.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). https://putusan3.mahkamahagung.go.id (opens in a new tab)
Putusan pengadilan negeri hingga MA, berguna untuk mencari putusan kasus cybercrime.
F.2 Regulasi & Kebijakan AI
European Commission. (2024). EU AI Act: What is it and how does it work? https://digital-strategy.ec.europa.eu/en/policies/regulatory-framework-ai (opens in a new tab) (Pertemuan 12)
NIST (National Institute of Standards and Technology). (2023). AI risk management framework (AI RMF 1.0). https://www.nist.gov/system/files/documents/2023/01/26/AI%20RMF%201.0.pdf (opens in a new tab) (Pertemuan 12)
BSSN. (2023). Panduan keamanan siber untuk UMKM. https://bssn.go.id (opens in a new tab) (Pertemuan 10)
F.3 Kode Etik Profesi
ACM. (2018). ACM code of ethics and professional conduct. https://www.acm.org/code-of-ethics (opens in a new tab) (Pertemuan 15)
IEEE. (2020). IEEE code of ethics. https://www.ieee.org/about/corporate/governance/p7-8.html (opens in a new tab) (Pertemuan 15)
APTIKOM. Kode etik APTIKOM. https://aptikom.or.id (opens in a new tab) (Pertemuan 15)
F.4 Sumber Berita & Riset Terpercaya
Katadata Insight Center. Laporan dan riset ekonomi digital Indonesia. https://katadata.co.id/insight (opens in a new tab) (Pertemuan 5, 12, 13)
CSIS (Center for Strategic and International Studies). Cybersecurity program. https://www.csis.org/programs/cybersecurity (opens in a new tab) (Pertemuan 9, 10)
Krebs on Security. Cybersecurity journalism. https://krebsonsecurity.com (opens in a new tab) (Pertemuan 9)
Blog cybersecurity terpercaya dari jurnalis investigasi keamanan siber Brian Krebs.
Wired. Technology & security coverage. https://www.wired.com (opens in a new tab) (Pertemuan 9, 12)
F.5 Basis Data Lisensi Open Source
Open Source Initiative (OSI). Approved open source licenses. https://opensource.org/licenses (opens in a new tab) (Pertemuan 11)
Sumber otoritatif untuk memverifikasi apakah sebuah lisensi memenuhi definisi open source.
GNU Project. GNU licenses. https://www.gnu.org/licenses/ (opens in a new tab) (Pertemuan 11)
FOSSA. Open source license compliance tool. https://fossa.com (opens in a new tab) (Pertemuan 11)
PANDUAN PENULISAN REFERENSI
Format APA 7 untuk Berbagai Jenis Sumber
Undang-Undang:
Nama undang-undang nomor xx tahun xxxx tentang [judul]. Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun xxxx Nomor xx.Buku:
Nama Belakang, I. (Tahun). Judul buku: Subjudul (edisi jika ada). Nama Penerbit.Artikel Jurnal:
Nama Belakang, I., & Nama Belakang, I. (Tahun). Judul artikel. Nama Jurnal, volume(nomor),
halamanβhalaman. https://doi.org/xxxxxSumber Website:
Nama Organisasi/Penulis. (Tahun, tanggal bulan). Judul halaman. Nama Situs. URLDokumen Pemerintah:
Nama Lembaga. (Tahun). Judul dokumen. Nama Lembaga/Penerbit. URL (jika ada)INDEKS REFERENSI PER PERTEMUAN
| Pertemuan | Topik | Referensi Wajib | Referensi Anjuran |
|---|---|---|---|
| 1 | Cyberlaw & Posisi Hukum TI | Makarim (2005); Suparni (2009); Spinello (2011) | Lessig (2006); UU 36/1999 |
| 2 | Hierarki Regulasi TI | UU 12/2011; PP PSTE 71/2019; Permenkominfo 5/2020 | ITU GCI 2024; OECD |
| 3 | UU ITE: Sejarah & Ruang Lingkup | UU ITE 1/2024 (full text); PP 71/2019 | Bellia et al. (2020) |
| 4 | UU ITE: Pidana & Pasal Karet | UU ITE 1/2024 Bab VII; Laporan SAFENet 2023 | Chesney & Citron (2019) |
| 5 | Transaksi Elektronik & E-Commerce | PP 71/2019; UU 7/2014; UU 8/1999; Permendag 31/2023 | Pratama (2020) |
| 6 | UU PDP | UU 27/2022 (full text); GDPR 2016 | Bygrave (2020); Schwartz (2013) |
| 7 | Privasi Digital & Kebocoran Data | UU 27/2022; Laporan ELSAM 2022 | Solove (2013); Zuboff (2019) |
| 8 | UTS | Semua referensi Mg. 1β7 | β |
| 9 | Cybercrime: Tipologi | Budapest Convention; Sitompul (2012); Sutarman (2019) | UNODC (2021) |
| 10 | Penegakan Hukum Siber | PP 43/2023; BSSN SKSN 2020-2024; Purwanto (2021) | BSSN Laporan 2023 |
| 11 | HKI Digital | UU 28/2014; WCT 1996; OSI Licenses | Samuelson (2016) |
| 12 | Regulasi AI & Fintech | EU AI Act 2024; SE Menkominfo 9/2023; OJK POJK 10/2022 | NIST AI RMF; OECD AI |
| 13 | Transformasi Digital & SPBE | Perpres 95/2018; Perpres 39/2019; Roadmap Digital 2021β2024 | UN Global Digital Compact |
| 14 | Konten Ilegal & Kebebasan Informasi | Permenkominfo 3/2024; UU 14/2008; DSA EU | SAFENet 2023; Freedom House 2024 |
| 15 | Etika Profesi TI | ACM Code of Ethics; IEEE Code of Ethics; APTIKOM | Spinello (2011) Ch. 5β7 |
| 16 | UAS + Legal Audit | Semua referensi Mg. 9β15 | β |
Daftar referensi ini diperbarui setiap semester. Mahasiswa dianjurkan untuk selalu mengecek versi terbaru regulasi di JDIHN (jdih.go.id) karena regulasi dapat berubah sewaktu-waktu.
Disusun oleh: Mohammad Reza Maulana, M.Kom β Program Studi Informatika UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan