MODUL HUKUM DAN KEBIJAKAN TEKNOLOGI INFORMASI
Mata Kuliah: Hukum dan Kebijakan Teknologi Informasi
Kode MK: INF2505
SKS: 2 (Teori)
Semester: 2
Program Studi: Informatika
Fakultas: Ekonomi dan Bisnis Islam
Universitas: UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
Dosen Pengampu: Mohammad Reza Maulana, M.Kom
NIP: 199110082025051002
Pertemuan: 2 dari 16
Durasi: 100 menit (2 Γ 50 menit)
Panduan Penggunaan Modul
Modul ini merupakan Pertemuan 2 (Sistem Hukum Indonesia & Hierarki Regulasi TI). Pertemuan ini melengkapi fondasi Pertemuan 1 dengan menjelaskan di mana regulasi TI berada dalam sistem hukum Indonesia dan siapa yang berwenang menegakkannya. Baca secara berurutan dari Pertemuan 1 untuk mendapatkan pemahaman yang utuh.
CAPAIAN PEMBELAJARAN
Sub-CPMK yang Dituju
| Pertemuan | Sub-CPMK | Deskripsi | Level Kognitif |
|---|---|---|---|
| 2 | Sub-CPMK03.1.2 | Menganalisis sistem hukum Indonesia dan posisi regulasi TI dalam hierarki perundang-undangan | C4 β Menganalisis |
Indikator Ketercapaian
Setelah pertemuan ini, mahasiswa mampu:
- Menjelaskan karakteristik sistem civil law Indonesia dan perbedaannya dengan common law (C2).
- Menyusun hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia sesuai UU No. 12/2011 (C3).
- Menganalisis posisi UU ITE, PP PSTE, dan Permenkominfo dalam hierarki regulasi TI (C4).
- Mengidentifikasi fungsi dan kewenangan minimal tiga lembaga pengawas TI nasional (C3).
- Menerapkan asas lex superior, lex specialis, dan lex posterior untuk menyelesaikan konflik regulasi TI (C3).
PERTEMUAN 2
Sistem Hukum Indonesia & Hierarki Regulasi TI
Sub-CPMK: Sub-CPMK03.1.2
Bobot: 5% dari Nilai Akhir
Waktu Tatap Muka: 2 Γ 50 menit (100 menit)
JEMBATAN DARI PERTEMUAN 1
Pada Pertemuan 1, kita memahami apa itu cyberlaw dan mengapa regulasi TI diperlukan. Pertemuan 2 menjawab pertanyaan berikutnya: bagaimana regulasi TI disusun dalam sistem hukum Indonesia? Di mana posisinya? dan siapa yang berwenang mengawasi dan menegakkannya?
Analogi: Jika Pertemuan 1 menjelaskan bahwa "tata kota diperlukan agar kota berfungsi baik", maka Pertemuan 2 menjelaskan "bagaimana tata kota itu disusun: dari undang-undang pokok, dijabarkan dalam peraturan daerah, dan dilaksanakan oleh dinas-dinas terkait."
BAGIAN 2.1 β Sistem Hukum Indonesia
Indonesia Menganut Sistem Civil Law
Indonesia mewarisi sistem hukum civil law (hukum kontinental) dari Belanda sebagai negara penjajah selama lebih dari tiga abad. Berbeda dengan sistem common law (seperti AS, Inggris, Australia) yang sangat mengandalkan preseden yurisprudensi, sistem civil law bercirikan:
| Karakteristik | Civil Law (Indonesia) | Common Law (AS, Inggris) |
|---|---|---|
| Sumber hukum utama | Peraturan perundang-undangan tertulis | Putusan pengadilan (precedent) |
| Kodifikasi | Ya, sangat terstruktur | Sebagian, bervariasi |
| Peran hakim | Menerapkan hukum yang ada | Menciptakan hukum melalui putusan |
| Peran yurisprudensi | Pelengkap, tidak mengikat | Mengikat (stare decisis) |
| Orientasi | Kepastian hukum tertulis | Fleksibilitas melalui interpretasi |
Implikasi bagi Hukum TI Indonesia: Ketika ada celah regulasi (misalnya, belum ada aturan khusus tentang suatu teknologi baru), hakim tidak bisa begitu saja "menciptakan" aturan baru seperti dalam sistem common law. Hakim harus menafsirkan aturan yang ada atau menunggu pembentuk undang-undang bertindak. Inilah mengapa legislative lag (keterlambatan regulasi dibanding perkembangan teknologi) menjadi masalah serius di Indonesia.
Landasan Konstitusional Hukum TI
Regulasi teknologi informasi di Indonesia harus berakar pada dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Beberapa pasal yang menjadi landasan konstitusional hukum TI:
| Pasal UUD 1945 | Substansi | Relevansi dengan Hukum TI |
|---|---|---|
| Pasal 28E ayat (3) | Kebebasan berserikat, berkumpul, berpendapat | Dasar kebebasan berekspresi digital |
| Pasal 28F | Hak mendapat & menyampaikan informasi | Landasan UU Keterbukaan Informasi Publik |
| Pasal 28G ayat (1) | Hak perlindungan diri pribadi & privasi | Dasar konstitusional UU PDP |
| Pasal 28H ayat (4) | Hak atas privasi sebagai HAM | Memperkuat landasan UU PDP |
| Pasal 33 ayat (3) | Bumi, air, kekayaan alam dikuasai negara | Analogi untuk data sebagai "sumber daya" |
Teori Hans Kelsen: Stufenbau des Rechts
Sistem hukum Indonesia mengikuti konsep Stufenbau des Rechts (susunan hukum berlapis) dari filsuf hukum Austria Hans Kelsen (1881β1973):
Norma hukum tersusun secara hierarkis dari yang paling abstrak dan tinggi (Grundnorm / norma dasar) ke norma-norma yang lebih konkret dan rendah. Norma yang lebih rendah harus bersumber dari dan tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi.
Dalam konteks Indonesia:
- Grundnorm β Pancasila (norma dasar bangsa Indonesia).
- Konstitusi β UUD 1945.
- Undang-Undang β turunan konstitusi.
- Peraturan Pemerintah β turunan undang-undang.
- Dan seterusnya ke bawah.
Konsekuensi praktis: Sebuah Peraturan Menteri tentang konten internet tidak boleh bertentangan dengan UU ITE, yang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, yang tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
BAGIAN 2.2 β Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Indonesia
Dasar Hukum Hierarki: UU No. 12/2011 jo. UU No. 13/2022
Hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022. Pasal 7 ayat (1) menetapkan hierarki berikut:
βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ
β UUD NRI 1945 β
β (Undang-Undang Dasar Negara RI 1945) β
βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ€
β KETETAPAN MPR β
βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ€
β UNDANG-UNDANG (UU) β
β atau PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UU (Perpu) β
βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ€
β PERATURAN PEMERINTAH (PP) β
βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ€
β PERATURAN PRESIDEN (Perpres) β
βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ€
β PERATURAN DAERAH PROVINSI (Perda Prov.) β
βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ€
β PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA (Perda Kab/Kota) β
βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββCatatan Penting: Di luar hierarki formal tersebut, terdapat pula peraturan yang dibentuk oleh lembaga negara/pemerintah lainnya seperti Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Bank Indonesia (PBI), Peraturan OJK (POJK), dan Surat Edaran. Meskipun tidak termasuk dalam hierarki formal Pasal 7, peraturan-peraturan ini mengikat sesuai dengan kewenangan lembaga masing-masing dan tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori
Salah satu asas terpenting dalam hierarki hukum adalah:
Lex superior derogat legi inferiori: Aturan yang lebih tinggi mengalahkan aturan yang lebih rendah.
Jika ada pertentangan antara Permenkominfo dengan PP PSTE tentang hal yang sama, maka PP PSTE yang berlaku β karena kedudukannya lebih tinggi dalam hierarki.
Asas-asas terkait lainnya:
- Lex specialis derogat legi generali: aturan yang lebih khusus mengalahkan yang umum.
- Lex posterior derogat legi priori: aturan yang lebih baru mengalahkan yang lama.
Mekanisme Uji Materi (Judicial Review)
Ketika suatu peraturan diduga bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi:
- Mahkamah Konstitusi (MK): menguji UU terhadap UUD 1945.
- Mahkamah Agung (MA): menguji PP/Perpres/Permen ke bawah terhadap UU.
Relevansi untuk Hukum TI:
- MK pernah menerima permohonan uji materi terhadap beberapa pasal UU ITE.
- Putusan-putusan MK tentang UU ITE tersedia di https://mkri.id (opens in a new tab) dan menjadi referensi penting dalam memahami batas-batas konstitusional regulasi TI.
BAGIAN 2.3 β Posisi Regulasi TI dalam Hierarki Hukum Indonesia
Pemetaan Regulasi TI per Tingkatan Hierarki
Berikut adalah pemetaan regulasi teknologi informasi utama berdasarkan posisinya dalam hierarki perundang-undangan Indonesia:
Tingkat Undang-Undang (UU)
| Regulasi | Nomor | Bidang Pengaturan Utama | Pertemuan Relevan |
|---|---|---|---|
| UU ITE | UU 1/2024 (perubahan ke-2 dari UU 11/2008) | Informasi & transaksi elektronik, kejahatan siber | 3, 4, 5 |
| UU PDP | UU 27/2022 | Perlindungan data pribadi | 6, 7 |
| UU Hak Cipta | UU 28/2014 | HKI digital, perangkat lunak | 11 |
| UU Telekomunikasi | UU 36/1999 | Jaringan komunikasi, frekuensi | 1, 2 |
| UU Perdagangan | UU 7/2014 | E-commerce | 5 |
| UU Perlindungan Konsumen | UU 8/1999 | Hak konsumen digital | 5 |
| UU KIP | UU 14/2008 | Keterbukaan informasi publik | 14 |
Tingkat Peraturan Pemerintah (PP)
| Regulasi | Nomor | Bidang Pengaturan | Pertemuan Relevan |
|---|---|---|---|
| PP PSTE | PP 71/2019 | Penyelenggaraan sistem & transaksi elektronik | 2, 3, 5, 10 |
| PP Pengawasan SE | PP 43/2023 | Tata cara pengawasan sistem elektronik | 2, 10 |
| PP Satu Data | PP 39/2019 | Tata kelola data pemerintah | 13 |
Tingkat Peraturan Presiden (Perpres)
| Regulasi | Nomor | Bidang Pengaturan | Pertemuan Relevan |
|---|---|---|---|
| Perpres SPBE | Perpres 95/2018 jo. 132/2022 | e-Government | 13 |
| Perpres Komdigi | Perpres 17/2025 | Kelembagaan Kementerian Komdig | 2 |
Tingkat Peraturan Menteri & Regulasi Sektoral
| Regulasi | Nomor | Bidang Pengaturan | Pertemuan Relevan |
|---|---|---|---|
| Permenkominfo PSE Privat | Permenkominfo 5/2020 | Kewajiban PSE swasta | 2, 3, 10 |
| Permenkominfo Konten | Permenkominfo 3/2024 | Klasifikasi konten internet | 14 |
| POJK Fintech | POJK 10/POJK.05/2022 | Fintech P2P lending | 12 |
| SE Etika AI | SE Menkominfo 9/2023 | Etika kecerdasan artifisial | 12 |
Visualisasi Rantai Regulasi E-Commerce
Sebagai contoh konkret, berikut adalah rantai regulasi yang berlaku untuk sebuah marketplace online di Indonesia:
UUD 1945 (Pasal 28D: hak atas perlindungan hukum)
β
βΌ
UU Perdagangan No. 7/2014 (kerangka perdagangan elektronik)
UU ITE No. 1/2024 (transaksi elektronik)
UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999 (hak konsumen)
UU PDP No. 27/2022 (perlindungan data pengguna)
β
βΌ
PP PSTE No. 71/2019 (teknis sistem elektronik)
β
βΌ
Permenkominfo No. 5/2020 (kewajiban PSE Privat)
Permendag No. 31/2023 (e-commerce khusus)
β
βΌ
Kebijakan Privasi, Syarat & Ketentuan Platform
(kontrak privat yang harus sesuai semua regulasi di atas)Implikasi bagi pengembang: Membangun marketplace online berarti harus memahami dan mematuhi setidaknya tujuh lapis regulasi tersebut di atas.
BAGIAN 2.4 β Lembaga Pengawas & Penegak Regulasi TI
Ekosistem Kelembagaan TI Indonesia
Berbeda dengan beberapa negara yang memiliki satu otoritas regulasi TI yang terintegrasi (seperti Information Commissioner's Office di Inggris), Indonesia memiliki ekosistem kelembagaan yang terdistribusi:
βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ
β EKOSISTEM KELEMBAGAAN TI INDONESIA β
βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ€
β β
β REGULASI & PENGAWASAN β PENEGAKAN HUKUM β
β βββββββββββββββββ β βββββββββββββ β
β β’ Komdigi β β’ Bareskrim Polri β
β (Kebijakan digital, PSE, β (Siber Polri/Dit Tipidsiber) β
β konten, sertifikasi TTE) β β’ Kejaksaan β
β β’ BSSN β β’ Pengadilan β
β (Keamanan siber nasional, β β
β CSIRT, forensik) β REGULASI SEKTORAL β
β β’ OJK β βββββββββββββββββ β
β (Fintech, aset kripto, β β’ KPPU β
β perbankan digital) β (Persaingan usaha digital) β
β β’ BI β β’ BPKN β
β (Sistem pembayaran digital) β (Perlindungan konsumen) β
β β β’ Komnas HAM β
β β (HAM di era digital) β
βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββProfil Lembaga-Lembaga Kunci
1. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
Dasar hukum: Perpres No. 17/2025
Fungsi utama dalam konteks TI:
- Merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika.
- Pengawasan dan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
- Pemblokiran konten internet yang melanggar hukum.
- Penerbitan sertifikasi penyelenggara tanda tangan elektronik.
- Penyusunan regulasi AI dan ekonomi digital.
Website resmi: https://kominfo.go.id (opens in a new tab) / https://komdigi.go.id (opens in a new tab)
Catatan: Nomenklatur kementerian ini telah berubah beberapa kali. Semula "Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)", lalu menjadi "Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)" berdasarkan Perpres 17/2025.
2. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Dasar hukum: Perpres No. 28/2021
Fungsi utama:
- Melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien.
- Merumuskan dan menerapkan Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN).
- Mengoordinasikan CSIRT (Computer Security Incident Response Team) nasional.
- Melaksanakan forensik digital untuk kepentingan nasional.
- Mengeluarkan peringatan dini (early warning) ancaman siber.
3. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Fungsi dalam konteks TI:
- Regulasi dan pengawasan fintech (P2P lending, insurtech, wealthtech).
- Pengawasan platform perdagangan aset kripto (per Oktober 2023, beralih dari Bappebti).
- Regulasi perbankan digital dan e-wallet berbasis bank.
- Perlindungan konsumen layanan keuangan digital.
4. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri
Fungsi:
- Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana siber.
- Forensik digital untuk keperluan penegakan hukum pidana.
- Kerja sama internasional dalam pemberantasan cybercrime.
Matriks Kewenangan Lembaga
| Jenis Permasalahan | Lembaga yang Berwenang | Instrumen Regulasi |
|---|---|---|
| Konten ilegal di internet | Komdigi (blokir), Polri (pidana) | UU ITE, Permenkominfo 3/2024 |
| Kebocoran data pribadi | Komdigi, OJK (sektoral) | UU PDP |
| Serangan siber ke infrastruktur kritis | BSSN | SKSN, PP PSTE |
| Penipuan online, phishing | Dittipidsiber Bareskrim | UU ITE Pasal 28 ayat (1) |
| Fintech ilegal (pinjol) | OJK | POJK 10/2022 |
| Sengketa konsumen digital | BPSK, BPKN | UU Perlindungan Konsumen |
| Monopoli platform digital | KPPU | UU Persaingan Usaha |
BAGIAN 2.5 β Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Mengapa Ini Penting?
Sebagai mahasiswa informatika yang kelak akan membangun sistem yang berdampak pada banyak orang, penting untuk memahami bukan hanya isi regulasi, tetapi juga kualitas regulasi yang baik β termasuk bagaimana mengidentifikasi regulasi yang bermasalah.
Asas-Asas dalam UU No. 12/2011 (Pasal 5 dan 6)
| Asas | Penjelasan | Contoh Aplikasi |
|---|---|---|
| Kejelasan tujuan | Setiap pembentukan peraturan harus mempunyai tujuan yang jelas | Pasal tujuan UU ITE (Pasal 3) |
| Kelembagaan yang tepat | Dibentuk oleh lembaga yang memiliki kewenangan | Permenkominfo dibuat oleh Menteri, bukan BSSN |
| Kesesuaian jenis & materi | Jenis peraturan harus sesuai dengan materi muatannya | Pengaturan pidana hanya di UU, bukan PP |
| Dapat dilaksanakan | Hukum harus realistis dan dapat diterapkan | Kewajiban takedown 4 jam harus mempertimbangkan kapasitas PSE |
| Kedayagunaan & kehasilgunaan | Benar-benar dibutuhkan dan berguna | Tidak membuat regulasi yang menggandakan pengaturan yang sudah ada |
| Kejelasan rumusan | Menggunakan bahasa yang jelas dan mudah dipahami | Menghindari frasa ambigu seperti "informasi yang meresahkan masyarakat" |
| Keterbukaan | Proses pembentukan harus partisipatif dan transparan | Konsultasi publik dalam penyusunan RUU AI |
Refleksi Kritis: Mengapa beberapa pasal UU ITE dianggap sebagai "pasal karet"? Salah satu jawabannya ada di asas "kejelasan rumusan" β pasal yang rumusannya tidak jelas dapat ditafsirkan secara luas dan berpotensi disalahgunakan. Ini akan menjadi topik utama Pertemuan 4.
AKTIVITAS PEMBELAJARAN PERTEMUAN 2
Jadwal Sesi (100 Menit)
| Waktu | Durasi | Aktivitas | Metode |
|---|---|---|---|
| 0β10 mnt | 10 mnt | Pembahasan penugasan mandiri Pertemuan 1 | Diskusi kelas |
| 10β50 mnt | 40 mnt | Ceramah: Sistem hukum Indonesia, hierarki, posisi regulasi TI | Ceramah interaktif |
| 50β80 mnt | 30 mnt | Latihan pemetaan regulasi (kelompok) | Problem-based learning |
| 80β100 mnt | 20 mnt | Pembahasan, tanya jawab, penguatan | Tanya jawab |
Latihan Pemetaan Regulasi (Kelompok)
Instruksi: Dosen membagikan daftar 10 regulasi acak berikut. Dalam kelompok, susunlah regulasi tersebut dalam diagram hierarki yang benar dan jelaskan hubungan antar regulasi yang berkaitan:
Daftar Regulasi (Acak):
1. Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/2023 tentang PMSE
2. Undang-Undang No. 27/2022 tentang PDP
3. PP No. 71/2019 tentang PSTE
4. UUD 1945 Pasal 28G
5. Permenkominfo No. 5/2020 tentang PSE Privat
6. Undang-Undang No. 1/2024 tentang ITE
7. POJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Fintech
8. Ketetapan MPR (tidak ada)
9. Perpres No. 95/2018 tentang SPBE
10. Undang-Undang No. 8/1999 tentang Perlindungan KonsumenYang harus dikerjakan:
- Susun dalam diagram hierarki yang benar.
- Tandai regulasi mana yang mengatur bidang yang sama (berikan garis hubungan).
- Identifikasi: jika terjadi konflik antara Permendag 31/2023 dan UU 8/1999 tentang hak konsumen digital, mana yang didahulukan? Berdasarkan asas apa?
EVALUASI PERTEMUAN 2
Jenis Evaluasi: Kuis | Dilakukan di kelas
Kuis Tertulis (Individu, 15 Menit)
Dikerjakan di akhir pertemuan. Jawab semua pertanyaan dengan singkat dan tepat.
Soal 1 (2 poin): Sebutkan 5 tingkatan hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia dari tertinggi ke terendah sesuai UU No. 12/2011.
Soal 2 (3 poin): Jelaskan mengapa PP PSTE (PP No. 71/2019) tidak boleh bertentangan dengan UU ITE (UU No. 1/2024). Hubungkan dengan teori hierarki norma Hans Kelsen dan asas lex superior derogat legi inferiori.
Soal 3 (3 poin): Apa perbedaan fungsi dan kewenangan antara:
- BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), dan
- Bareskrim Polri (Direktorat Tindak Pidana Siber)?
Jelaskan dengan memberikan contoh skenario konkret untuk masing-masing.
Soal 4 (2 poin): Jika terjadi pertentangan antara Permenkominfo dengan PP PSTE tentang kewajiban PSE dalam hal yang sama, mana yang harus diikuti oleh pengusaha digital? Jelaskan berdasarkan asas hukum yang berlaku.
PERSPEKTIF ISLAMI: SISTEM HUKUM DAN KEADILAN DALAM ISLAM
Bagian ini menghubungkan materi hierarki hukum dan sistem regulasi dengan nilai-nilai Islam sebagai identitas kelembagaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Hierarki Norma dalam Tradisi Hukum Islam
Menariknya, konsep hierarki norma hukum yang diajarkan Hans Kelsen memiliki paralel kuat dalam tradisi hukum Islam (ushul al-fiqh). Islam memiliki hierarki sumber hukumnya sendiri yang telah mapan jauh sebelum teori Stufenbau des Rechts dirumuskan:
| Tingkatan | Sumber Hukum Islam | Paralel dalam Hukum Indonesia |
|---|---|---|
| 1 | Al-Quran β wahyu langsung dari Allah SWT, sumber tertinggi | UUD 1945 / Pancasila (Grundnorm) |
| 2 | Hadits/Sunnah β ucapan, perbuatan, ketetapan Nabi Muhammad SAW | Ketetapan MPR |
| 3 | Ijma β kesepakatan para ulama atas suatu hukum | Undang-Undang (hasil kesepakatan legislatif) |
| 4 | Qiyas β analogi hukum untuk kasus baru berdasarkan kasus yang sudah ada hukumnya | Peraturan Pemerintah (penjabaran teknis dari UU) |
| 5 | Ijtihad β penalaran mandiri ulama untuk masalah kontemporer | Peraturan Menteri & regulasi sektoral |
Sama seperti dalam hukum positif Indonesia β di mana PP tidak boleh bertentangan dengan UU, dan UU tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 β dalam hukum Islam, hasil ijtihad tidak boleh bertentangan dengan qiyas yang sudah mapan, qiyas tidak boleh bertentangan dengan ijma, dan seterusnya ke atas hingga Al-Quran. Prinsip lex superior derogat legi inferiori dengan demikian memiliki akar yang sangat dalam dalam tradisi Islam.
Al-'Adl (Keadilan) dan Ketaatan kepada Ulil Amri
Tujuan utama dari hierarki hukum yang terstruktur β baik dalam hukum positif maupun hukum Islam β adalah tercapainya al-'adl (keadilan). Al-Quran menegaskan:
"Inna AllΔha ya'murukum an tu'addΕ« al-amΔnΔti ilΔ ahlihΔ wa idzΔ αΈ₯akamtum bayna al-nΔsi an taαΈ₯kumΕ« bil-'adl" "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil." (QS. An-Nisa: 58)
Ayat berikutnya (QS. An-Nisa: 59) memerintahkan ketaatan kepada ulil amri (pemegang otoritas yang sah):
"YΔ ayyuhΔ alladhΔ«na ΔmanΕ« aαΉΔ«'Ε« AllΔha wa aαΉΔ«'Ε« al-rasΕ«la wa ulΔ« al-amri minkum" "Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya), dan ulil amri di antara kamu." (QS. An-Nisa: 59)
Dalam konteks Pertemuan 2, lembaga-lembaga pengawas TI seperti BSSN, Komdigi, OJK, dan Bareskrim adalah ulil amri dalam bidangnya masing-masing. Ketaatan terhadap regulasi yang mereka keluarkan β selama tidak bertentangan dengan norma yang lebih tinggi dan tidak memerintahkan kemaksiatan β merupakan bagian dari ketaatan yang diperintahkan Islam. Sebaliknya, ketika regulasi yang lebih rendah bertentangan dengan yang lebih tinggi, mekanisme judicial review (uji materi) yang telah kita pelajari adalah sarana sah untuk menegakkan keadilan β sejalan dengan prinsip amar ma'ruf nahi munkar dalam sistem hukum modern.
KONEKSI KE PERTEMUAN-PERTEMUAN BERIKUTNYA
Ke Pertemuan 3 & 4 β UU ITE: Hukum Spesifik dalam Hierarki
Di Pertemuan 2, kita telah memetakan posisi UU ITE dalam hierarki perundang-undangan Indonesia β ia berada di tingkat Undang-Undang, di bawah UUD 1945 dan Tap MPR. Pertemuan 3 dan 4 akan membedah isi dari UU ITE itu sendiri: apa saja yang diatur, pasal-pasal kunci (termasuk yang dikenal sebagai "pasal karet"), serta perubahan-perubahannya dari UU 11/2008 hingga UU 1/2024. Pemahaman hierarki dari P2 akan membantu Anda memahami mengapa beberapa pasal UU ITE pernah diuji materi di Mahkamah Konstitusi.
Ke Pertemuan 5 β Transaksi Elektronik: Regulasi Berlapis dalam Praktik
Pertemuan 5 tentang transaksi elektronik dan e-commerce adalah contoh nyata dari rantai regulasi berlapis yang telah kita visualisasikan di Bagian 2.3. Anda akan melihat bagaimana UU Perdagangan, UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, PP PSTE, dan Permenkominfo bekerja secara simultan mengatur satu aktivitas: jual-beli online. Asas lex specialis dan lex superior yang dipelajari hari ini akan menjadi alat analisis utama di P5.
Ke Pertemuan 8 (UTS) β Hierarki sebagai Kerangka Analisis
Pemahaman terhadap hierarki perundang-undangan dan asas-asas hukum dari Pertemuan 2 akan menjadi fondasi penting dalam UTS. Soal-soal analisis kasus di UTS akan menguji kemampuan Anda menerapkan asas lex superior, lex specialis, dan lex posterior untuk menyelesaikan konflik regulasi β keterampilan yang dibangun mulai dari pertemuan ini.
RANGKUMAN MATERI PERTEMUAN 2
| Topik | Poin Kunci |
|---|---|
| Sistem Civil Law Indonesia | Mewarisi tradisi hukum kontinental Belanda; bercirikan kodifikasi, hukum tertulis sebagai sumber utama, hakim sebagai penerapan hukum; legislative lag adalah konsekuensi utama bagi hukum TI |
| Hierarki Perundang-undangan | 7 tingkat per UU 12/2011 jo. UU 13/2022: UUD 1945 β Tap MPR β UU/Perpu β PP β Perpres β Perda Provinsi β Perda Kab/Kota; berlandaskan teori Stufenbau des Rechts Hans Kelsen |
| Asas-asas Hukum | Lex superior derogat legi inferiori (yang lebih tinggi mengalahkan yang lebih rendah); lex specialis derogat legi generali (yang khusus mengalahkan yang umum); lex posterior derogat legi priori (yang baru mengalahkan yang lama) |
| Lembaga Pengawas TI | BSSN (keamanan siber nasional & CSIRT), Komdigi (kebijakan digital, PSE, konten), Bareskrim/Dittipidsiber (penyidikan cybercrime), OJK (fintech & perbankan digital); distribusi kewenangan terdistribusi |
| Posisi UU ITE dalam Hierarki | UU 1/2024 (perubahan ke-2 dari UU 11/2008) berada di tingkat UU; diturunkan ke PP PSTE (PP 71/2019) dan Permenkominfo 5/2020; dapat diuji materi oleh MK terhadap UUD 1945 |
| Perspektif Islami | Paralel hierarki hukum Islam (Al-Quran β Hadits β Ijma β Qiyas β Ijtihad) dengan hierarki hukum positif; konsep al-'adl (keadilan) dan ketaatan kepada ulil amri (QS. An-Nisa: 58β59) |
BAHAN BACAAN UTAMA PERTEMUAN 2
Referensi Wajib
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022. (Pasal 5, 6, 7)
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. (Bab I dan Bab II)
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
- Tutik, T. T. (2008). Pengantar hukum tata usaha negara Indonesia. Prestasi Pustaka. (Bab II dan III)
Referensi Pendukung
- ITU. (2024). Global cybersecurity index 2024. https://www.itu.int (opens in a new tab)
- BSSN. (2021). Strategi keamanan siber nasional (SKSN) Indonesia 2020β2024. BSSN. https://bssn.go.id (opens in a new tab)
- Braman, S. (2009). Change of state: Information, policy, and power. MIT Press. (Chapter 1β2)
Sumber Daring untuk Mengakses Regulasi
| Sumber | URL | Kegunaan |
|---|---|---|
| JDIHN | https://jdih.go.id (opens in a new tab) | Teks lengkap semua peraturan perundang-undangan Indonesia |
| MKRI | https://mkri.id (opens in a new tab) | Putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU |
| SIPP MA | https://putusan3.mahkamahagung.go.id (opens in a new tab) | Putusan pengadilan di semua tingkatan |
| Komdigi | https://kominfo.go.id (opens in a new tab) | Regulasi di bidang komunikasi dan digital |
| BSSN | https://bssn.go.id (opens in a new tab) | Strategi dan panduan keamanan siber |