โš–๏ธ Hukum & Kebijakan TI
๐ŸŽ“ Pertemuan
Pertemuan 16: UAS & Presentasi Proyek Legal Audit

MODUL HUKUM DAN KEBIJAKAN TEKNOLOGI INFORMASI

Mata Kuliah: Hukum dan Kebijakan Teknologi Informasi
Kode MK: INF2505
SKS: 2 (Teori)
Semester: 2
Program Studi: Informatika
Fakultas: Ekonomi dan Bisnis Islam
Universitas: UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Dosen Pengampu: Mohammad Reza Maulana, M.Kom
NIP: 199110082025051002

Pertemuan: 16 dari 16 (Pertemuan Terakhir)
Durasi: 150 menit (perpanjangan khusus ujian + presentasi)


Panduan Penggunaan Modul

Modul ini adalah pertemuan penutup seluruh mata kuliah INF2505. Pertemuan 16 terdiri dari dua bagian besar yang dilaksanakan secara berurutan:

Bagian 1 โ€” Ujian Akhir Semester (UAS): Ujian tertulis komprehensif selama 90 menit, mencakup seluruh materi Pertemuan 9โ€“15.

Bagian 2 โ€” Presentasi Proyek Legal Audit: Setiap kelompok mempresentasikan hasil audit kepatuhan hukum aplikasi/startup digital yang dipilih.

Total bobot pertemuan ini: 35% dari nilai akhir (komponen UAS).

Rekap Formula Nilai Akhir: NA = (0,10 ร— Partisipasi) + (0,25 ร— Tugas Individu) + (0,30 ร— UTS) + (0,35 ร— UAS)


PERTEMUAN 16

Ujian Akhir Semester (UAS) & Presentasi Proyek Legal Audit

Bobot: UAS 35% dari Nilai Akhir (termasuk Presentasi Legal Audit)


BAGIAN I โ€” UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS)

Informasi Umum UAS

AspekKeterangan
Cakupan materiPertemuan 9โ€“15 (Cybercrime, Forensik Digital, HKI, Regulasi AI, SPBE, Konten Internet, Etika Profesi TI)
Durasi ujian90 menit
SifatTutup buku (closed book)
FormatBagian A (PG), Bagian B (Analisis Komparatif), Bagian C (Esai Argumentatif)
Total nilai100 poin โ†’ dikonversi ke bobot 35%

Distribusi Bobot Soal

BagianTipeJumlahPoin per SoalTotal
APilihan Ganda20 soal2,5 poin50 poin
BAnalisis Regulasi Komparatif2 soal25 poin50 poin
CEsai Argumentatif Komprehensif1 soal50 poin50 poin
TOTAL150 poin โ†’ dikonversi ke 100

Catatan: Total poin 150, kemudian dikonversi ke skala 100 dengan rumus: (Skor/150) ร— 100


Kisi-Kisi & Distribusi Materi UAS

Bagian A โ€” Pilihan Ganda (20 Soal, 50 Poin)

PertemuanTopikJumlah SoalLevel Kognitif
P9Tipologi cybercrime, modus operandi, yurisdiksi4C3โ€“C4
P10Penegakan hukum siber, digital forensics3C3โ€“C4
P11HKI digital, lisensi OSS, compliance3C3โ€“C4
P12EU AI Act, fintech, regulasi AI3C4
P13SPBE, Satu Data Indonesia2C3
P14Moderasi konten, tanggung jawab platform, UU KIP3C4
P15Etika profesi TI, kode etik ACM/IEEE2C4

Bagian B โ€” Analisis Regulasi Komparatif (2 Soal, 50 Poin)

SoalTopik UtamaPertemuan Sumber
B-1Tanggung jawab platform digital & regulasi kontenP9, P14
B-2Regulasi AI: perbandingan Indonesia vs EUP12

Bagian C โ€” Esai Argumentatif (Pilih 1 dari 2, 50 Poin)

OpsiTopik UtamaPertemuan Sumber
C-1Urgensi UU AI nasional IndonesiaP12
C-2Evaluasi SPBE & insiden PDN 2024P13

BAGIAN II โ€” PROYEK LEGAL AUDIT: PANDUAN & EVALUASI

Informasi Umum Presentasi

AspekKeterangan
BobotKomponen UAS (termasuk dalam 35% UAS)
FormatPresentasi kelompok + tanya jawab
Durasi12โ€“15 menit per kelompok (10โ€“12 menit presentasi + 3โ€“5 menit tanya jawab)
MediaSlide presentasi (PowerPoint/Canva/Google Slides)
PartisipasiSemua anggota kelompok WAJIB berbicara

Jadwal Pertemuan 16

WaktuKegiatan
0โ€“90 mntUAS Tertulis (Tutup Buku)
90โ€“100 mntJeda + Persiapan Presentasi
100โ€“150 mntPresentasi Proyek Legal Audit (urutan ditentukan oleh undian)

Catatan: Sesuaikan jadwal dengan jumlah kelompok. Jika terlalu banyak kelompok, sesi presentasi dapat dibagi di dua sesi atau diperpanjang.


Struktur Presentasi yang Diharapkan

KERANGKA PRESENTASI PROYEK LEGAL AUDIT

BAGIAN 1 โ€” PROFIL OBJEK AUDIT (2 menit)
โ€ข Nama aplikasi/platform/startup yang diaudit
โ€ข Jenis layanan, platform (Android/iOS/web), tahun berdiri
โ€ข Perkiraan jumlah pengguna aktif (Indonesia)
โ€ข Mengapa kelompok memilih objek ini?
โ€ข Jenis data pribadi yang dikumpulkan

BAGIAN 2 โ€” METODOLOGI AUDIT (1 menit)
โ€ข Dokumen apa yang ditelaah (kebijakan privasi, ToS, app permissions)
โ€ข Pengujian apa yang dilakukan (uji mekanisme hak subjek data, dll.)
โ€ข Tool/metode yang digunakan (screenshot, percobaan langsung, dsb.)
โ€ข Keterbatasan metodologi

BAGIAN 3 โ€” TEMUAN UTAMA (4โ€“5 menit)
โ€ข Matriks kepatuhan: aspek yang sudah patuh vs. belum patuh
โ€ข Untuk setiap ketidakpatuhan: sebutkan regulasi dan pasal spesifik
โ€ข Penilaian risiko: rendah / sedang / tinggi โ€” dengan justifikasi
โ€ข Bukti pendukung (screenshot, kutipan dari kebijakan privasi, dll.)

BAGIAN 4 โ€” REKOMENDASI PRIORITAS (2 menit)
โ€ข Minimal 3 rekomendasi konkret dan actionable
โ€ข Prioritisasi: mana yang paling mendesak dan mengapa
โ€ข Estimasi kesulitan implementasi (mudah/sedang/sulit)

BAGIAN 5 โ€” KESIMPULAN (1 menit)
โ€ข Rangkuman: seberapa patuh objek audit Anda secara keseluruhan?
โ€ข Pelajaran yang dipetik dari proses audit ini
โ€ข Implikasi lebih luas: apa yang temuan ini berarti bagi industri?

TANYA JAWAB (3โ€“5 menit)
โ€ข Dosen dan mahasiswa lain dapat bertanya
โ€ข Seluruh anggota kelompok boleh menjawab

Daftar Aspek Audit yang Harus Diperiksa

Setiap kelompok wajib memeriksa minimal enam dari delapan aspek berikut:

#Aspek AuditRegulasi Acuan UtamaCara Pemeriksaan
1Status PSE (terdaftar di Komdigi?)Permenkominfo 5/2020Cek daftar PSE terdaftar di web Komdigi
2Kebijakan Privasi (ketersediaan, aksesibilitas, kelengkapan)UU PDP Pasal 27, 49Analisis dokumen, uji aksesibilitas (berapa klik dari beranda?)
3Syarat & Ketentuan (ToS vs. UU ITE + UU PerlKons)UU ITE Pasal 18-20; UU PKAnalisis klausa, identifikasi klausa yang bermasalah
4Mekanisme Hak Subjek DataUU PDP Pasal 34-43Uji nyata: coba akses data, minta hapus, tarik persetujuan
5Keamanan Teknis DasarPP PSTE Pasal 9-10; UU PDP Pasal 35Cek HTTPS, izin aplikasi yang diminta, notifikasi breach
6Moderasi Konten / Mekanisme PengaduanUU ITE Pasal 40; Permenkominfo 5/2020Cek tombol "laporkan", SLA yang dikomunikasikan ke pengguna
7Ketentuan terkait Anak/Pengguna RentanUU Perlindungan Anak; UU PDPApakah ada verifikasi usia? Perlindungan khusus anak?
8Kewajiban Khusus Sektoral (jika fintech, kesehatan, pendidikan)OJK POJK; regulasi Kemenkes; KemendikbudCek izin usaha sektoral yang relevan

Matriks Kepatuhan (Template untuk Presentasi)

Setiap kelompok disarankan menggunakan atau mengadaptasi matriks berikut dalam presentasinya:

AspekTemuanStatusRegulasi yang DilanggarRisikoRekomendasi
Status PSETertulis temuanโœ…/โš ๏ธ/โŒPasal spesifikR/S/TTindakan spesifik
Kebijakan Privasi
Syarat & Ketentuan
Hak Subjek Data
Keamanan Teknis
Pengaduan/Moderasi
Perlindungan Anak
Kewajiban Sektoral

Keterangan: โœ… = Patuh | โš ๏ธ = Patuh Sebagian | โŒ = Tidak Patuh | R = Risiko Rendah | S = Sedang | T = Tinggi


Rubrik Penilaian Proyek Legal Audit

AspekBobotNilai A (81โ€“100)Nilai B (66โ€“80)Nilai C (56โ€“65)Nilai D (< 56)
Identifikasi & justifikasi objek audit15%Profil lengkap; pemilihan objek memiliki justifikasi yang kuat (relevansi, skala, kepentingan publik); metodologi jelas dan dapat direplikasiProfil cukup lengkap; justifikasi ada tapi kurang kuatProfil minim; pemilihan tampak acak; metodologi tidak jelasProfil tidak memadai; tidak ada metodologi yang dapat dijelaskan
Identifikasi risiko hukum25%โ‰ฅ6 aspek diaudit; setiap temuan dikaitkan dengan regulasi dan pasal spesifik; temuan konkret dan dapat diverifikasi (ada bukti screenshot/dokumen)โ‰ฅ4 aspek diaudit; sebagian besar ada referensi regulasi3โ€“4 aspek dengan referensi regulasi yang tidak konsisten< 3 aspek; atau tidak ada referensi regulasi spesifik
Kedalaman analisis kepatuhan30%Analisis multilayer: tidak hanya "ada/tidak ada" tapi menilai kualitas kepatuhan; menghubungkan temuan dengan dampak nyata pada pengguna; ada prioritisasi risiko yang terargumentasiAnalisis cukup mendalam; ada diskusi risiko meski tidak komprehensifAnalisis permukaan; hanya deskriptif; tidak ada penilaian risikoDeskripsi tanpa analisis; tidak dapat membedakan mana yang signifikan
Rekomendasi20%โ‰ฅ3 rekomendasi yang spesifik, actionable, diprioritaskan, dan realistis untuk diimplementasikan; ada estimasi kesulitan/timeline2โ€“3 rekomendasi yang cukup spesifikRekomendasi ada tapi terlalu umum ("perlu diperbaiki")Tidak ada rekomendasi atau tidak relevan
Presentasi & tanya jawab10%Slide rapi dan informatif; seluruh anggota berkontribusi; menjawab pertanyaan dengan tepat dan percaya diri dalam batas waktuSebagian besar aspek terpenuhi; 1โ€“2 anggota mendominasiSlide kurang informatif; jawaban tanya jawab tidak memuaskanPresentasi tidak terstruktur; melewati batas waktu signifikan; tidak bisa menjawab pertanyaan dasar

Contoh Objek Audit yang Direkomendasikan

Pilih aplikasi/platform yang dapat diakses publik, memiliki kebijakan privasi yang dapat dianalisis, dan relevan dengan kehidupan mahasiswa atau masyarakat Indonesia:

Kategori E-Commerce & Marketplace: Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada, Blibli, Tiktok Shop

Kategori Transportasi & Pengiriman: Gojek, Grab, InDrive, Maxim, J&T Express, SiCepat

Kategori Fintech & Keuangan: OVO, GoPay, DANA, LinkAja, Kredivo, Akulaku, SeaBank

Kategori Kesehatan: Halodoc, Alodokter, Good Doctor, SehatQ, KlikDokter

Kategori Pendidikan: Ruangguru, Zenius, Quipper, Duolingo (versi Indonesia), Sekolahmu

Kategori Pemerintahan: MySAPK/MyASN, SATU Sehat, OSS (Online Single Submission), Siapkerja

Kategori Sosial & Konten: TikTok (Indonesia), Instagram, Twitter/X, YouTube, Kaskus, Kompas.com

Catatan: Hindari memilih objek yang sangat kecil (tidak ada kebijakan privasi yang bisa dianalisis) atau yang terlalu besar sehingga tidak dapat dianalisis secara mendalam dalam waktu yang terbatas.


BAGIAN III โ€” REKAP PENILAIAN AKHIR SEMESTER

Formula dan Komponen Nilai Akhir

FORMULA NILAI AKHIR (NA)

NA = (0,10 ร— P) + (0,25 ร— TK) + (0,30 ร— UTS) + (0,35 ร— UAS)

P   = Skor Kehadiran & Partisipasi (10%)
TK  = Nilai Tugas & Kuis โ€” rata-rata seluruh tugas (T1โ€“T8) dan kuis in-class โ†’ bobot 25%
UTS = Skor Ujian Tengah Semester (30%)
UAS = Skor Ujian Akhir Semester, termasuk Presentasi Legal Audit (35%)

Ringkasan Komponen Penilaian

KomponenSub-KomponenBobotPertemuan Pengumpulan
Kehadiran & PartisipasiKehadiran (min. 75%) + Kontribusi debat/diskusi10%Sepanjang semester
Tugas & KuisSeluruh tugas take-home (T1โ€“T8) + kuis in-class25%Sepanjang semester
UTSUjian tertulis Materi P1โ€“730%P8
UASUjian tertulis Materi P9โ€“15 + Presentasi Legal Audit35%P16
TOTAL100%

Standar Konversi Nilai

Interval SkorSkor NilaiBobot NilaiPredikat
81โ€“100A4Cumlaude
71โ€“80B+3,5Sangat Baik
66โ€“70B3Baik
61โ€“65C+2,5Cukup Baik
56โ€“60C2Cukup
51โ€“55D+1,5Kurang
46โ€“50D1Sangat Kurang
0โ€“45E0Gagal

Syarat Kelulusan:

  • Nilai Akhir minimum 56 (Huruf C) untuk dinyatakan lulus.
  • Kehadiran minimum 75% dari total 16 pertemuan.
  • Seluruh tugas individu wajib dikumpulkan โ€” tidak dikumpulkan = nilai 0 komponen tersebut.
  • Mahasiswa yang terbukti melakukan plagiasi pada tugas atau ujian mendapat nilai 0 pada komponen tersebut dan sanksi akademik sesuai peraturan universitas.

BAGIAN IV โ€” REFLEKSI AKHIR SEMESTER

Benang Merah Seluruh Perkuliahan: Dari P1 Hingga P15

PETA KONSEP PERJALANAN BELAJAR INF2505

FONDASI (P1โ€“P2):
"Apa itu hukum TI dan bagaimana sistem regulasinya?"
Jawaban: Cyberlaw lahir karena internet menciptakan
realitas baru yang melampaui hukum konvensional.
Indonesia memiliki ekosistem regulasi berlapis.
         โ”‚
         โ–ผ
REGULASI INTI (P3โ€“P7):
"Apa aturan mainnya?"
P3โ€“P4: UU ITE โ€” transaksi digital dan pidana konten
P5:    E-commerce dan perlindungan konsumen digital
P6โ€“P7: UU PDP โ€” privasi dan tanggung jawab data
         โ”‚
         โ–ผ
UTS (P8): Penguasaan fondasi dan regulasi inti
         โ”‚
         โ–ผ
IMPLEMENTASI & TANTANGAN (P9โ€“P14):
"Bagaimana regulasi ditegakkan dan di mana batasnya?"
P9:  Cybercrime โ€” siapa yang berbuat jahat dan bagaimana
P10: Forensik & penegakan โ€” bagaimana hukum merespons
P11: HKI โ€” siapa yang memiliki karya digital
P12: AI & Fintech โ€” frontier teknologi yang melampaui regulasi
P13: SPBE โ€” pemerintah sebagai pengguna teknologi
P14: Konten & kebebasan โ€” batas antara moderasi dan sensor
         โ”‚
         โ–ผ
ETIKA (P15):
"Ketika hukum tidak cukup โ€” apa yang harus kita lakukan?"
Hukum adalah lantai minimum.
Etika profesi adalah langit-langit yang terus kita tuju.
         โ”‚
         โ–ผ
UAS + LEGAL AUDIT (P16):
Integrasi komprehensif seluruh pengetahuan
dalam ujian dan proyek nyata

Capaian Pembelajaran yang Dituju Seluruh Semester

CPMKCapaianStatus di Akhir Semester
CPMK03.1Memahami konsep dasar cyberlaw dan sistem hukum TI IndonesiaP1โ€“P2, UTS
CPMK03.2Menganalisis UU ITE dan implikasinya bagi pengembangP3โ€“P5, UTS, T1
CPMK02.1Menganalisis UU PDP dan tanggung jawab perlindungan dataP6โ€“P7, UTS, T2
CPMK03.3Menganalisis cybercrime dan penegakan hukum siberP9โ€“P10, UAS
CPMK03.4Menganalisis HKI digital dan lisensi OSSP11, UAS, T3
CPMK02.2Mengevaluasi regulasi AI, SPBE, dan konten digitalP12โ€“P14, UAS
CPMK01.1Menerapkan etika profesi TI dalam dilema nyataP15, UAS, Legal Audit

Pesan Penutup: Mengapa Ini Semua Penting

Selama satu semester, kita telah menjelajahi lanskap regulasi yang terus berubah di persimpangan antara teknologi dan hukum. Beberapa hal yang perlu dibawa pulang:

Pertama: Hukum adalah alat, bukan tujuan. Regulasi TI ada bukan untuk mempersulit inovasi, melainkan untuk memastikan inovasi membawa manfaat tanpa mengorbankan hak-hak manusia. Tugas Anda sebagai praktisi TI adalah menavigasi keduanya dengan bijak.

Kedua: Etika mengisi celah yang ditinggalkan hukum. Teknologi selalu bergerak lebih cepat dari regulasi. Dalam celah itu, karakter dan nilai profesional yang menentukan apakah Anda menjadi agen kebaikan atau kerusakan. Kode etik ACM, IEEE, dan APTIKOM bukan hiasan dinding โ€” mereka adalah kompas moral yang nyata.

Ketiga: Anda memiliki kekuatan dan tanggung jawab yang tidak proporsional. Satu orang developer dapat mempengaruhi kehidupan jutaan orang โ€” lebih dari kebanyakan profesi lain. Kekuatan ini membawa tanggung jawab yang sama besarnya. Pertanyaan "apakah ini legal?" harus selalu disertai pertanyaan "apakah ini benar?"

Keempat: Regulasi adalah arena pertarungan nilai. Setiap regulasi yang kita pelajari โ€” dari UU ITE hingga EU AI Act โ€” adalah hasil pertarungan nilai: efisiensi vs. keadilan, inovasi vs. perlindungan, keamanan vs. privasi. Memahami nilai di balik regulasi membuat Anda lebih dari sekadar mematuhinya โ€” Anda menjadi partisipan aktif dalam membentuknya.

Kelima: Belajar tidak berhenti di sini. Regulasi TI adalah salah satu bidang yang paling cepat berubah. UU yang Anda pelajari hari ini mungkin sudah direvisi sebelum Anda lulus. Yang abadi adalah kemampuan analisis dan pola pikir kritis yang telah Anda latih selama satu semester ini.


Semoga perjalanan belajar ini menjadi bekal yang bermanfaat โ€” tidak hanya sebagai profesional TI yang patuh hukum, tetapi sebagai manusia yang berkontribusi pada kemajuan teknologi yang berkeadilan dan berkemanusiaan.


DAFTAR REFERENSI KOMPREHENSIF

Seluruh referensi di bawah ini relevan sebagai bahan persiapan UAS dan penyelesaian Proyek Legal Audit.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 266.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 jo. Nomor 132 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Konten Internet.

Regulasi Internasional

Regulation (EU) 2024/1689 on Artificial Intelligence (AI Act). Official Journal of the European Union, L 2024/1689.

Regulation (EU) 2022/2065 on Digital Services Act. Official Journal of the European Union, L 277.

Regulation (EU) 2016/679 (GDPR). Official Journal of the European Union, L 119.

Council of Europe. (2001). Convention on Cybercrime (Budapest Convention). ETS No. 185.

United States. (1996). Section 230, Communications Decency Act, 47 U.S.C. ยง 230.

Buku Teks

[Wajib] Spinello, R. A. (2011). Cyberethics: Morality and law in cyberspace (4th ed.). Jones & Bartlett Learning.

[Wajib] Bellia, P. L., Berman, P. S., Frischmann, B. M., & Post, D. G. (2020). Cyberlaw: Problems of policy and jurisprudence in the information age (5th ed.). West Academic.

[Wajib] Makarim, E. (2005). Pengantar hukum telematika: Suatu kompilasi kajian. PT RajaGrafindo Persada.

Suparni, N. (2009). Cyberspace: Problematika dan antisipasi pengaturannya. Sinar Grafika.

Zuboff, S. (2019). The age of surveillance capitalism. Public Affairs.

Lessig, L. (2006). Code: Version 2.0. Basic Books. (Tersedia bebas di codev2.cc)

Laporan & Sumber Online

ACM. (2018). ACM code of ethics and professional conduct. https://www.acm.org/code-of-ethics (opens in a new tab)

SAFENet. (2023). Laporan tahunan kebebasan berekspresi digital Indonesia 2022. https://safenet.or.id (opens in a new tab)

Freedom House. (2024). Freedom on the net 2024: Indonesia. https://freedomhouse.org (opens in a new tab)

BSSN. (2023). Laporan tahunan keamanan siber Indonesia 2022. https://bssn.go.id (opens in a new tab)

Komdigi. Daftar PSE terdaftar. https://pse.kominfo.go.id (opens in a new tab)

JDIHN. Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum Nasional โ€” teks peraturan perundang-undangan. https://jdih.go.id (opens in a new tab)


Modul ini menutup rangkaian 16 pertemuan mata kuliah INF2505 โ€” Hukum dan Kebijakan Teknologi Informasi. Selamat menempuh UAS dan semoga Proyek Legal Audit Anda menghasilkan analisis yang bermakna dan berdampak.

Dosen Pengampu: Mohammad Reza Maulana, M.Kom โ€” Program Studi Informatika, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan