MODUL HUKUM DAN KEBIJAKAN TEKNOLOGI INFORMASI
Mata Kuliah: Hukum dan Kebijakan Teknologi Informasi
Kode MK: INF2505
SKS: 2 (Teori)
Semester: 2
Program Studi: Informatika
Fakultas: Ekonomi dan Bisnis Islam
Universitas: UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
Dosen Pengampu: Mohammad Reza Maulana, M.Kom
NIP: 199110082025051002
Pertemuan: 16 dari 16 (Pertemuan Terakhir)
Durasi: 150 menit (perpanjangan khusus ujian + presentasi)
Panduan Penggunaan Modul
Modul ini adalah pertemuan penutup seluruh mata kuliah INF2505. Pertemuan 16 terdiri dari dua bagian besar yang dilaksanakan secara berurutan:
Bagian 1 โ Ujian Akhir Semester (UAS): Ujian tertulis komprehensif selama 90 menit, mencakup seluruh materi Pertemuan 9โ15.
Bagian 2 โ Presentasi Proyek Legal Audit: Setiap kelompok mempresentasikan hasil audit kepatuhan hukum aplikasi/startup digital yang dipilih.
Total bobot pertemuan ini: 35% dari nilai akhir (komponen UAS).
Rekap Formula Nilai Akhir: NA = (0,10 ร Partisipasi) + (0,25 ร Tugas Individu) + (0,30 ร UTS) + (0,35 ร UAS)
PERTEMUAN 16
Ujian Akhir Semester (UAS) & Presentasi Proyek Legal Audit
Bobot: UAS 35% dari Nilai Akhir (termasuk Presentasi Legal Audit)
BAGIAN I โ UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS)
Informasi Umum UAS
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Cakupan materi | Pertemuan 9โ15 (Cybercrime, Forensik Digital, HKI, Regulasi AI, SPBE, Konten Internet, Etika Profesi TI) |
| Durasi ujian | 90 menit |
| Sifat | Tutup buku (closed book) |
| Format | Bagian A (PG), Bagian B (Analisis Komparatif), Bagian C (Esai Argumentatif) |
| Total nilai | 100 poin โ dikonversi ke bobot 35% |
Distribusi Bobot Soal
| Bagian | Tipe | Jumlah | Poin per Soal | Total |
|---|---|---|---|---|
| A | Pilihan Ganda | 20 soal | 2,5 poin | 50 poin |
| B | Analisis Regulasi Komparatif | 2 soal | 25 poin | 50 poin |
| C | Esai Argumentatif Komprehensif | 1 soal | 50 poin | 50 poin |
| TOTAL | 150 poin โ dikonversi ke 100 |
Catatan: Total poin 150, kemudian dikonversi ke skala 100 dengan rumus: (Skor/150) ร 100
Kisi-Kisi & Distribusi Materi UAS
Bagian A โ Pilihan Ganda (20 Soal, 50 Poin)
| Pertemuan | Topik | Jumlah Soal | Level Kognitif |
|---|---|---|---|
| P9 | Tipologi cybercrime, modus operandi, yurisdiksi | 4 | C3โC4 |
| P10 | Penegakan hukum siber, digital forensics | 3 | C3โC4 |
| P11 | HKI digital, lisensi OSS, compliance | 3 | C3โC4 |
| P12 | EU AI Act, fintech, regulasi AI | 3 | C4 |
| P13 | SPBE, Satu Data Indonesia | 2 | C3 |
| P14 | Moderasi konten, tanggung jawab platform, UU KIP | 3 | C4 |
| P15 | Etika profesi TI, kode etik ACM/IEEE | 2 | C4 |
Bagian B โ Analisis Regulasi Komparatif (2 Soal, 50 Poin)
| Soal | Topik Utama | Pertemuan Sumber |
|---|---|---|
| B-1 | Tanggung jawab platform digital & regulasi konten | P9, P14 |
| B-2 | Regulasi AI: perbandingan Indonesia vs EU | P12 |
Bagian C โ Esai Argumentatif (Pilih 1 dari 2, 50 Poin)
| Opsi | Topik Utama | Pertemuan Sumber |
|---|---|---|
| C-1 | Urgensi UU AI nasional Indonesia | P12 |
| C-2 | Evaluasi SPBE & insiden PDN 2024 | P13 |
BAGIAN II โ PROYEK LEGAL AUDIT: PANDUAN & EVALUASI
Informasi Umum Presentasi
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Bobot | Komponen UAS (termasuk dalam 35% UAS) |
| Format | Presentasi kelompok + tanya jawab |
| Durasi | 12โ15 menit per kelompok (10โ12 menit presentasi + 3โ5 menit tanya jawab) |
| Media | Slide presentasi (PowerPoint/Canva/Google Slides) |
| Partisipasi | Semua anggota kelompok WAJIB berbicara |
Jadwal Pertemuan 16
| Waktu | Kegiatan |
|---|---|
| 0โ90 mnt | UAS Tertulis (Tutup Buku) |
| 90โ100 mnt | Jeda + Persiapan Presentasi |
| 100โ150 mnt | Presentasi Proyek Legal Audit (urutan ditentukan oleh undian) |
Catatan: Sesuaikan jadwal dengan jumlah kelompok. Jika terlalu banyak kelompok, sesi presentasi dapat dibagi di dua sesi atau diperpanjang.
Struktur Presentasi yang Diharapkan
KERANGKA PRESENTASI PROYEK LEGAL AUDIT
BAGIAN 1 โ PROFIL OBJEK AUDIT (2 menit)
โข Nama aplikasi/platform/startup yang diaudit
โข Jenis layanan, platform (Android/iOS/web), tahun berdiri
โข Perkiraan jumlah pengguna aktif (Indonesia)
โข Mengapa kelompok memilih objek ini?
โข Jenis data pribadi yang dikumpulkan
BAGIAN 2 โ METODOLOGI AUDIT (1 menit)
โข Dokumen apa yang ditelaah (kebijakan privasi, ToS, app permissions)
โข Pengujian apa yang dilakukan (uji mekanisme hak subjek data, dll.)
โข Tool/metode yang digunakan (screenshot, percobaan langsung, dsb.)
โข Keterbatasan metodologi
BAGIAN 3 โ TEMUAN UTAMA (4โ5 menit)
โข Matriks kepatuhan: aspek yang sudah patuh vs. belum patuh
โข Untuk setiap ketidakpatuhan: sebutkan regulasi dan pasal spesifik
โข Penilaian risiko: rendah / sedang / tinggi โ dengan justifikasi
โข Bukti pendukung (screenshot, kutipan dari kebijakan privasi, dll.)
BAGIAN 4 โ REKOMENDASI PRIORITAS (2 menit)
โข Minimal 3 rekomendasi konkret dan actionable
โข Prioritisasi: mana yang paling mendesak dan mengapa
โข Estimasi kesulitan implementasi (mudah/sedang/sulit)
BAGIAN 5 โ KESIMPULAN (1 menit)
โข Rangkuman: seberapa patuh objek audit Anda secara keseluruhan?
โข Pelajaran yang dipetik dari proses audit ini
โข Implikasi lebih luas: apa yang temuan ini berarti bagi industri?
TANYA JAWAB (3โ5 menit)
โข Dosen dan mahasiswa lain dapat bertanya
โข Seluruh anggota kelompok boleh menjawabDaftar Aspek Audit yang Harus Diperiksa
Setiap kelompok wajib memeriksa minimal enam dari delapan aspek berikut:
| # | Aspek Audit | Regulasi Acuan Utama | Cara Pemeriksaan |
|---|---|---|---|
| 1 | Status PSE (terdaftar di Komdigi?) | Permenkominfo 5/2020 | Cek daftar PSE terdaftar di web Komdigi |
| 2 | Kebijakan Privasi (ketersediaan, aksesibilitas, kelengkapan) | UU PDP Pasal 27, 49 | Analisis dokumen, uji aksesibilitas (berapa klik dari beranda?) |
| 3 | Syarat & Ketentuan (ToS vs. UU ITE + UU PerlKons) | UU ITE Pasal 18-20; UU PK | Analisis klausa, identifikasi klausa yang bermasalah |
| 4 | Mekanisme Hak Subjek Data | UU PDP Pasal 34-43 | Uji nyata: coba akses data, minta hapus, tarik persetujuan |
| 5 | Keamanan Teknis Dasar | PP PSTE Pasal 9-10; UU PDP Pasal 35 | Cek HTTPS, izin aplikasi yang diminta, notifikasi breach |
| 6 | Moderasi Konten / Mekanisme Pengaduan | UU ITE Pasal 40; Permenkominfo 5/2020 | Cek tombol "laporkan", SLA yang dikomunikasikan ke pengguna |
| 7 | Ketentuan terkait Anak/Pengguna Rentan | UU Perlindungan Anak; UU PDP | Apakah ada verifikasi usia? Perlindungan khusus anak? |
| 8 | Kewajiban Khusus Sektoral (jika fintech, kesehatan, pendidikan) | OJK POJK; regulasi Kemenkes; Kemendikbud | Cek izin usaha sektoral yang relevan |
Matriks Kepatuhan (Template untuk Presentasi)
Setiap kelompok disarankan menggunakan atau mengadaptasi matriks berikut dalam presentasinya:
| Aspek | Temuan | Status | Regulasi yang Dilanggar | Risiko | Rekomendasi |
|---|---|---|---|---|---|
| Status PSE | Tertulis temuan | โ /โ ๏ธ/โ | Pasal spesifik | R/S/T | Tindakan spesifik |
| Kebijakan Privasi | |||||
| Syarat & Ketentuan | |||||
| Hak Subjek Data | |||||
| Keamanan Teknis | |||||
| Pengaduan/Moderasi | |||||
| Perlindungan Anak | |||||
| Kewajiban Sektoral |
Keterangan: โ = Patuh | โ ๏ธ = Patuh Sebagian | โ = Tidak Patuh | R = Risiko Rendah | S = Sedang | T = Tinggi
Rubrik Penilaian Proyek Legal Audit
| Aspek | Bobot | Nilai A (81โ100) | Nilai B (66โ80) | Nilai C (56โ65) | Nilai D (< 56) |
|---|---|---|---|---|---|
| Identifikasi & justifikasi objek audit | 15% | Profil lengkap; pemilihan objek memiliki justifikasi yang kuat (relevansi, skala, kepentingan publik); metodologi jelas dan dapat direplikasi | Profil cukup lengkap; justifikasi ada tapi kurang kuat | Profil minim; pemilihan tampak acak; metodologi tidak jelas | Profil tidak memadai; tidak ada metodologi yang dapat dijelaskan |
| Identifikasi risiko hukum | 25% | โฅ6 aspek diaudit; setiap temuan dikaitkan dengan regulasi dan pasal spesifik; temuan konkret dan dapat diverifikasi (ada bukti screenshot/dokumen) | โฅ4 aspek diaudit; sebagian besar ada referensi regulasi | 3โ4 aspek dengan referensi regulasi yang tidak konsisten | < 3 aspek; atau tidak ada referensi regulasi spesifik |
| Kedalaman analisis kepatuhan | 30% | Analisis multilayer: tidak hanya "ada/tidak ada" tapi menilai kualitas kepatuhan; menghubungkan temuan dengan dampak nyata pada pengguna; ada prioritisasi risiko yang terargumentasi | Analisis cukup mendalam; ada diskusi risiko meski tidak komprehensif | Analisis permukaan; hanya deskriptif; tidak ada penilaian risiko | Deskripsi tanpa analisis; tidak dapat membedakan mana yang signifikan |
| Rekomendasi | 20% | โฅ3 rekomendasi yang spesifik, actionable, diprioritaskan, dan realistis untuk diimplementasikan; ada estimasi kesulitan/timeline | 2โ3 rekomendasi yang cukup spesifik | Rekomendasi ada tapi terlalu umum ("perlu diperbaiki") | Tidak ada rekomendasi atau tidak relevan |
| Presentasi & tanya jawab | 10% | Slide rapi dan informatif; seluruh anggota berkontribusi; menjawab pertanyaan dengan tepat dan percaya diri dalam batas waktu | Sebagian besar aspek terpenuhi; 1โ2 anggota mendominasi | Slide kurang informatif; jawaban tanya jawab tidak memuaskan | Presentasi tidak terstruktur; melewati batas waktu signifikan; tidak bisa menjawab pertanyaan dasar |
Contoh Objek Audit yang Direkomendasikan
Pilih aplikasi/platform yang dapat diakses publik, memiliki kebijakan privasi yang dapat dianalisis, dan relevan dengan kehidupan mahasiswa atau masyarakat Indonesia:
Kategori E-Commerce & Marketplace: Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada, Blibli, Tiktok Shop
Kategori Transportasi & Pengiriman: Gojek, Grab, InDrive, Maxim, J&T Express, SiCepat
Kategori Fintech & Keuangan: OVO, GoPay, DANA, LinkAja, Kredivo, Akulaku, SeaBank
Kategori Kesehatan: Halodoc, Alodokter, Good Doctor, SehatQ, KlikDokter
Kategori Pendidikan: Ruangguru, Zenius, Quipper, Duolingo (versi Indonesia), Sekolahmu
Kategori Pemerintahan: MySAPK/MyASN, SATU Sehat, OSS (Online Single Submission), Siapkerja
Kategori Sosial & Konten: TikTok (Indonesia), Instagram, Twitter/X, YouTube, Kaskus, Kompas.com
Catatan: Hindari memilih objek yang sangat kecil (tidak ada kebijakan privasi yang bisa dianalisis) atau yang terlalu besar sehingga tidak dapat dianalisis secara mendalam dalam waktu yang terbatas.
BAGIAN III โ REKAP PENILAIAN AKHIR SEMESTER
Formula dan Komponen Nilai Akhir
FORMULA NILAI AKHIR (NA)
NA = (0,10 ร P) + (0,25 ร TK) + (0,30 ร UTS) + (0,35 ร UAS)
P = Skor Kehadiran & Partisipasi (10%)
TK = Nilai Tugas & Kuis โ rata-rata seluruh tugas (T1โT8) dan kuis in-class โ bobot 25%
UTS = Skor Ujian Tengah Semester (30%)
UAS = Skor Ujian Akhir Semester, termasuk Presentasi Legal Audit (35%)Ringkasan Komponen Penilaian
| Komponen | Sub-Komponen | Bobot | Pertemuan Pengumpulan |
|---|---|---|---|
| Kehadiran & Partisipasi | Kehadiran (min. 75%) + Kontribusi debat/diskusi | 10% | Sepanjang semester |
| Tugas & Kuis | Seluruh tugas take-home (T1โT8) + kuis in-class | 25% | Sepanjang semester |
| UTS | Ujian tertulis Materi P1โ7 | 30% | P8 |
| UAS | Ujian tertulis Materi P9โ15 + Presentasi Legal Audit | 35% | P16 |
| TOTAL | 100% |
Standar Konversi Nilai
| Interval Skor | Skor Nilai | Bobot Nilai | Predikat |
|---|---|---|---|
| 81โ100 | A | 4 | Cumlaude |
| 71โ80 | B+ | 3,5 | Sangat Baik |
| 66โ70 | B | 3 | Baik |
| 61โ65 | C+ | 2,5 | Cukup Baik |
| 56โ60 | C | 2 | Cukup |
| 51โ55 | D+ | 1,5 | Kurang |
| 46โ50 | D | 1 | Sangat Kurang |
| 0โ45 | E | 0 | Gagal |
Syarat Kelulusan:
- Nilai Akhir minimum 56 (Huruf C) untuk dinyatakan lulus.
- Kehadiran minimum 75% dari total 16 pertemuan.
- Seluruh tugas individu wajib dikumpulkan โ tidak dikumpulkan = nilai 0 komponen tersebut.
- Mahasiswa yang terbukti melakukan plagiasi pada tugas atau ujian mendapat nilai 0 pada komponen tersebut dan sanksi akademik sesuai peraturan universitas.
BAGIAN IV โ REFLEKSI AKHIR SEMESTER
Benang Merah Seluruh Perkuliahan: Dari P1 Hingga P15
PETA KONSEP PERJALANAN BELAJAR INF2505
FONDASI (P1โP2):
"Apa itu hukum TI dan bagaimana sistem regulasinya?"
Jawaban: Cyberlaw lahir karena internet menciptakan
realitas baru yang melampaui hukum konvensional.
Indonesia memiliki ekosistem regulasi berlapis.
โ
โผ
REGULASI INTI (P3โP7):
"Apa aturan mainnya?"
P3โP4: UU ITE โ transaksi digital dan pidana konten
P5: E-commerce dan perlindungan konsumen digital
P6โP7: UU PDP โ privasi dan tanggung jawab data
โ
โผ
UTS (P8): Penguasaan fondasi dan regulasi inti
โ
โผ
IMPLEMENTASI & TANTANGAN (P9โP14):
"Bagaimana regulasi ditegakkan dan di mana batasnya?"
P9: Cybercrime โ siapa yang berbuat jahat dan bagaimana
P10: Forensik & penegakan โ bagaimana hukum merespons
P11: HKI โ siapa yang memiliki karya digital
P12: AI & Fintech โ frontier teknologi yang melampaui regulasi
P13: SPBE โ pemerintah sebagai pengguna teknologi
P14: Konten & kebebasan โ batas antara moderasi dan sensor
โ
โผ
ETIKA (P15):
"Ketika hukum tidak cukup โ apa yang harus kita lakukan?"
Hukum adalah lantai minimum.
Etika profesi adalah langit-langit yang terus kita tuju.
โ
โผ
UAS + LEGAL AUDIT (P16):
Integrasi komprehensif seluruh pengetahuan
dalam ujian dan proyek nyataCapaian Pembelajaran yang Dituju Seluruh Semester
| CPMK | Capaian | Status di Akhir Semester |
|---|---|---|
| CPMK03.1 | Memahami konsep dasar cyberlaw dan sistem hukum TI Indonesia | P1โP2, UTS |
| CPMK03.2 | Menganalisis UU ITE dan implikasinya bagi pengembang | P3โP5, UTS, T1 |
| CPMK02.1 | Menganalisis UU PDP dan tanggung jawab perlindungan data | P6โP7, UTS, T2 |
| CPMK03.3 | Menganalisis cybercrime dan penegakan hukum siber | P9โP10, UAS |
| CPMK03.4 | Menganalisis HKI digital dan lisensi OSS | P11, UAS, T3 |
| CPMK02.2 | Mengevaluasi regulasi AI, SPBE, dan konten digital | P12โP14, UAS |
| CPMK01.1 | Menerapkan etika profesi TI dalam dilema nyata | P15, UAS, Legal Audit |
Pesan Penutup: Mengapa Ini Semua Penting
Selama satu semester, kita telah menjelajahi lanskap regulasi yang terus berubah di persimpangan antara teknologi dan hukum. Beberapa hal yang perlu dibawa pulang:
Pertama: Hukum adalah alat, bukan tujuan. Regulasi TI ada bukan untuk mempersulit inovasi, melainkan untuk memastikan inovasi membawa manfaat tanpa mengorbankan hak-hak manusia. Tugas Anda sebagai praktisi TI adalah menavigasi keduanya dengan bijak.
Kedua: Etika mengisi celah yang ditinggalkan hukum. Teknologi selalu bergerak lebih cepat dari regulasi. Dalam celah itu, karakter dan nilai profesional yang menentukan apakah Anda menjadi agen kebaikan atau kerusakan. Kode etik ACM, IEEE, dan APTIKOM bukan hiasan dinding โ mereka adalah kompas moral yang nyata.
Ketiga: Anda memiliki kekuatan dan tanggung jawab yang tidak proporsional. Satu orang developer dapat mempengaruhi kehidupan jutaan orang โ lebih dari kebanyakan profesi lain. Kekuatan ini membawa tanggung jawab yang sama besarnya. Pertanyaan "apakah ini legal?" harus selalu disertai pertanyaan "apakah ini benar?"
Keempat: Regulasi adalah arena pertarungan nilai. Setiap regulasi yang kita pelajari โ dari UU ITE hingga EU AI Act โ adalah hasil pertarungan nilai: efisiensi vs. keadilan, inovasi vs. perlindungan, keamanan vs. privasi. Memahami nilai di balik regulasi membuat Anda lebih dari sekadar mematuhinya โ Anda menjadi partisipan aktif dalam membentuknya.
Kelima: Belajar tidak berhenti di sini. Regulasi TI adalah salah satu bidang yang paling cepat berubah. UU yang Anda pelajari hari ini mungkin sudah direvisi sebelum Anda lulus. Yang abadi adalah kemampuan analisis dan pola pikir kritis yang telah Anda latih selama satu semester ini.
Semoga perjalanan belajar ini menjadi bekal yang bermanfaat โ tidak hanya sebagai profesional TI yang patuh hukum, tetapi sebagai manusia yang berkontribusi pada kemajuan teknologi yang berkeadilan dan berkemanusiaan.
DAFTAR REFERENSI KOMPREHENSIF
Seluruh referensi di bawah ini relevan sebagai bahan persiapan UAS dan penyelesaian Proyek Legal Audit.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 266.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 jo. Nomor 132 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Konten Internet.
Regulasi Internasional
Regulation (EU) 2024/1689 on Artificial Intelligence (AI Act). Official Journal of the European Union, L 2024/1689.
Regulation (EU) 2022/2065 on Digital Services Act. Official Journal of the European Union, L 277.
Regulation (EU) 2016/679 (GDPR). Official Journal of the European Union, L 119.
Council of Europe. (2001). Convention on Cybercrime (Budapest Convention). ETS No. 185.
United States. (1996). Section 230, Communications Decency Act, 47 U.S.C. ยง 230.
Buku Teks
[Wajib] Spinello, R. A. (2011). Cyberethics: Morality and law in cyberspace (4th ed.). Jones & Bartlett Learning.
[Wajib] Bellia, P. L., Berman, P. S., Frischmann, B. M., & Post, D. G. (2020). Cyberlaw: Problems of policy and jurisprudence in the information age (5th ed.). West Academic.
[Wajib] Makarim, E. (2005). Pengantar hukum telematika: Suatu kompilasi kajian. PT RajaGrafindo Persada.
Suparni, N. (2009). Cyberspace: Problematika dan antisipasi pengaturannya. Sinar Grafika.
Zuboff, S. (2019). The age of surveillance capitalism. Public Affairs.
Lessig, L. (2006). Code: Version 2.0. Basic Books. (Tersedia bebas di codev2.cc)
Laporan & Sumber Online
ACM. (2018). ACM code of ethics and professional conduct. https://www.acm.org/code-of-ethics (opens in a new tab)
SAFENet. (2023). Laporan tahunan kebebasan berekspresi digital Indonesia 2022. https://safenet.or.id (opens in a new tab)
Freedom House. (2024). Freedom on the net 2024: Indonesia. https://freedomhouse.org (opens in a new tab)
BSSN. (2023). Laporan tahunan keamanan siber Indonesia 2022. https://bssn.go.id (opens in a new tab)
Komdigi. Daftar PSE terdaftar. https://pse.kominfo.go.id (opens in a new tab)
JDIHN. Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum Nasional โ teks peraturan perundang-undangan. https://jdih.go.id (opens in a new tab)
Modul ini menutup rangkaian 16 pertemuan mata kuliah INF2505 โ Hukum dan Kebijakan Teknologi Informasi. Selamat menempuh UAS dan semoga Proyek Legal Audit Anda menghasilkan analisis yang bermakna dan berdampak.
Dosen Pengampu: Mohammad Reza Maulana, M.Kom โ Program Studi Informatika, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan