MODUL HUKUM DAN KEBIJAKAN TEKNOLOGI INFORMASI
Mata Kuliah: Hukum dan Kebijakan Teknologi Informasi
Kode MK: INF2505
SKS: 2 (Teori)
Semester: 2
Program Studi: Informatika
Fakultas: Ekonomi dan Bisnis Islam
Universitas: UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
Dosen Pengampu: Mohammad Reza Maulana, M.Kom
NIP: 199110082025051002
Pertemuan: 4 dari 16
Durasi: 100 menit (2 Γ 50 menit)
Panduan Penggunaan Modul
Modul ini merupakan Pertemuan 4 (Ketentuan Pidana UU ITE & Kontroversi Pasal Karet). Pertemuan ini adalah pasangan dari Pertemuan 3 β jika P3 menjelaskan kerangka dasar UU ITE, maka P4 menguji realitas kontroversial penerapannya melalui studi kasus nyata dan debat terstruktur. Tugas 3 diumumkan pada pertemuan ini.
PERTEMUAN 4
UU ITE: Ketentuan Pidana, Kontroversi "Pasal Karet", dan Implikasinya
Sub-CPMK: Sub-CPMK03.2.2
Bobot: 7% dari Nilai Akhir | β PENGUMUMAN TUGAS 3
Waktu Tatap Muka: 2 Γ 50 menit (100 menit)
JEMBATAN DARI PERTEMUAN 3
PERTEMUAN 3 PERTEMUAN 4
"Inilah kerangka dasar "Inilah sisi yang paling
UU ITE: definisi, TTE, kontroversial: pasal-pasal
PSE, dan keabsahan pidana yang membentuk
dokumen digital" realitas hukum warga"
β β
Setelah memahami "apa yang diatur", kini kita tanya:
"Apa yang DILARANG? Bagaimana hukum pidana digital
diterapkan? Apakah sudah adil?"Pertanyaan pemantik: Dari struktur UU ITE di Pertemuan 3, Anda sudah melihat bahwa Bab VII berisi "Perbuatan yang Dilarang". Pertemuan ini membedah Bab VII secara tuntas β tidak hanya isi pasalnya, tetapi juga kontestasi sosial-hukum di baliknya.
BAGIAN 4.1 β Bab VII UU ITE: Katalog Perbuatan yang Dilarang
Dua Kategori Besar Perbuatan Dilarang
Sebelum membahas pasal per pasal, penting untuk memahami dua kategori besar dalam Bab VII:
BAB VII: PERBUATAN YANG DILARANG
(UU ITE No. 1/2024)
β
ββββββββββββ΄βββββββββββ
β β
βΌ βΌ
KATEGORI I: KATEGORI II:
Kejahatan Kejahatan Terhadap
Konten/Ekspresi Sistem & Keamanan
Pasal 27β29 Pasal 30β37
(apa yang dikirim (bagaimana sistem
atau disebarkan) diserang/dirusak)Kategori I (Pasal 27β29) adalah yang paling sering menjadi kontroversi karena menyentuh langsung kebebasan berekspresi warga.
Kategori II (Pasal 30β37) lebih bersifat teknis dan umumnya kurang kontroversial karena melarang tindakan yang sudah jelas-jelas merusak.
Tabel Lengkap Pasal Pidana UU ITE (Bab VII + Bab XII)
Kategori I β Kejahatan Konten dan Ekspresi
| Pasal | Perbuatan Dilarang | Ketentuan Pidana (Pasal 45β) | Catatan Penting |
|---|---|---|---|
| 27 ayat (1) | Mendistribusikan/mengirimkan/ membuat dapat diaksesnya konten yang bermuatan pornografi | Penjara maks. 6 tahun dan/atau denda maks. Rp1 miliar | Berlaku untuk semua pihak yang ikut menyebarkan, bukan hanya pembuat |
| 27 ayat (2) | Mendistribusikan konten perjudian | Penjara maks. 6 tahun dan/atau denda maks. Rp1 miliar | Termasuk iklan platform judi online |
| 27 ayat (3) | Mendistribusikan konten yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik | Penjara maks. 4 tahun dan/atau denda maks. Rp750 juta | PALING KONTROVERSIAL β "pasal karet" utama |
| 27 ayat (4) | Mendistribusikan konten pemerasan dan/atau pengancaman | Penjara maks. 6 tahun dan/atau denda maks. Rp1 miliar | Termasuk ancaman via DM media sosial |
| 27A (baru UU 1/2024) | Mendistribusikan konten yang bermuatan pemberitahuan bohong (hoaks yang merugikan konsumen) | Penjara maks. 6 tahun dan/atau denda maks. Rp1 miliar | Berkaitan dengan penipuan online |
| 28 ayat (1) | Menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik | Penjara maks. 6 tahun dan/atau denda maks. Rp1 miliar | Hoaks yang menimbulkan kerugian ekonomi |
| 28 ayat (2) | Menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menghasut terjadinya permusuhan berdasarkan SARA | Penjara maks. 6 tahun dan/atau denda maks. Rp1 miliar | Kata "menghasut" ditambahkan di UU 1/2024 untuk mempersempit jangkauan |
| 29 | Mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi | Penjara maks. 4 tahun dan/atau denda maks. Rp750 juta | Cyberstalking, teror via pesan |
Kategori II β Kejahatan Terhadap Sistem dan Keamanan Siber
| Pasal | Perbuatan Dilarang | Ketentuan Pidana | Relevansi bagi Developer |
|---|---|---|---|
| 30 | Akses ilegal ke sistem elektronik milik orang lain | Penjara 6β8 tahun + denda Rp600 jutaβRp800 juta | Hacking, brute force, credential stuffing |
| 31 | Intersepsi/penyadapan transmisi elektronik secara ilegal | Penjara maks. 10 tahun + denda maks. Rp800 juta | Pengecualian: penyadapan dalam penegakan hukum dengan izin |
| 32 | Mengubah, merusak, memindahkan sistem/data elektronik secara ilegal | Penjara 8β10 tahun + denda Rp2βRp5 miliar | Data tampering, penghapusan log server |
| 33 | Melakukan tindakan yang mengakibatkan gangguan pada sistem elektronik | Penjara maks. 10 tahun + denda maks. Rp10 miliar | Serangan DDoS |
| 34 | Memproduksi atau mendistribusikan perangkat untuk kejahatan siber (hacking tools, malware) | Penjara maks. 10 tahun + denda maks. Rp10 miliar | Distribusi malware, exploit kit |
| 35 | Memanipulasi informasi/dokumen elektronik sehingga dianggap seolah-olah data autentik | Penjara maks. 12 tahun + denda maks. Rp12 miliar | Deepfake, pemalsuan dokumen digital |
| 36 | Melakukan perbuatan Pasal 27β34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain | Tambahan pidana | Pemberatan sanksi |
| 37 | Perbuatan Pasal 27β36 yang dilakukan di luar wilayah Indonesia namun berdampak di Indonesia | Berlaku UU ITE | Penegasan prinsip ekstrateritorial |
Catatan Penting Pasal 31 β Penyadapan: Pasal 31 melarang penyadapan ilegal, tetapi mengizinkan penyadapan dalam rangka penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang dengan penetapan pengadilan. Ini penting karena menunjukkan bahwa privasi komunikasi digital diakui UU ITE, meskipun dapat dibatasi demi kepentingan hukum.
BAGIAN 4.2 β Anatomi "Pasal Karet": Mengapa Pasal Bisa Multitafsir?
Apa Itu "Pasal Karet"?
Pasal karet (rubber article) adalah istilah informal dalam diskursus hukum Indonesia untuk menyebut pasal undang-undang yang rumusannya terlalu kabur, luas, atau ambigu sehingga dapat ditarik-ulur sesuai kepentingan pihak yang menggunakannya.
Analogi yang tepat: seperti karet gelang β bisa direntangkan sangat lebar untuk menangkap banyak perilaku, atau dipersempit sesuai situasi. Ini menciptakan ketidakpastian hukum yang melanggar asas "kejelasan rumusan" yang kita pelajari di Pertemuan 2.
Mengapa Pasal Bisa Menjadi "Karet"? Tiga Faktor Utama
Faktor 1: Ketidakjelasan Unsur Perbuatan
Contoh kasus Pasal 27 ayat (3) β Penghinaan/Pencemaran Nama Baik:
Pertanyaan yang tidak dijawab dengan jelas oleh pasal ini (sebelum UU 1/2024):
- Apa perbedaan "penghinaan" dan "pencemaran nama baik"?
- Apakah kritik terhadap kinerja pejabat publik termasuk "pencemaran nama baik"?
- Apakah opini atau ekspresi seni bisa dipidana?
- Harus ada kerugian nyata atau cukup perasaan tidak nyaman korban?
Faktor 2: Tidak Ada Pengecualian untuk Kepentingan Publik
Dalam hukum pidana yang baik, tindakan yang secara umum dilarang biasanya memiliki pengecualian untuk konteks tertentu. Contoh: penghinaan tidak berlaku jika:
- Dilakukan dalam proses peradilan (keterangan saksi).
- Disampaikan dalam forum ilmiah.
- Berupa kritik atas kebijakan publik.
Pasal 27 ayat (3) awalnya tidak memiliki klausul pengecualian ini, sehingga berbeda dengan pasal penghinaan dalam KUHP yang memiliki lebih banyak nuansa.
Faktor 3: Tidak Ada Pembedaan Status Korban
Pasal 27 ayat (3) (sebelum UU 1/2024) berlaku sama untuk:
- Penghinaan terhadap individu biasa.
- Penghinaan terhadap pejabat publik/politisi.
- Penghinaan terhadap perusahaan/korporasi.
Padahal dalam demokrasi, kritik terhadap pejabat publik seharusnya mendapat perlindungan lebih dibanding kritik terhadap individu biasa β karena pejabat publik telah memilih untuk memasuki ranah publik dan harus menerima pengawasan dan kritik yang lebih luas.
Evolusi Pasal 27 ayat (3): Dari Versi ke Versi
UU 11/2008 (Versi Asli):
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
β MASALAH: Tidak ada pembatasan korban, tidak ada mens rea ketat
UU 19/2016 (Perubahan Pertama):
Teks pasal tidak berubah signifikan, hanya penjelasan diperjelas.
β MASALAH: Kriminalisasi ekspresi terus berlanjut
UU 1/2024 (Perubahan Kedua):
Perubahan substansial:
+ Ditambah: korban harus "perseorangan" (bukan badan hukum)
+ Diperjelas: unsur "mendistribusikan" memerlukan mens rea (niat)
+ Ditambah: memungkinkan restorative justice
- Namun: masih tidak ada pengecualian untuk kritik kepentingan publikBAGIAN 4.3 β Data dan Tren Kriminalisasi UU ITE
Angka yang Bicara
Berdasarkan data SAFENet (Southeast Asia Freedom of Expression Network) yang dikutip oleh Hukumonline (23 Februari 2021) (opens in a new tab), berikut tren kasus pengaduan/pelaporan terkait jeratan UU ITE sejak berlakunya UU ini:
TREN KASUS UU ITE 2008β2020 (Data SAFENet):
Tahun Jumlah Kasus
2008 3 β
2009 1 β
2010 2 β
2011 3 β
2012 5 β
2013 22 ββββββ
2014 36 βββββββββ
2015 30 ββββββββ
2016 83 ββββββββββββββββββββββ β TERTINGGI
2017 52 βββββββββββββ
2018 29 ββββββββ
2019 22 ββββββ
2020 34 βββββββββ
Total: 322 kasus tercatat (2008β2020)Sementara itu, YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) mencatat:
- 351 kasus pelanggaran hak dan kebebasan sipil terkait UU ITE di seluruh Indonesia
- 3.539 orang ditangkap secara sewenang-wenang, didominasi penyampaian pendapat di muka umum
Distribusi Pelanggaran Hak (Data YLBHI):
βββ Hak berekspresi/berpendapat secara lisan: 26% βββββββ
βββ Hak menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa: 25% ββββββ
βββ Hak berekspresi/berpendapat secara digital: 17% ββββ
βββ Hak mencari dan menyampaikan informasi: 16% ββββ
βββ Pelanggaran terhadap data pribadi: 16% ββββMenurut LBH Pers, dua pasal yang paling krusial dan menjerat paling banyak orang adalah Pasal 27 ayat (3) (pencemaran nama baik) dan Pasal 28 ayat (2) (ujaran kebencian/SARA).
Dari data mentah SAFENet ("Profesi Pengadu" β siapa yang melapor) SAFENET Report Form (opens in a new tab), terlihat pola berikut:
PROFIL PELAPOR KASUS UU ITE (Data SAFENet, n=225):
Pejabat publik/politisi 36% ββββββββββββββββββ β TERBESAR
Individu biasa (awam) 30% βββββββββββββββ
Kalangan profesi 30% βββββββββββββββ
(pengacara, dokter, akademisi)
Pengusaha/kalangan berpunya 3% β
Lainnya 1% βCatatan: Hampir β pelapor adalah pejabat publik/politisi β mengindikasikan bahwa UU ITE kerap digunakan oleh pihak berkuasa untuk membungkam kritik warga, jurnalis, dan aktivis yang menyuarakan kepentingan publik.
Makna data ini: Lonjakan drastis pada 2016 (83 kasus) β dan fakta bahwa angka tidak pernah kembali ke level rendah β menunjukkan bahwa UU ITE semakin aktif digunakan sebagai instrumen pelaporan. Banyak kasus dilatarbelakangi motif balas dendam, kecenderungan membungkam kritik (politis), dan ancaman pembatasan kebebasan berpendapat di dunia maya.
Tren "UU ITE sebagai Alat Kuasa"
Fenomena yang diamati oleh peneliti dan LSM:
1. Chilling Effect (Efek Pembungkaman) Ketakutan akan dilaporkan berdasarkan UU ITE membuat orang menjadi self-censoring β menghindari ekspresi kritis meskipun secara substantif sah secara hukum.
2. Weaponized Litigation (Litigasi sebagai Senjata) Mengajukan laporan UU ITE dengan tujuan bukan mencari keadilan, melainkan untuk mengintimidasi, mempermalukan, atau melelahkan pihak lawan secara finansial dan emosional.
3. SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) Penggunaan hukum pidana (bukan perdata) untuk menghambat partisipasi publik dan jurnalisme.
BAGIAN 4.4 β Studi Kasus Mendalam: Dua Kasus Ikonik UU ITE
Kasus 1: Prita Mulyasari (2008β2012) β Konsumen vs. Institusi
Kronologi
2008
Agustus ββ Prita menulis email kepada beberapa teman berisi keluhan
atas pengalaman buruknya dirawat di RS Omni International
Tangerang. Email berisi kritik terhadap dugaan malpraktik.
Agustus ββ Email tersebar melalui mailing list tanpa seizin Prita.
September ββ RS Omni melaporkan Prita ke polisi berdasarkan Pasal 27
ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik.
2009
Mei ββββββββ Prita ditahan. Ini memicu gelombang solidaritas nasional.
Juni βββββββ Kampanye "Koin untuk Prita" mengumpulkan koin dari
seluruh Indonesia β simbolisme perlawanan rakyat.
2010
Desember βββ PN Tangerang memvonis Prita bersalah, dihukum percobaan.
2011
April ββββββββ PN Tangerang dalam perkara perdata mewajibkan Prita
membayar ganti rugi Rp204 juta ke RS Omni.
(Kemudian dibatalkan di tingkat banding)
2012
September βββ Mahkamah Agung akhirnya MEMBEBASKAN Prita dalam perkara
pidana β tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik.Analisis Hukum
Mengapa Prita seharusnya tidak dipidana?
Beberapa argumen hukum yang diajukan dalam pembelaan dan kemudian diakui oleh MA:
-
Substansi email adalah keluhan konsumen yang sah, bukan fitnah yang disengaja. Ini merupakan penggunaan hak konsumen berdasarkan UU No. 8/1999.
-
Tidak ada mens rea (niat jahat): Prita tidak berniat menyebarkan email itu secara luas. Email disebarkan oleh orang lain tanpa seizinnya.
-
Kepentingan publik: Keluhan atas dugaan malpraktik adalah informasi yang memiliki nilai publik β masyarakat berhak mengetahuinya.
Pelajaran hukum dari kasus Prita:
- Ekspresi konsumen yang jujur tentang pengalaman nyata tidak seharusnya dipidana.
- UU ITE tidak boleh digunakan untuk membungkam whistleblower atau konsumen kritis.
- Perbedaan antara "pencemaran nama baik" dan "ekspresi konsumen yang sah" harus digarisbawahi dengan jelas dalam regulasi.
Dampak kasus Prita terhadap UU ITE: Kasus ini menjadi salah satu katalis utama revisi 2016, meskipun perubahan 2016 belum cukup menyelesaikan masalah "pasal karet".
Kasus 2: Baiq Nuril Maknun (2017β2019) β Korban yang Menjadi Terdakwa
Kronologi
2012
Awal βββββββ Baiq Nuril, guru honorer di SMAN 7 Mataram, menerima
telepon dari M (kepala sekolah), atasannya. M menceritakan
pengalaman seksualnya kepada Nuril secara vulgar.
2012
Beberapa βββ Karena merasa dilecehkan dan takut tidak dipercaya,
kali Nuril merekam percakapan-percakapan telepon tersebut
sebagai bukti perlindungan diri.
2014
βββββββββββ Rekaman diserahkan kepada seorang rekan untuk disimpan.
Rekan tersebut kemudian menyebarkan rekaman ke pihak lain
tanpa seizin Nuril.
2015
βββββββββββ M melaporkan Nuril ke polisi dengan Pasal 27 ayat (1)
UU ITE: menyebarkan konten bermuatan asusila.
2017
November βββ PN Mataram MEMBEBASKAN Nuril: tidak terbukti menyebarkan.
2018
September βββ MA memutuskan KASASI oleh jaksa: Nuril terbukti bersalah.
Dihukum penjara 6 bulan + denda Rp500 juta.
2019
Agustus ββββ DPR memberikan AMNESTI kepada Nuril atas permohonan
Presiden Joko Widodo β dibebaskan dari seluruh hukuman.Analisis Hukum
Paradoks "Korban yang Menjadi Pelaku":
Kasus Nuril mengungkap paradoks serius dalam UU ITE:
- Nuril adalah korban pelecehan seksual verbal.
- Ia merekam percakapan untuk melindungi diri (alasan yang sah dalam konteks ini).
- Penyebaran rekaman dilakukan oleh orang lain, bukan Nuril.
- Namun hukum justru menghukum Nuril berdasarkan Pasal 27 ayat (1).
Titik lemah argumentasi MA:
- Apakah "mendistribusikan" mencakup situasi di mana penyebaran dilakukan pihak ketiga tanpa seizin pemegang konten asli?
- Apakah Pasal 27 ayat (1) harus dibaca tanpa mempertimbangkan konteks dan tujuan?
Signifikansi amnesti: Amnesti DPR bukanlah pembebasan berdasarkan hukum β artinya putusan MA tetap berlaku. Amnesti adalah pengampunan politik, bukan pembenaran hukum. Ini menunjukkan bahwa bahkan lembaga politik mengakui bahwa ada yang salah dalam penerapan UU ITE terhadap Nuril, meskipun sistem peradilan tidak dapat mengoreksinya sendiri.
Pelajaran hukum:
- UU ITE tidak memiliki klausul "kepentingan diri sendiri" yang memungkinkan seseorang merekam dan menyimpan bukti pelecehan tanpa risiko dipidana.
- Pasal 27 ayat (1) tidak membedakan antara pembuat, penyebar, dan pemegang rekaman.
Perbandingan Dua Kasus: Temuan Sistemik
| Dimensi | Prita Mulyasari | Baiq Nuril |
|---|---|---|
| Siapa pelapor? | Korporasi (RS Omni) | Individu yang posisinya lebih kuat (atasan) |
| Motif pelapor? | Melindungi reputasi bisnis | Membungkam korban pelecehan |
| Pasal yang digunakan | 27 ayat (3) β pencemaran nama baik | 27 ayat (1) β pornografi/asusila |
| Ekspresi yang dikriminalisasi | Keluhan konsumen | Merekam bukti pelecehan |
| Hasil akhir | Bebas via putusan MA | Bebas via amnesti DPR |
| Mekanisme penyelamatan | Sistem peradilan (MA) | Intervensi politik (amnesti) |
| Pelajaran utama | UU ITE bisa membungkam konsumen | UU ITE bisa membalik posisi korban & pelaku |
BAGIAN 4.5 β Kerangka HAM: Kebebasan Berekspresi vs. Perlindungan Kehormatan
Dua Hak yang Sama-Sama Konstitusional
UU ITE beroperasi dalam ketegangan antara dua hak asasi yang sama-sama dijamin UUD 1945:
βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ
β UUD 1945 β
ββββββββββββββββββββββββββββ¬βββββββββββββββββββββββββββββββ€
β Pasal 28E ayat (3): β Pasal 28G ayat (1): β
β "Setiap orang berhak β "Setiap orang berhak atas β
β atas kebebasan β perlindungan diri pribadi, β
β berserikat, berkumpul, β keluarga, kehormatan, β
β dan mengeluarkan β martabat, dan harta benda β
β pendapat." β yang ada di bawah β
β β kekuasaannya." β
β β β β β
β Dasar hak β Dasar hak β
β BEREKSPRESI digital β PERLINDUNGAN KEHORMATAN β
ββββββββββββββββββββββββββββ΄βββββββββββββββββββββββββββββββ
β (KETEGANGAN)
Regulasi yang ideal harus menyeimbangkan keduanyaStandar Internasional: Tiga Syarat Pembatasan Hak Berekspresi
Berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia (UU No. 12/2005), pembatasan kebebasan berekspresi hanya sah jika:
- Prescribed by law β diatur oleh hukum yang jelas dan dapat diakses publik.
- Necessary β benar-benar diperlukan (bukan sekadar menguntungkan).
- Proportionate β sanksinya proporsional dengan dampak yang ditimbulkan.
Apakah Pasal 27 ayat (3) UU ITE memenuhi tiga syarat ini?
| Syarat | Evaluasi | Masalah |
|---|---|---|
| Prescribed by law | β Memenuhi β pasal ada dalam UU yang dipublikasikan | β |
| Necessary | β Dipertanyakan β KUHP sudah mengatur pencemaran nama baik | Duplikasi dengan KUHP yang sudah ada |
| Proportionate | β Bermasalah β ancaman pidana lebih berat dari KUHP (4 tahun vs 9 bulan) | Tidak proporsional |
Catatan komparatif: Di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Buku II Bab XVI, pencemaran nama baik diancam penjara maksimal 9 bulan (Pasal 310) atau 16 bulan (Pasal 311). UU ITE Pasal 27 ayat (3) mengancam 4 tahun β empat kali lebih berat untuk perbuatan yang pada dasarnya sama, hanya berbeda medianya (digital vs. fisik). Inkonsistensi ini telah menjadi perdebatan serius di kalangan akademisi hukum.
Perspektif Reformasi: Apa yang Seharusnya Berubah?
Berbagai pihak telah mengusulkan reformasi UU ITE yang lebih substantif:
Usulan 1: Dekriminalisasi pencemaran nama baik Gantikan dengan gugatan perdata, bukan pidana. Ini mengikuti tren global dan rekomendasi Komite HAM PBB. Negara-negara demokratis umumnya menggunakan jalur perdata untuk sengketa reputasi.
Usulan 2: Pengecualian kepentingan publik Tambahkan klausul: ekspresi yang dibuat dengan itikad baik untuk kepentingan publik tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3).
Usulan 3: Pembedaan korban Perluasan pengecualian untuk kasus yang korbannya adalah pejabat publik, tokoh bisnis, atau institusi β karena mereka memilih untuk berada di ruang publik.
Usulan 4: Penghapusan ancaman pidana penjara Tetap pertahankan delik, tetapi ganti sanksi dari penjara menjadi denda atau kerja sosial.
BAGIAN 4.6 β Implikasi bagi Pengembang Sistem: Tanggung Jawab Platform
Dimensi Tanggung Jawab PSE dalam Konteks Pidana UU ITE
Sebagai pengembang sistem, Anda perlu memahami bahwa tanggung jawab Anda tidak berhenti di coding β ada dimensi hukum yang melekat pada platform yang Anda bangun.
Kewajiban Moderasi Konten
Berdasarkan Permenkominfo No. 5/2020 dan UU ITE:
Konten ilegal dilaporkan/ditemukan di platform Anda
β
Komdigi mengirim takedown notice
β
ββββββββββββββββ΄βββββββββββββββ
β β
βΌ βΌ
KONTEN DARURAT KONTEN BIASA
(pornografi anak, (konten lain yang
terorisme, dll.) melanggar hukum)
β β
βΌ βΌ
4 JAM untuk 24 JAM untuk
menghapus/blokir menghapus/blokir
β β
βΌ βΌ
Gagal β PLATFORM Gagal β PLATFORM
DIBLOKIR DIBLOKIRPanduan Praktis: Membangun Sistem yang Compliant
1. Mekanisme Pelaporan Konten (Report & Moderation System)
Setiap platform yang memungkinkan user-generated content (UGC) harus memiliki:
- Tombol "Laporkan Konten" yang mudah diakses.
- SLA (Service Level Agreement) penanganan laporan yang memenuhi tenggat UU ITE.
- Log audit semua keputusan moderasi.
- Mekanisme banding bagi pengguna yang kontennya dihapus.
2. Terms of Service yang Compliant
ToS platform harus secara eksplisit:
- Melarang konten yang melanggar Pasal 27β29 UU ITE.
- Menyebutkan kewenangan platform untuk menghapus konten tanpa pemberitahuan.
- Menyatakan bahwa data pengguna dapat diserahkan ke penegak hukum sesuai prosedur hukum.
3. Data Retention Policy
Berdasarkan PP PSTE, PSE wajib menyimpan log aktivitas sistem untuk jangka waktu tertentu. Ini penting karena log bisa menjadi bukti forensik digital dalam penyelidikan cybercrime.
4. Cooperation Protocol dengan Penegak Hukum
Siapkan prosedur standar untuk merespons:
- Permintaan data dari Bareskrim (dengan surat perintah penyidikan).
- Perintah blokir dari Komdigi.
- Panggilan sebagai saksi ahli dalam persidangan.
Kesimpulan bagi Pengembang: Membangun platform digital bukan hanya tentang what can users do, tetapi juga what are we legally required to prevent, monitor, and report. Pemahaman UU ITE β terutama pasal-pasal pidana β adalah kompetensi profesional yang tidak bisa diabaikan.
BAGIAN 4.7 β Membaca UU ITE dalam Konteks yang Lebih Luas
Hubungan UU ITE dengan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru)
Pada 2 Januari 2023, Indonesia mengesahkan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan berlaku 3 tahun sejak disahkan (sekitar 2026). KUHP baru ini memiliki beberapa ketentuan yang bersinggungan dengan UU ITE.
Implikasinya: setelah KUHP baru berlaku, akan ada dua regulasi yang sama-sama mengatur pencemaran nama baik (KUHP baru + UU ITE). Pasal 45C UU 1/2024 mengantisipasi ini dengan memberi pilihan penuntutan.
Hubungan UU ITE dengan UU PDP (Pertemuan 6β7)
Hubungan antara UU ITE dan UU PDP yang akan dipelajari di Pertemuan 6:
UU ITE (2008/2016/2024) UU PDP (2022)
β β
β Pasal 32: melarang β Mengatur seluruh
β merusak/mengubah β ekosistem perlindungan
β data elektronik β data pribadi secara
β orang lain β komprehensif
β β
βββββββββββββ tumpang tindih ββββ
Kebocoran data dapat melanggar
KEDUA UU sekaligusIni akan relevan langsung untuk UTS: Dalam soal esai UTS, Anda mungkin diminta menganalisis kasus kebocoran data yang melibatkan baik UU ITE maupun UU PDP. Pahami batas-batas keduanya sejak sekarang.
AKTIVITAS PEMBELAJARAN PERTEMUAN 4
Jadwal Sesi (100 Menit)
| Waktu | Durasi | Aktivitas | Metode |
|---|---|---|---|
| 0β5 mnt | 5 mnt | Pengumpulan penugasan analisis regulasi Pertemuan 3 | β |
| 5β35 mnt | 30 mnt | Ceramah: pasal-pasal pidana UU ITE & anatomi pasal karet | Ceramah interaktif |
| 35β80 mnt | 45 mnt | Debat Oxford: Mosi tentang Pasal 27 ayat (3) | Debat terstruktur |
| 80β100 mnt | 20 mnt | Rangkuman debat + pengumuman Tugas 3 | Ceramah + tanya jawab |
Format Debat Oxford
Mosi: "Pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE (Pasal 27 ayat 3) lebih banyak merugikan daripada melindungi masyarakat Indonesia."
Pembagian:
- Tim PRO (mendukung mosi β pasal lebih banyak merugikan): 2 kelompok
- Tim KONTRA (menolak mosi β pasal masih perlu dipertahankan): 2 kelompok
Alur Debat:
| Sesi | Waktu | Aktivitas |
|---|---|---|
| Persiapan | 5 mnt | Kelompok menyusun argumen utama (sudah dipersiapkan sebelumnya) |
| Argumen PRO 1 | 5 mnt | Kelompok Pro pertama menyampaikan argumen |
| Argumen KONTRA 1 | 5 mnt | Kelompok Kontra pertama merespons dan menyampaikan argumen |
| Argumen PRO 2 | 5 mnt | Kelompok Pro kedua memperkuat argumen |
| Argumen KONTRA 2 | 5 mnt | Kelompok Kontra kedua memperkuat argumen |
| Rebuttal PRO | 3 mnt | Kelompok Pro membalas argumen Kontra |
| Rebuttal KONTRA | 3 mnt | Kelompok Kontra membalas argumen Pro |
| Closing PRO | 2 mnt | Pernyataan penutup Pro |
| Closing KONTRA | 2 mnt | Pernyataan penutup Kontra |
| Rangkuman dosen | 10 mnt | Sintesis, koreksi fakta hukum, nuansa yang terlewat |
Catatan untuk mahasiswa: Kualitas argumen Anda akan dinilai berdasarkan dukungan regulasi (merujuk pasal spesifik), logika argumentasi, dan kemampuan merespons lawan. Bukan berdasarkan posisi mana yang "menang" β karena tujuannya adalah menganalisis, bukan memenangkan debat.
Referensi untuk persiapan debat:
- Laporan SAFENet 2023 (https://safenet.or.id (opens in a new tab))
- Pasal 28E dan 28G UUD 1945
- Pasal 27 ayat (3) UU ITE No. 1/2024 dan perbandingannya dengan KUHP Pasal 310β311
EVALUASI PERTEMUAN 4 β TUGAS 3 (TUGAS INDIVIDU)
Jenis Evaluasi: Tugas | Dikumpulkan via Ngaji UIN Gusdur
TUGAS 3: Analisis Kasus UU ITE
Tenggat Pengumpulan: 1 hari sebelum Pertemuan 7 Format: Dokumen Word/PDF, font Times New Roman 12pt, spasi 1.5 Panjang: Maksimal 1.500 kata (tidak termasuk daftar referensi)
Deskripsi Tugas
Pilih satu kasus nyata pelanggaran UU ITE yang terjadi di Indonesia dalam rentang 2018β2025. Kasus dapat ditemukan dari:
- Putusan pengadilan (SIPP Mahkamah Agung: putusan3.mahkamahagung.go.id)
- Laporan LSM (SAFENet: safenet.or.id / ELSAM: elsam.or.id)
- Berita media terpercaya (Kompas, Tempo, Tirto, The Guardian Indonesia)
- Laporan Freedom House atau Access Now
Hindari: menggunakan kasus Prita Mulyasari atau Baiq Nuril yang sudah dibahas di pertemuan ini. Pilih kasus lain yang belum umum diketahui.
Sistematika Laporan
Bagian 1 β Pendahuluan (10% dari nilai tugas)
Jelaskan:
- Alasan memilih kasus ini (mengapa relevan, apa yang menarik/unik).
- Hubungan kasus dengan topik yang dipelajari (Pertemuan 3β4).
- Pertanyaan analisis yang akan Anda jawab dalam laporan.
Bagian 2 β Deskripsi Kasus (20% dari nilai tugas)
Sajikan:
- Kronologi kasus secara faktual dan berurutan.
- Identitas para pihak (tanpa menyebut nama lengkap jika belum dipublikasikan).
- Pasal UU ITE yang digunakan untuk melaporkan/mendakwa.
- Status hukum terakhir kasus (masih berjalan / putusan final).
Bagian 3 β Analisis Hukum (40% dari nilai tugas β PALING PENTING)
Analisis secara mendalam:
- Unsur-unsur pidana pasal yang digunakan: apakah terpenuhi semua unsur?
- Apakah penerapan pasal sudah tepat sasaran sesuai tujuan UU ITE?
- Apakah ada hak-hak tersangka/terdakwa yang dilanggar dalam proses hukum?
- Bandingkan dengan kasus serupa atau standar internasional jika relevan.
Bagian 4 β Implikasi dan Rekomendasi (20% dari nilai tugas)
Elaborasikan:
- Dampak kasus terhadap iklim kebebasan berekspresi digital di Indonesia.
- Apakah UU ITE (termasuk versi 1/2024) sudah cukup untuk menangani kasus semacam ini?
- Rekomendasi konkret: perubahan regulasi apa yang diperlukan? Atau apakah penerapan yang perlu diperbaiki (bukan regulasinya)?
Bagian 5 β Kesimpulan dan Referensi (10% dari nilai tugas)
- Simpulkan temuan analisis Anda dalam 2β3 paragraf.
- Cantumkan minimal 3 referensi yang beragam: (1) teks regulasi, (2) berita/putusan, (3) laporan LSM atau artikel jurnal. Format APA edisi ke-7.
Rubrik Penilaian Tugas 3
| Kriteria | Bobot | Indikator Nilai A (81β100) |
|---|---|---|
| Ketepatan identifikasi pasal & unsur pidana | 25% | Semua unsur pidana diidentifikasi dengan tepat, merujuk teks pasal yang spesifik dan benar |
| Kedalaman analisis hukum | 35% | Analisis multi-dimensi: unsur, konteks, perbandingan, tidak sekadar mendeskripsikan |
| Orisinalitas argumentasi & rekomendasi | 25% | Argumen tidak generik, rekomendasi spesifik dan feasible berdasarkan kajian |
| Sistematika, bahasa, & referensi | 15% | Terstruktur sesuai panduan, bahasa formal, referensi APA 7 yang akurat |
Catatan Integritas Akademik: Tugas ini bersifat individual. Penggunaan AI generatif (ChatGPT, dll.) diizinkan sebagai alat bantu riset awal, namun tidak diizinkan untuk menghasilkan teks analisis. Semua argumen dan analisis hukum harus merupakan pemikiran Anda sendiri. Plagiasi, termasuk plagiasi dari AI, akan dikenai nilai 0 dan sanksi akademik.
BAHAN BACAAN UTAMA PERTEMUAN 4
Regulasi (Wajib Dibaca)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. (Bab VII: Pasal 27β37; Bab XII: Pasal 45β52) β https://jdih.go.id (opens in a new tab)
Laporan LSM (Wajib Dibaca Salah Satu)
- SAFENet. (2023). Laporan tahunan kebebasan berekspresi digital Indonesia 2022. https://safenet.or.id (opens in a new tab) β (Data kasus dan analisis tren kriminalisasi UU ITE)
- Freedom House. (2024). Freedom on the net 2024: Indonesia. https://freedomhouse.org (opens in a new tab)
Buku Teks
- Suparni, N. (2009). Cyberspace: Problematika dan antisipasi pengaturannya. Sinar Grafika. (Bab VI: Kejahatan Siber) β Konteks kriminalisasi digital awal.
- Spinello, R. A. (2011). Cyberethics: Morality and law in cyberspace (4th ed.). (Chapter 3: Free Speech in Cyberspace) β Perspektif filosofis kebebasan berekspresi digital.
Artikel Jurnal (Pendukung)
- Chesney, R., & Citron, D. K. (2019). Deep fakes: A looming challenge for privacy, democracy, and national security. California Law Review, 107(6), 1753β1820. (Relevan untuk Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi dokumen elektronik)
REFLEKSI INTEGRASI: BENANG MERAH PERTEMUAN 3 & 4
Dari Anatomi ke Kontroversi: Apa yang Kita Pelajari?
PERTEMUAN 3 PERTEMUAN 4
"UU ITE lahir dari "UU ITE diterapkan dengan
kekosongan hukum; ia konsekuensi yang tidak
memberikan kepastian hukum selalu sesuai dengan
untuk transaksi digital" tujuan awal pembentukannya"
β β
βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ
β SINTESIS KRITIS β
β β
β Regulasi yang baik bukan hanya tentang β
β APA yang diatur (Pertemuan 3), tetapi juga β
β BAGAIMANA ia diterapkan dan SIAPA yang β
β terdampak (Pertemuan 4). β
β β
β UU ITE adalah contoh nyata bahwa regulasi β
β dengan niat baik dapat menghasilkan dampak β
β yang tidak terduga β terutama ketika rumusan β
β hukumnya tidak cukup presisi. β
βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββKoneksi ke Pertemuan Selanjutnya
Ke Pertemuan 5 β Transaksi Elektronik & E-Commerce
Dari Pertemuan 3, Anda sudah memahami bahwa:
- Kontrak elektronik sah berdasarkan Pasal 5 UU ITE.
- TTE tersertifikasi vs. tidak tersertifikasi memiliki kekuatan hukum berbeda.
- PSE memiliki kewajiban terhadap konsumen.
Pertemuan 5 akan memperluas ini ke pertanyaan: Bagaimana ketentuan ini diterapkan dalam ekosistem e-commerce? Apa yang terjadi jika terjadi sengketa antara konsumen dan penjual di marketplace? Siapa yang bertanggung jawab?
Ke Pertemuan 6β7 β UU PDP
Dari Pertemuan 4, Anda melihat bahwa Pasal 32 UU ITE melarang pengrusakan data. Namun UU ITE tidak cukup untuk menangani kebocoran data BPJS 2021 yang Anda akan analisis di Pertemuan 7. Mengapa? Karena UU PDP mengatur dimensi yang jauh lebih luas β termasuk hak-hak subjek data, kewajiban pengendali data, dan sanksi yang lebih terstruktur.
Ke Pertemuan 8 β UTS
Modul 3β4 adalah materi terberat dalam persiapan UTS. Antisipasi soal-soal berikut:
- "Jelaskan perbedaan antara TTE tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Berikan contoh kasus di mana pilihan yang salah dapat merugikan perusahaan."
- "Analisis apakah penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam kasus [X] sudah tepat berdasarkan unsur-unsur pidana yang diatur."
- "Mengapa Pasal 27 ayat (3) disebut 'pasal karet'? Apa yang berubah dalam UU 1/2024 dan apakah perubahan itu cukup?"
Kisi-Kisi UTS Terkait Pertemuan 3 & 4
| Tipe Soal UTS | Contoh Pertanyaan | Konsep Kunci |
|---|---|---|
| Pilihan ganda | Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur... | Hafal isi dan ancaman tiap pasal |
| Pilihan ganda | TTE tersertifikasi diterbitkan oleh... | PSrE: BSrE, PrivyID, Peruri |
| Analisis regulasi | Apakah screenshot WhatsApp bisa jadi alat bukti? | Pasal 5 UU ITE + syarat keabsahan |
| Esai analitik | Analisis kasus pencemaran nama baik digital menggunakan kerangka unsur pidana UU ITE | Unsur pidana + mens rea + kebebasan berekspresi |
RANGKUMAN EVALUASI PERTEMUAN 3 & 4
| Pertemuan | Instrumen | Jenis | Bobot |
|---|---|---|---|
| 3 | Analisis regulasi singkat (500 kata, 3 pertanyaan) | Individu, dikumpulkan via Ngaji UIN Gusdur | Tugas |
| 4 | Debat Oxford (Mosi: Pasal 27 ayat 3) | Kelompok, dinilai saat pertemuan | Kuis |
| 4 | TUGAS 3: Analisis Kasus UU ITE (1.500 kata) | Individu, tenggat Pertemuan 7 | Tugas |
| 1β7 | UTS (mencakup materi Pertemuan 1β7) | Individu, Pertemuan 8 | 30% |
PERSPEKTIF ISLAMI: KEBEBASAN EKSPRESI DAN BATASAN HUKUM
Perdebatan mengenai ketentuan pidana UU ITE β khususnya keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan kehormatan β memiliki resonansi mendalam dalam tradisi hukum Islam. Islam sangat menghargai kebebasan berpendapat sebagai bagian dari amar ma'ruf nahi munkar (menyeru kebaikan dan mencegah kemungkaran), namun secara tegas menetapkan batasan etis: larangan ghibah (membicarakan aib orang lain di belakangnya), namimah (mengadu domba atau menyebarkan fitnah), dan buhtan (tuduhan palsu). Al-Qur'an menegaskan dalam QS. Al-Hujurat [49]: 12 β "Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka; sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain." Ayat ini menjadi pondasi etika komunikasi digital: bahwa menyebarkan informasi yang merusak kehormatan orang lain β baik di dunia nyata maupun di ruang siber β merupakan pelanggaran moral yang serius.
Prinsip tabayyun (verifikasi) yang termaktub dalam QS. Al-Hujurat [49]: 6 β "Wahai orang-orang yang beriman, jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya" β sangat relevan dengan konteks penyebaran konten digital. Banyak kasus kriminalisasi UU ITE bermula dari penyebaran informasi tanpa verifikasi yang memadai. Dalam perspektif Islam, kewajiban tabayyun bukan sekadar anjuran moral, melainkan prasyarat sebelum seseorang boleh menyebarkan berita β prinsip yang seharusnya diadopsi secara lebih eksplisit dalam regulasi digital Indonesia.
Kontroversi "pasal karet" dapat dianalisis melalui lensa maqashid al-syariah, khususnya prinsip hifzh al-'ird (perlindungan kehormatan) yang merupakan salah satu dari lima tujuan pokok hukum Islam. Di satu sisi, hukum pidana digital harus melindungi kehormatan warga dari serangan daring (selaras dengan hifzh al-'ird); di sisi lain, hukum tidak boleh menjadi instrumen pembungkaman kritik yang sah (bertentangan dengan semangat amar ma'ruf nahi munkar). Menariknya, hukum pidana Islam (hudud) justru menetapkan standar pembuktian yang sangat ketat β misalnya tuduhan zina memerlukan empat saksi β sebagai mekanisme pencegahan kriminalisasi sembarangan. Analogi ini menunjukkan bahwa ketentuan pidana terkait ekspresi digital semestinya memiliki threshold pembuktian yang tinggi dan rumusan delik yang presisi, bukan pasal-pasal multitafsir yang mudah disalahgunakan untuk membungkam suara kritis.
KONEKSI KE PERTEMUAN-PERTEMUAN BERIKUTNYA
Ke Pertemuan 5 β E-Commerce & Perlindungan Konsumen
Kasus Prita Mulyasari yang dibahas dalam pertemuan ini menjadi jembatan langsung ke Pertemuan 5: keluhan konsumen yang berujung pada tuntutan pencemaran nama baik menggambarkan tegangan antara hak konsumen (UU Perlindungan Konsumen) dan ketentuan pidana UU ITE (Pasal 27 ayat 3). Pertemuan 5 akan mengeksplorasi bagaimana regulasi e-commerce seharusnya menyediakan ruang aman bagi konsumen untuk menyuarakan keluhan tanpa ancaman kriminalisasi.
Ke Pertemuan 9 β Cybercrime
Ketentuan pidana Pasal 27β37 UU ITE yang dipelajari di Pertemuan 4 merupakan fondasi hukum material untuk penuntutan kejahatan siber di Indonesia. Pertemuan 9 akan memperdalam tipologi cybercrime β termasuk hacking, phishing, dan ransomware β yang penanganannya mengacu langsung pada pasal-pasal Kategori II (Pasal 30β37) yang telah dibahas di sini. Pemahaman mendalam terhadap unsur-unsur pidana dari pertemuan ini menjadi prasyarat untuk analisis kasus cybercrime yang lebih kompleks.
Ke Pertemuan 14 β Konten Ilegal & Kebebasan Informasi
Ketegangan antara regulasi konten dan kebebasan berekspresi yang muncul dalam perdebatan "pasal karet" akan ditemui kembali pada skala yang lebih luas di Pertemuan 14. Jika Pertemuan 4 membahas kriminalisasi individu atas konten digital, Pertemuan 14 akan mengangkat isu moderasi konten di level platform β termasuk takedown, pemblokiran situs, dan tanggung jawab perantara β yang merupakan kelanjutan logis dari dilema regulasi yang diperkenalkan di sini.
Ke UTS (P8)
Materi Pertemuan 3 dan 4 mengenai UU ITE β baik kerangka dasar maupun ketentuan pidananya β merupakan materi yang paling intensif diujikan dalam UTS. Pastikan Anda menguasai unsur-unsur pidana tiap pasal (27β37), memahami argumentasi pro-kontra "pasal karet", serta mampu menganalisis kasus nyata (Prita, Baiq Nuril) menggunakan kerangka hukum pidana digital.
RANGKUMAN MATERI PERTEMUAN 4
| Topik | Poin Kunci |
|---|---|
| Ketentuan Pidana UU ITE | Pasal 27β29 mengatur kejahatan konten/ekspresi (kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan, berita bohong, SARA); Pasal 30β37 mengatur kejahatan terhadap sistem & keamanan (akses ilegal, intersepsi, gangguan data/sistem); sanksi pidana diatur dalam Pasal 45β52 dengan ancaman penjara 4β12 tahun dan/atau denda Rp750 jutaβRp12 miliar |
| Pasal Karet | Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat (2) tentang SARA menjadi yang paling kontroversial karena rumusan deliknya bersifat multitafsir, berpotensi mengkriminalisasi ekspresi sah, dan sering digunakan untuk membungkam kritik terhadap pejabat publik maupun korporasi |
| Kasus Prita Mulyasari | Landmark case di mana keluhan konsumen via email tentang layanan RS Omni International berujung pada tuntutan pidana dan perdata β memicu gerakan solidaritas nasional "Koin untuk Prita" dan menjadi katalis utama revisi UU ITE |
| Kasus Baiq Nuril | Guru honorer NTB yang merekam pelecehan seksual atasannya justru dipidana dengan UU ITE β memperoleh amnesti presiden dan mendorong constitutional review terhadap pasal pencemaran nama baik digital |
| Perlindungan Korban | Mekanisme pelaporan melalui Kominfo, Bareskrim Polri, dan platform digital; peran SAFENet (Southeast Asia Freedom of Expression Network) sebagai pendamping hukum dan advokasi korban kriminalisasi UU ITE |
| Perspektif Global | Section 230 CDA (AS) memberikan imunitas luas bagi platform dari konten pengguna; EU menerapkan pendekatan regulasi bertingkat (Digital Services Act); perbandingan menunjukkan Indonesia masih memiliki threshold kriminalisasi yang relatif rendah dibanding standar internasional |
| Perspektif Islami | Larangan ghibah, namimah, dan buhtan sebagai batasan etis ekspresi; prinsip tabayyun (QS. Al-Hujurat: 6) sebagai kewajiban verifikasi; hifzh al-'ird (perlindungan kehormatan) harus seimbang dengan amar ma'ruf nahi munkar; standar pembuktian hudud sebagai analogi kebutuhan rumusan delik yang presisi |
DAFTAR REFERENSI
Format APA edisi ke-7
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 130.
Buku Teks
Bellia, P. L., Berman, P. S., Frischmann, B. M., & Post, D. G. (2020). Cyberlaw: Problems of policy and jurisprudence in the information age (5th ed.). West Academic.
Makarim, E. (2005). Pengantar hukum telematika: Suatu kompilasi kajian. PT RajaGrafindo Persada.
Sitompul, J. (2012). Cyberspace cybercrimes cyberlaw: Tinjauan aspek hukum pidana. Tatanusa.
Spinello, R. A. (2011). Cyberethics: Morality and law in cyberspace (4th ed.). Jones & Bartlett Learning.
Suparni, N. (2009). Cyberspace: Problematika dan antisipasi pengaturannya. Sinar Grafika.
Laporan & Dokumen Resmi
SAFENet (Southeast Asia Freedom of Expression Network). (2023). Laporan tahunan kebebasan berekspresi digital Indonesia 2022. SAFENet. https://safenet.or.id (opens in a new tab)
Freedom House. (2024). Freedom on the net 2024: Indonesia. Freedom House. https://freedomhouse.org (opens in a new tab)
Access Now. (2023). #KeepItOn: Shutdown tracker. Access Now. https://accessnow.org (opens in a new tab)
Artikel Jurnal
Chesney, R., & Citron, D. K. (2019). Deep fakes: A looming challenge for privacy, democracy, and national security. California Law Review, 107(6), 1753β1820.
Sutarman. (2019). Kejahatan siber: Tantangan dan perkembangan regulasi di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Brawijaya, 3(1), 1β18.
Modul ini dikembangkan oleh Mohammad Reza Maulana, M.Kom untuk mata kuliah INF2505 Hukum dan Kebijakan Teknologi Informasi, Program Studi Informatika, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan β Tahun Akademik 2025/2026.
Regulasi dapat berubah sewaktu-waktu. Mahasiswa dianjurkan selalu mengecek versi terbaru melalui JDIHN (jdih.go.id). Untuk kasus-kasus UU ITE terkini, kunjungi SAFENet.or.id.