βš–οΈ Hukum & Kebijakan TI
πŸŽ“ Pertemuan
Pertemuan 2: Sistem Hukum Indonesia & Hierarki Regulasi TI

MODUL HUKUM DAN KEBIJAKAN TEKNOLOGI INFORMASI

Mata Kuliah: Hukum dan Kebijakan Teknologi Informasi
Kode MK: INF2505
SKS: 2 (Teori)
Semester: 2
Program Studi: Informatika
Fakultas: Ekonomi dan Bisnis Islam
Universitas: UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Dosen Pengampu: Mohammad Reza Maulana, M.Kom
NIP: 199110082025051002

Pertemuan: 2 dari 16
Durasi: 100 menit (2 Γ— 50 menit)


Panduan Penggunaan Modul

Modul ini merupakan Pertemuan 2 (Sistem Hukum Indonesia & Hierarki Regulasi TI). Pertemuan ini melengkapi fondasi Pertemuan 1 dengan menjelaskan di mana regulasi TI berada dalam sistem hukum Indonesia dan siapa yang berwenang menegakkannya. Baca secara berurutan dari Pertemuan 1 untuk mendapatkan pemahaman yang utuh.


CAPAIAN PEMBELAJARAN

Sub-CPMK yang Dituju

PertemuanSub-CPMKDeskripsiLevel Kognitif
2Sub-CPMK03.1.2Menganalisis sistem hukum Indonesia dan posisi regulasi TI dalam hierarki perundang-undanganC4 β€” Menganalisis

Indikator Ketercapaian

Setelah pertemuan ini, mahasiswa mampu:

  1. Menjelaskan karakteristik sistem civil law Indonesia dan perbedaannya dengan common law (C2).
  2. Menyusun hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia sesuai UU No. 12/2011 (C3).
  3. Menganalisis posisi UU ITE, PP PSTE, dan Permenkominfo dalam hierarki regulasi TI (C4).
  4. Mengidentifikasi fungsi dan kewenangan minimal tiga lembaga pengawas TI nasional (C3).
  5. Menerapkan asas lex superior, lex specialis, dan lex posterior untuk menyelesaikan konflik regulasi TI (C3).

PERTEMUAN 2

Sistem Hukum Indonesia & Hierarki Regulasi TI

Sub-CPMK: Sub-CPMK03.1.2
Bobot: 5% dari Nilai Akhir
Waktu Tatap Muka: 2 Γ— 50 menit (100 menit)


JEMBATAN DARI PERTEMUAN 1

Pada Pertemuan 1, kita memahami apa itu cyberlaw dan mengapa regulasi TI diperlukan. Pertemuan 2 menjawab pertanyaan berikutnya: bagaimana regulasi TI disusun dalam sistem hukum Indonesia? Di mana posisinya? dan siapa yang berwenang mengawasi dan menegakkannya?

Analogi: Jika Pertemuan 1 menjelaskan bahwa "tata kota diperlukan agar kota berfungsi baik", maka Pertemuan 2 menjelaskan "bagaimana tata kota itu disusun: dari undang-undang pokok, dijabarkan dalam peraturan daerah, dan dilaksanakan oleh dinas-dinas terkait."


BAGIAN 2.1 β€” Sistem Hukum Indonesia

Indonesia Menganut Sistem Civil Law

Indonesia mewarisi sistem hukum civil law (hukum kontinental) dari Belanda sebagai negara penjajah selama lebih dari tiga abad. Berbeda dengan sistem common law (seperti AS, Inggris, Australia) yang sangat mengandalkan preseden yurisprudensi, sistem civil law bercirikan:

KarakteristikCivil Law (Indonesia)Common Law (AS, Inggris)
Sumber hukum utamaPeraturan perundang-undangan tertulisPutusan pengadilan (precedent)
KodifikasiYa, sangat terstrukturSebagian, bervariasi
Peran hakimMenerapkan hukum yang adaMenciptakan hukum melalui putusan
Peran yurisprudensiPelengkap, tidak mengikatMengikat (stare decisis)
OrientasiKepastian hukum tertulisFleksibilitas melalui interpretasi

Implikasi bagi Hukum TI Indonesia: Ketika ada celah regulasi (misalnya, belum ada aturan khusus tentang suatu teknologi baru), hakim tidak bisa begitu saja "menciptakan" aturan baru seperti dalam sistem common law. Hakim harus menafsirkan aturan yang ada atau menunggu pembentuk undang-undang bertindak. Inilah mengapa legislative lag (keterlambatan regulasi dibanding perkembangan teknologi) menjadi masalah serius di Indonesia.

Landasan Konstitusional Hukum TI

Regulasi teknologi informasi di Indonesia harus berakar pada dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Beberapa pasal yang menjadi landasan konstitusional hukum TI:

Pasal UUD 1945SubstansiRelevansi dengan Hukum TI
Pasal 28E ayat (3)Kebebasan berserikat, berkumpul, berpendapatDasar kebebasan berekspresi digital
Pasal 28FHak mendapat & menyampaikan informasiLandasan UU Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 28G ayat (1)Hak perlindungan diri pribadi & privasiDasar konstitusional UU PDP
Pasal 28H ayat (4)Hak atas privasi sebagai HAMMemperkuat landasan UU PDP
Pasal 33 ayat (3)Bumi, air, kekayaan alam dikuasai negaraAnalogi untuk data sebagai "sumber daya"

Teori Hans Kelsen: Stufenbau des Rechts

Sistem hukum Indonesia mengikuti konsep Stufenbau des Rechts (susunan hukum berlapis) dari filsuf hukum Austria Hans Kelsen (1881–1973):

Norma hukum tersusun secara hierarkis dari yang paling abstrak dan tinggi (Grundnorm / norma dasar) ke norma-norma yang lebih konkret dan rendah. Norma yang lebih rendah harus bersumber dari dan tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi.

Dalam konteks Indonesia:

  • Grundnorm β†’ Pancasila (norma dasar bangsa Indonesia).
  • Konstitusi β†’ UUD 1945.
  • Undang-Undang β†’ turunan konstitusi.
  • Peraturan Pemerintah β†’ turunan undang-undang.
  • Dan seterusnya ke bawah.

Konsekuensi praktis: Sebuah Peraturan Menteri tentang konten internet tidak boleh bertentangan dengan UU ITE, yang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, yang tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.


BAGIAN 2.2 β€” Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Indonesia

Dasar Hukum Hierarki: UU No. 12/2011 jo. UU No. 13/2022

Hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022. Pasal 7 ayat (1) menetapkan hierarki berikut:

β”Œβ”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”
β”‚                   UUD NRI 1945                       β”‚
β”‚        (Undang-Undang Dasar Negara RI 1945)          β”‚
β”œβ”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€
β”‚                  KETETAPAN MPR                       β”‚
β”œβ”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€
β”‚           UNDANG-UNDANG (UU)                         β”‚
β”‚    atau PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UU (Perpu)    β”‚
β”œβ”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€
β”‚           PERATURAN PEMERINTAH (PP)                  β”‚
β”œβ”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€
β”‚           PERATURAN PRESIDEN (Perpres)               β”‚
β”œβ”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€
β”‚      PERATURAN DAERAH PROVINSI (Perda Prov.)         β”‚
β”œβ”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€
β”‚   PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA (Perda Kab/Kota)  β”‚
β””β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”˜

Catatan Penting: Di luar hierarki formal tersebut, terdapat pula peraturan yang dibentuk oleh lembaga negara/pemerintah lainnya seperti Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Bank Indonesia (PBI), Peraturan OJK (POJK), dan Surat Edaran. Meskipun tidak termasuk dalam hierarki formal Pasal 7, peraturan-peraturan ini mengikat sesuai dengan kewenangan lembaga masing-masing dan tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori

Salah satu asas terpenting dalam hierarki hukum adalah:

Lex superior derogat legi inferiori: Aturan yang lebih tinggi mengalahkan aturan yang lebih rendah.

Jika ada pertentangan antara Permenkominfo dengan PP PSTE tentang hal yang sama, maka PP PSTE yang berlaku β€” karena kedudukannya lebih tinggi dalam hierarki.

Asas-asas terkait lainnya:

  • Lex specialis derogat legi generali: aturan yang lebih khusus mengalahkan yang umum.
  • Lex posterior derogat legi priori: aturan yang lebih baru mengalahkan yang lama.

Mekanisme Uji Materi (Judicial Review)

Ketika suatu peraturan diduga bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi:

  • Mahkamah Konstitusi (MK): menguji UU terhadap UUD 1945.
  • Mahkamah Agung (MA): menguji PP/Perpres/Permen ke bawah terhadap UU.

Relevansi untuk Hukum TI:

  • MK pernah menerima permohonan uji materi terhadap beberapa pasal UU ITE.
  • Putusan-putusan MK tentang UU ITE tersedia di https://mkri.id (opens in a new tab) dan menjadi referensi penting dalam memahami batas-batas konstitusional regulasi TI.

BAGIAN 2.3 β€” Posisi Regulasi TI dalam Hierarki Hukum Indonesia

Pemetaan Regulasi TI per Tingkatan Hierarki

Berikut adalah pemetaan regulasi teknologi informasi utama berdasarkan posisinya dalam hierarki perundang-undangan Indonesia:

Tingkat Undang-Undang (UU)

RegulasiNomorBidang Pengaturan UtamaPertemuan Relevan
UU ITEUU 1/2024 (perubahan ke-2 dari UU 11/2008)Informasi & transaksi elektronik, kejahatan siber3, 4, 5
UU PDPUU 27/2022Perlindungan data pribadi6, 7
UU Hak CiptaUU 28/2014HKI digital, perangkat lunak11
UU TelekomunikasiUU 36/1999Jaringan komunikasi, frekuensi1, 2
UU PerdaganganUU 7/2014E-commerce5
UU Perlindungan KonsumenUU 8/1999Hak konsumen digital5
UU KIPUU 14/2008Keterbukaan informasi publik14

Tingkat Peraturan Pemerintah (PP)

RegulasiNomorBidang PengaturanPertemuan Relevan
PP PSTEPP 71/2019Penyelenggaraan sistem & transaksi elektronik2, 3, 5, 10
PP Pengawasan SEPP 43/2023Tata cara pengawasan sistem elektronik2, 10
PP Satu DataPP 39/2019Tata kelola data pemerintah13

Tingkat Peraturan Presiden (Perpres)

RegulasiNomorBidang PengaturanPertemuan Relevan
Perpres SPBEPerpres 95/2018 jo. 132/2022e-Government13
Perpres KomdigiPerpres 17/2025Kelembagaan Kementerian Komdig2

Tingkat Peraturan Menteri & Regulasi Sektoral

RegulasiNomorBidang PengaturanPertemuan Relevan
Permenkominfo PSE PrivatPermenkominfo 5/2020Kewajiban PSE swasta2, 3, 10
Permenkominfo KontenPermenkominfo 3/2024Klasifikasi konten internet14
POJK FintechPOJK 10/POJK.05/2022Fintech P2P lending12
SE Etika AISE Menkominfo 9/2023Etika kecerdasan artifisial12

Visualisasi Rantai Regulasi E-Commerce

Sebagai contoh konkret, berikut adalah rantai regulasi yang berlaku untuk sebuah marketplace online di Indonesia:

UUD 1945 (Pasal 28D: hak atas perlindungan hukum)
   β”‚
   β–Ό
UU Perdagangan No. 7/2014 (kerangka perdagangan elektronik)
UU ITE No. 1/2024 (transaksi elektronik)
UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999 (hak konsumen)
UU PDP No. 27/2022 (perlindungan data pengguna)
   β”‚
   β–Ό
PP PSTE No. 71/2019 (teknis sistem elektronik)
   β”‚
   β–Ό
Permenkominfo No. 5/2020 (kewajiban PSE Privat)
Permendag No. 31/2023 (e-commerce khusus)
   β”‚
   β–Ό
Kebijakan Privasi, Syarat & Ketentuan Platform
(kontrak privat yang harus sesuai semua regulasi di atas)

Implikasi bagi pengembang: Membangun marketplace online berarti harus memahami dan mematuhi setidaknya tujuh lapis regulasi tersebut di atas.


BAGIAN 2.4 β€” Lembaga Pengawas & Penegak Regulasi TI

Ekosistem Kelembagaan TI Indonesia

Berbeda dengan beberapa negara yang memiliki satu otoritas regulasi TI yang terintegrasi (seperti Information Commissioner's Office di Inggris), Indonesia memiliki ekosistem kelembagaan yang terdistribusi:

β”Œβ”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”
β”‚                  EKOSISTEM KELEMBAGAAN TI INDONESIA               β”‚
β”œβ”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€
β”‚                                                                   β”‚
β”‚  REGULASI & PENGAWASAN          β”‚  PENEGAKAN HUKUM               β”‚
β”‚  ─────────────────              β”‚  ─────────────                 β”‚
β”‚  β€’ Komdigi                      β”‚  β€’ Bareskrim Polri              β”‚
β”‚    (Kebijakan digital, PSE,     β”‚    (Siber Polri/Dit Tipidsiber) β”‚
β”‚    konten, sertifikasi TTE)     β”‚  β€’ Kejaksaan                    β”‚
β”‚  β€’ BSSN                         β”‚  β€’ Pengadilan                   β”‚
β”‚    (Keamanan siber nasional,    β”‚                                 β”‚
β”‚    CSIRT, forensik)             β”‚  REGULASI SEKTORAL              β”‚
β”‚  β€’ OJK                          β”‚  ─────────────────              β”‚
β”‚    (Fintech, aset kripto,       β”‚  β€’ KPPU                         β”‚
β”‚    perbankan digital)           β”‚    (Persaingan usaha digital)   β”‚
β”‚  β€’ BI                           β”‚  β€’ BPKN                         β”‚
β”‚    (Sistem pembayaran digital)  β”‚    (Perlindungan konsumen)      β”‚
β”‚                                 β”‚  β€’ Komnas HAM                   β”‚
β”‚                                 β”‚    (HAM di era digital)         β”‚
β””β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”˜

Profil Lembaga-Lembaga Kunci

1. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)

Dasar hukum: Perpres No. 17/2025

Fungsi utama dalam konteks TI:

  • Merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika.
  • Pengawasan dan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
  • Pemblokiran konten internet yang melanggar hukum.
  • Penerbitan sertifikasi penyelenggara tanda tangan elektronik.
  • Penyusunan regulasi AI dan ekonomi digital.

Website resmi: https://kominfo.go.id (opens in a new tab) / https://komdigi.go.id (opens in a new tab)

Catatan: Nomenklatur kementerian ini telah berubah beberapa kali. Semula "Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)", lalu menjadi "Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)" berdasarkan Perpres 17/2025.

2. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

Dasar hukum: Perpres No. 28/2021

Fungsi utama:

  • Melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien.
  • Merumuskan dan menerapkan Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN).
  • Mengoordinasikan CSIRT (Computer Security Incident Response Team) nasional.
  • Melaksanakan forensik digital untuk kepentingan nasional.
  • Mengeluarkan peringatan dini (early warning) ancaman siber.

3. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Fungsi dalam konteks TI:

  • Regulasi dan pengawasan fintech (P2P lending, insurtech, wealthtech).
  • Pengawasan platform perdagangan aset kripto (per Oktober 2023, beralih dari Bappebti).
  • Regulasi perbankan digital dan e-wallet berbasis bank.
  • Perlindungan konsumen layanan keuangan digital.

4. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri

Fungsi:

  • Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana siber.
  • Forensik digital untuk keperluan penegakan hukum pidana.
  • Kerja sama internasional dalam pemberantasan cybercrime.

Matriks Kewenangan Lembaga

Jenis PermasalahanLembaga yang BerwenangInstrumen Regulasi
Konten ilegal di internetKomdigi (blokir), Polri (pidana)UU ITE, Permenkominfo 3/2024
Kebocoran data pribadiKomdigi, OJK (sektoral)UU PDP
Serangan siber ke infrastruktur kritisBSSNSKSN, PP PSTE
Penipuan online, phishingDittipidsiber BareskrimUU ITE Pasal 28 ayat (1)
Fintech ilegal (pinjol)OJKPOJK 10/2022
Sengketa konsumen digitalBPSK, BPKNUU Perlindungan Konsumen
Monopoli platform digitalKPPUUU Persaingan Usaha

BAGIAN 2.5 β€” Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Mengapa Ini Penting?

Sebagai mahasiswa informatika yang kelak akan membangun sistem yang berdampak pada banyak orang, penting untuk memahami bukan hanya isi regulasi, tetapi juga kualitas regulasi yang baik β€” termasuk bagaimana mengidentifikasi regulasi yang bermasalah.

Asas-Asas dalam UU No. 12/2011 (Pasal 5 dan 6)

AsasPenjelasanContoh Aplikasi
Kejelasan tujuanSetiap pembentukan peraturan harus mempunyai tujuan yang jelasPasal tujuan UU ITE (Pasal 3)
Kelembagaan yang tepatDibentuk oleh lembaga yang memiliki kewenanganPermenkominfo dibuat oleh Menteri, bukan BSSN
Kesesuaian jenis & materiJenis peraturan harus sesuai dengan materi muatannyaPengaturan pidana hanya di UU, bukan PP
Dapat dilaksanakanHukum harus realistis dan dapat diterapkanKewajiban takedown 4 jam harus mempertimbangkan kapasitas PSE
Kedayagunaan & kehasilgunaanBenar-benar dibutuhkan dan bergunaTidak membuat regulasi yang menggandakan pengaturan yang sudah ada
Kejelasan rumusanMenggunakan bahasa yang jelas dan mudah dipahamiMenghindari frasa ambigu seperti "informasi yang meresahkan masyarakat"
KeterbukaanProses pembentukan harus partisipatif dan transparanKonsultasi publik dalam penyusunan RUU AI

Refleksi Kritis: Mengapa beberapa pasal UU ITE dianggap sebagai "pasal karet"? Salah satu jawabannya ada di asas "kejelasan rumusan" β€” pasal yang rumusannya tidak jelas dapat ditafsirkan secara luas dan berpotensi disalahgunakan. Ini akan menjadi topik utama Pertemuan 4.


AKTIVITAS PEMBELAJARAN PERTEMUAN 2

Jadwal Sesi (100 Menit)

WaktuDurasiAktivitasMetode
0–10 mnt10 mntPembahasan penugasan mandiri Pertemuan 1Diskusi kelas
10–50 mnt40 mntCeramah: Sistem hukum Indonesia, hierarki, posisi regulasi TICeramah interaktif
50–80 mnt30 mntLatihan pemetaan regulasi (kelompok)Problem-based learning
80–100 mnt20 mntPembahasan, tanya jawab, penguatanTanya jawab

Latihan Pemetaan Regulasi (Kelompok)

Instruksi: Dosen membagikan daftar 10 regulasi acak berikut. Dalam kelompok, susunlah regulasi tersebut dalam diagram hierarki yang benar dan jelaskan hubungan antar regulasi yang berkaitan:

Daftar Regulasi (Acak):
1. Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/2023 tentang PMSE
2. Undang-Undang No. 27/2022 tentang PDP
3. PP No. 71/2019 tentang PSTE
4. UUD 1945 Pasal 28G
5. Permenkominfo No. 5/2020 tentang PSE Privat
6. Undang-Undang No. 1/2024 tentang ITE
7. POJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Fintech
8. Ketetapan MPR (tidak ada)
9. Perpres No. 95/2018 tentang SPBE
10. Undang-Undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen

Yang harus dikerjakan:

  1. Susun dalam diagram hierarki yang benar.
  2. Tandai regulasi mana yang mengatur bidang yang sama (berikan garis hubungan).
  3. Identifikasi: jika terjadi konflik antara Permendag 31/2023 dan UU 8/1999 tentang hak konsumen digital, mana yang didahulukan? Berdasarkan asas apa?

EVALUASI PERTEMUAN 2

Jenis Evaluasi: Kuis | Dilakukan di kelas

Kuis Tertulis (Individu, 15 Menit)

Dikerjakan di akhir pertemuan. Jawab semua pertanyaan dengan singkat dan tepat.

Soal 1 (2 poin): Sebutkan 5 tingkatan hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia dari tertinggi ke terendah sesuai UU No. 12/2011.

Soal 2 (3 poin): Jelaskan mengapa PP PSTE (PP No. 71/2019) tidak boleh bertentangan dengan UU ITE (UU No. 1/2024). Hubungkan dengan teori hierarki norma Hans Kelsen dan asas lex superior derogat legi inferiori.

Soal 3 (3 poin): Apa perbedaan fungsi dan kewenangan antara:

  • BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), dan
  • Bareskrim Polri (Direktorat Tindak Pidana Siber)?

Jelaskan dengan memberikan contoh skenario konkret untuk masing-masing.

Soal 4 (2 poin): Jika terjadi pertentangan antara Permenkominfo dengan PP PSTE tentang kewajiban PSE dalam hal yang sama, mana yang harus diikuti oleh pengusaha digital? Jelaskan berdasarkan asas hukum yang berlaku.


PERSPEKTIF ISLAMI: SISTEM HUKUM DAN KEADILAN DALAM ISLAM

Bagian ini menghubungkan materi hierarki hukum dan sistem regulasi dengan nilai-nilai Islam sebagai identitas kelembagaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

Hierarki Norma dalam Tradisi Hukum Islam

Menariknya, konsep hierarki norma hukum yang diajarkan Hans Kelsen memiliki paralel kuat dalam tradisi hukum Islam (ushul al-fiqh). Islam memiliki hierarki sumber hukumnya sendiri yang telah mapan jauh sebelum teori Stufenbau des Rechts dirumuskan:

TingkatanSumber Hukum IslamParalel dalam Hukum Indonesia
1Al-Quran β€” wahyu langsung dari Allah SWT, sumber tertinggiUUD 1945 / Pancasila (Grundnorm)
2Hadits/Sunnah β€” ucapan, perbuatan, ketetapan Nabi Muhammad SAWKetetapan MPR
3Ijma β€” kesepakatan para ulama atas suatu hukumUndang-Undang (hasil kesepakatan legislatif)
4Qiyas β€” analogi hukum untuk kasus baru berdasarkan kasus yang sudah ada hukumnyaPeraturan Pemerintah (penjabaran teknis dari UU)
5Ijtihad β€” penalaran mandiri ulama untuk masalah kontemporerPeraturan Menteri & regulasi sektoral

Sama seperti dalam hukum positif Indonesia β€” di mana PP tidak boleh bertentangan dengan UU, dan UU tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 β€” dalam hukum Islam, hasil ijtihad tidak boleh bertentangan dengan qiyas yang sudah mapan, qiyas tidak boleh bertentangan dengan ijma, dan seterusnya ke atas hingga Al-Quran. Prinsip lex superior derogat legi inferiori dengan demikian memiliki akar yang sangat dalam dalam tradisi Islam.

Al-'Adl (Keadilan) dan Ketaatan kepada Ulil Amri

Tujuan utama dari hierarki hukum yang terstruktur β€” baik dalam hukum positif maupun hukum Islam β€” adalah tercapainya al-'adl (keadilan). Al-Quran menegaskan:

"Inna Allāha ya'murukum an tu'addΕ« al-amānāti ilā ahlihā wa idzā αΈ₯akamtum bayna al-nāsi an taαΈ₯kumΕ« bil-'adl" "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil." (QS. An-Nisa: 58)

Ayat berikutnya (QS. An-Nisa: 59) memerintahkan ketaatan kepada ulil amri (pemegang otoritas yang sah):

"Yā ayyuhā alladhīna āmanū aṭī'ū Allāha wa aṭī'ū al-rasūla wa ulī al-amri minkum" "Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya), dan ulil amri di antara kamu." (QS. An-Nisa: 59)

Dalam konteks Pertemuan 2, lembaga-lembaga pengawas TI seperti BSSN, Komdigi, OJK, dan Bareskrim adalah ulil amri dalam bidangnya masing-masing. Ketaatan terhadap regulasi yang mereka keluarkan β€” selama tidak bertentangan dengan norma yang lebih tinggi dan tidak memerintahkan kemaksiatan β€” merupakan bagian dari ketaatan yang diperintahkan Islam. Sebaliknya, ketika regulasi yang lebih rendah bertentangan dengan yang lebih tinggi, mekanisme judicial review (uji materi) yang telah kita pelajari adalah sarana sah untuk menegakkan keadilan β€” sejalan dengan prinsip amar ma'ruf nahi munkar dalam sistem hukum modern.


KONEKSI KE PERTEMUAN-PERTEMUAN BERIKUTNYA

Ke Pertemuan 3 & 4 β€” UU ITE: Hukum Spesifik dalam Hierarki

Di Pertemuan 2, kita telah memetakan posisi UU ITE dalam hierarki perundang-undangan Indonesia β€” ia berada di tingkat Undang-Undang, di bawah UUD 1945 dan Tap MPR. Pertemuan 3 dan 4 akan membedah isi dari UU ITE itu sendiri: apa saja yang diatur, pasal-pasal kunci (termasuk yang dikenal sebagai "pasal karet"), serta perubahan-perubahannya dari UU 11/2008 hingga UU 1/2024. Pemahaman hierarki dari P2 akan membantu Anda memahami mengapa beberapa pasal UU ITE pernah diuji materi di Mahkamah Konstitusi.

Ke Pertemuan 5 β€” Transaksi Elektronik: Regulasi Berlapis dalam Praktik

Pertemuan 5 tentang transaksi elektronik dan e-commerce adalah contoh nyata dari rantai regulasi berlapis yang telah kita visualisasikan di Bagian 2.3. Anda akan melihat bagaimana UU Perdagangan, UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, PP PSTE, dan Permenkominfo bekerja secara simultan mengatur satu aktivitas: jual-beli online. Asas lex specialis dan lex superior yang dipelajari hari ini akan menjadi alat analisis utama di P5.

Ke Pertemuan 8 (UTS) β€” Hierarki sebagai Kerangka Analisis

Pemahaman terhadap hierarki perundang-undangan dan asas-asas hukum dari Pertemuan 2 akan menjadi fondasi penting dalam UTS. Soal-soal analisis kasus di UTS akan menguji kemampuan Anda menerapkan asas lex superior, lex specialis, dan lex posterior untuk menyelesaikan konflik regulasi β€” keterampilan yang dibangun mulai dari pertemuan ini.


RANGKUMAN MATERI PERTEMUAN 2

TopikPoin Kunci
Sistem Civil Law IndonesiaMewarisi tradisi hukum kontinental Belanda; bercirikan kodifikasi, hukum tertulis sebagai sumber utama, hakim sebagai penerapan hukum; legislative lag adalah konsekuensi utama bagi hukum TI
Hierarki Perundang-undangan7 tingkat per UU 12/2011 jo. UU 13/2022: UUD 1945 β†’ Tap MPR β†’ UU/Perpu β†’ PP β†’ Perpres β†’ Perda Provinsi β†’ Perda Kab/Kota; berlandaskan teori Stufenbau des Rechts Hans Kelsen
Asas-asas HukumLex superior derogat legi inferiori (yang lebih tinggi mengalahkan yang lebih rendah); lex specialis derogat legi generali (yang khusus mengalahkan yang umum); lex posterior derogat legi priori (yang baru mengalahkan yang lama)
Lembaga Pengawas TIBSSN (keamanan siber nasional & CSIRT), Komdigi (kebijakan digital, PSE, konten), Bareskrim/Dittipidsiber (penyidikan cybercrime), OJK (fintech & perbankan digital); distribusi kewenangan terdistribusi
Posisi UU ITE dalam HierarkiUU 1/2024 (perubahan ke-2 dari UU 11/2008) berada di tingkat UU; diturunkan ke PP PSTE (PP 71/2019) dan Permenkominfo 5/2020; dapat diuji materi oleh MK terhadap UUD 1945
Perspektif IslamiParalel hierarki hukum Islam (Al-Quran β†’ Hadits β†’ Ijma β†’ Qiyas β†’ Ijtihad) dengan hierarki hukum positif; konsep al-'adl (keadilan) dan ketaatan kepada ulil amri (QS. An-Nisa: 58–59)

BAHAN BACAAN UTAMA PERTEMUAN 2

Referensi Wajib

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022. (Pasal 5, 6, 7)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. (Bab I dan Bab II)
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
  • Tutik, T. T. (2008). Pengantar hukum tata usaha negara Indonesia. Prestasi Pustaka. (Bab II dan III)

Referensi Pendukung

Sumber Daring untuk Mengakses Regulasi

SumberURLKegunaan
JDIHNhttps://jdih.go.id (opens in a new tab)Teks lengkap semua peraturan perundang-undangan Indonesia
MKRIhttps://mkri.id (opens in a new tab)Putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU
SIPP MAhttps://putusan3.mahkamahagung.go.id (opens in a new tab)Putusan pengadilan di semua tingkatan
Komdigihttps://kominfo.go.id (opens in a new tab)Regulasi di bidang komunikasi dan digital
BSSNhttps://bssn.go.id (opens in a new tab)Strategi dan panduan keamanan siber